PEDOMAN UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
UPT PUSKESMAS ..............
BAB I
PENDAHULUAN
Pedoman UKM Akreditasi Puskesmas Lengkap |
A.
LATAR
BELAKANG
Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan
tingkat pertama dan merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat.
Puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional
sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, membina peran serta masyarakat
dan memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada
masyaraat di wilayah kerja berdasarakan Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat. Salah satu fungsi pokok Puskesmas adalah pusat
pelayanan kesehatan tingkat pertama. Puskesmas bertanggung jawab
menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara
menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan, meliputi pelayanan kesehatan
perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan yang
diselenggarakan termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan
bahwasannya Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk
mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Adapun fungsi Puskesmas sebagaimana tertuang pada
Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014
meliputi :
1. Penyelenggaraan
UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) tingkat
pertama di wilayah kerja.
2. Penyelenggaraan
UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) tingkat pertama di wilayah kerja.
Upaya
kesehatan masyarakat esensial meliputi :
1. Pelayanan
Promosi Kesehatan (Promkes)
2. Pelayanan
Kesehatan Lingkungan (Kesling)
3. Pelayanan
Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana (KIA KB)
4. Pelayanan
Gizi
5. Pelayanan
Pencegahan dan Pengendalian penyakit (P2)
Sedangkan upaya kesehatan
masyarakat pengembangan Puskesmas .............. meliputi :
1. Pelayanan
Kesehatan jiwa
2. Pelayanan
Kesehatan Lansia
Upya
kesehatan masyarakat baik esensial maupun pengembangan harus diselenggarakan
sesuai dengan pedoman yang telah di tetapkan untuk mendukung pencapaian standar
pelayanan minimal Kabupaten ...............
B. Tujuan Pedoman
Pedoman
Upaya Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk menjadi acuan bagi seluruh aktifitas
pelayanan upaya kesehatan masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas ..............,
sehingga pada akhirnya pelayanan upaya kesehatan dapat mendukung pencapaian
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
C. Ruang lingkup pelayanan
Ruang
lingkup pelayanan upaya kesehatan di Puskesmas .............. meliputi :
5
(lima) kegiatan esensial :
1.
Pelayanan Promosi Kesehatan (Promkes)
2.
Pelayanan Kesehatan Lingkungan
(Kesling)
3.
Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan
Keluarga Berencana (KIA KB)
4.
Pelayanan Gizi
5.
Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit (P2P)
2 (dua) kegiatan
pengembangan:
1.
Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia
2.
Pelayanan Kesehatan Jiwa
D. Batasan operasional
1.
Pelayanan promosi kesehatan adalah
upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh,
untuk dan bersama masyarakat,agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan
kegiatan yang bersumber daya masyarakat,sesuai sosial budaya setempat.
2.
Pelayanan kesehatan lingkungan adalah
upaya yang dilakukan oleh Puskesmas untuk menjadikan lingkungan yang sehat
dalam rangka pencegahan terhadap penyakit yang berhubungan dengan lingkungan
dan menciptakan lingkungan yang dapat mengoptimalkan penyembuhan suatu penyakit
di masyarakat.
3.
Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan KB
adalah upaya kesehatan primer yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan
kesehatan ibu dalam menjalankan fungsi refroduksi yang berkualitas serta upaya
kelangsungan hidup, pengembangan dan perlindungan bayi, anak bawah lima tahun
(BALITA) dan anak usia pra sekolah dalam proses tumbuh kembang. Keluarga
berencana adalah upaya keesehatan primer yang menyangkut pelayanan dan
pemeliharaan kesehatan pasangan usia subur dalam menjalankan fungsi refroduksi
yang berkkualitas.
4.
Pelayanan Gizi adalah kegiatan untuk
mengupayakan peningkatan status gizi masyarakat dengan pengelolaan
terkoordinasi dari berbagai profesi kesehatan serta dukungan peran serta
aktif masyarakat.
5.
Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit adalah suatu upaya untuk mencegah agar penyakit menular tidak menyebar
didalam masyarakat, yang dilakukan antara lain dengan memberikan kekebalan
kepada host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan,surveilans dan imunisasi,
serta mengendalikan dan menanggulangi penyakit tidak menular secara efektif dan
efisien.
6.
Upaya Kesehatan Jiwa adalah menjamin
setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan jiwa
yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan jiwa lain yang dapat
mengganggu kesehatan jiwa.
7.
Upaya Kesehatan Usia Lanjut adalah
upaya untuk mempertahankan dan meningkatakan kualitas hidup masyarakat yang berrusia
lanjut.
E. Landasan hukum
1.
UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
3.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun
2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
BAB II