Sabtu, 30 Desember 2017

KERANGKA ACUAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ( UKM )


KOP DINAS
KERANGKA ACUAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ( UKM )


A. Pendahuluan 
    Sesuai dengan yang tersebut  di dalam sistem kesehatan nasional (SKN – 2004) bahwa puskesmas merupakan unit pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dengan demikian puskesmas berfungsi tidak hanya sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama, tetapi juga sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan serta pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga.
      Upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas terdiri dari upaya kesehatan perorangan ( UKP ) dan upaya kesehatan masyarakat ( UKM ). Dimana UKM terdiri dari upaya kesehatan esensial dan upaya kesehatan pengembangan.
    Dalam melaksanakan kegiatan puskesmas mengacu pada 4 azas penyelenggaraan yaitu wilayah kerja, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan.





B. Latar  Belakang
     Puskesmas mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan program kegiatannya,     untuk itu perlu didukung kemampuan  manajemen yang baik. Manajemen puskesmas merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bekerja secara sinegrik yang meliputi perencanaan, penggerakan pelaksanaan serta pengendalian, pengawasan dan penilain.
Penyelengggaraan program kesehatan memerlukan dukungan lintas program terkait. Agar pelaksanaan kegiatan UKM dapat berjalan sesuai dengan semestinya, maka pembinaan oleh kepala puskesmas dan penanggung jawab UKM  harus dilaksanakan secara berkala agar pelaksanaan kegiatan UKM dapat melaksanakan kegiatan dengan tepat sasaran, metode, pelaporan sehingga hasil kegiatan UKM berkualitas. Pembinaan oleh kepala puskesmas dan penanggung jawab UKM dilakukan secara Bekala:
1. pertemuan UKM, merupakan sarana bagi penanggung jawab UKM dan pelaksanaan UKM untuk membahas hasil capaian kegiatan UKM dan mengidentifikasikan factor-faktor penghambat baik internal maupun eksternal, bagi kegiatan UKM yang tidak mencapai target, dan mencari alternative solusi sebagai pemecahan masalah.
2. loka karya bulanan, merupakan sarana diskusi forum untuk membahas hasil pertemuan UKM sebagai acuan untuk merumuskan atau mengusulkan kegiatan selanjutnya agar target kegiatan UKM  yang telah ditetapkan oleh kepala puskesmas dapat tercapai.

C. TUJUAN
     a. Tujuan Umum:
         Terselenggaranya kegiatan UKM di UPT puskesmas ............. sesuai target dan berkualitasserta menjadi acuan untuk perencanaan kegiatan UKM diperiode berikutnya.
   b. Tujuan Khusus:
       a. tersusunnya kerangka penyelenggaraan UKM pada masing-masing program di  UPT puskesmas .............
        b. agar penyelenggaraan UKM di  UPT  puskesmas ............. dapat direncanakan, di monitoring dievaluasi dan terlaporkan dengan
baik.
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
      A. Pertemuan UKM
          a. Teridentifikasinya kebutuhan dan harapan masyarakat di  puskesmas  .............
         b. Teridentifikasinya masalah/ hambatan pelaksanaan UKM
        c. Rencana usulan kegiatan masing-masing program
        d. Terbentuknya rencana pelaksanaan kegiatan
        e. Tersusunnya rencana pelaksanaan kegiatan
        f. Tersusunnya kegiatan evaluasi dan jadwal  evaluasi
        g. Tersusunnya laporan evaluasi pelaksanaan UKM pada masing – masing program
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
       1. kepala puskesmas dan PJ UKM merencanakan pertemuan UKM untuk membahas
           a. kegiatan survey identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat di Puskesmas .............              
           b. pembahasan/ identifikasi masalah/ hambatan pelaksanaan UKM
      2. kepala puskesmas dan PJ UKM merencanakan pertemuan UKM untuk membahas
            a. Rencana usulan kegiatan masing-masing program
            b. terbentuknya rencana pelaksanaan kegiatan   
       3. Kepala puskesmas dan PJ  UKM  merencanakan pertemuan  untuuk membahas .
            a. rencana monitoring dan jadwal pelaksanaan monitoring
            b. rencana  evaluasi  program dan jadwal  evaluasi.
       4. kepala puskesmas dan  PJ  UKM  merencanakan pertemuan           untuk membahas  
             a. rencana pencatatan pelaporan dan evaluasi kegiatan
F. SASARAN
        Penyelenggaraan kegiatan UKM dipimpin  oleh  penanggung jawab UKM dan dilaksanakan
 oleh  koordinator  masing-masing UKM dan pelaksanaan kegiatan masing-masing UKM, yang terdiri dari: 
A.  UPAYA  KESEHATAN  ESENSIAL
       1. Program  promkes
       2. Program  kesehatan lingkungan
       3. Program  KIA dan KB
       4.  Program  Gizi
       5. Program   P2P : imunisasi, kesehatan Gizi, Malaria, DBD, ISPAN, Diare, TGC  Berencana.
B. UPAYA  KESEHATAN  PENGEMBANGAN 
       1. Program kesehatan  USILA
       2. Perkesmas       





G.  JADWAL PELAKSANAAN  KEGIATAN     

NO.

       KEGIATAN
                               
                                              BULAN




J
A
N
F
E
B
M
A
R
A
P
R
M
E
I
J
U
N
J
U
L
A
G
S
S
E
P
O
K
T
N
O
V
D
E
S

 1.
Survey identifikasi
Kebutuhan dan
Harapan pelangga














 2.
Pembahasan hasil survey, identifikasi hambatan dan permasalahan pelaksana UKM
















 3.

Usulan dan pembahasan RUK

















 4.
Usulan dan pembahasan RPK

















 5.
Pelaksanaan kegiatan UKM
























 6.
Monitoring kegiatan UKM













 7.
Evaluasi Kegiatan UKM













 8.
Pencatatan dan pelaporan kegiatan
UKM












    
H.  EVALUASI  PELAKSANAAN  KEGIATAN DAN  PELAPORAN
               Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan ppelaporan kegiatan UKM dilakukan secara berkala yaitu pada bulan mei, agustus dan desember dalam kegiatan minilokakarya lintas sector sekaligus kegiatan coordinator dan sinkronisasi kegiatan dengan sector terkait
I.  PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
               Pencatatan pelaporan dan evaluasi kegiatan dilalukan secara berkala dari pelaksanaan kepada PJ UKM, dan PJ UKM kepada kepala puskesmas maupun dari kepala puskesmas kepada dinas keseshatan kabupaten .............