Kamis, 21 Desember 2017

Pedoman Upaya Kesehatan Masyarakat Akreditasi Puskesmas Lengkap

PEDOMAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
UPT PUSKESMAS ..............

BAB I
PENDAHULUAN

Pedoman, UKM , Akreditasi ,Puskesmas ,Lengkap,
Pedoman UKM  Akreditasi Puskesmas Lengkap



A.   LATAR BELAKANG

Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan tingkat pertama dan merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat.
Puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, membina peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyaraat di wilayah kerja berdasarakan Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Salah satu fungsi pokok Puskesmas adalah pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan, meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan yang diselenggarakan termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwasannya Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung  terwujudnya kecamatan sehat.
Adapun fungsi Puskesmas sebagaimana tertuang pada Pasal  5 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  75 Tahun 2014 meliputi :
1.  Penyelenggaraan UKM  (Upaya Kesehatan Masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerja.
2.  Penyelenggaraan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) tingkat pertama di wilayah kerja.
Upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi :
1.  Pelayanan Promosi Kesehatan (Promkes)
2.  Pelayanan Kesehatan Lingkungan (Kesling)
3.  Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana (KIA KB)
4.  Pelayanan Gizi
5.  Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian penyakit (P2)
Sedangkan upaya kesehatan masyarakat pengembangan Puskesmas .............. meliputi :
1.  Pelayanan Kesehatan jiwa
2.  Pelayanan Kesehatan Lansia
Upya kesehatan masyarakat baik esensial maupun pengembangan harus diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang telah di tetapkan untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal Kabupaten ...............
B.   Tujuan Pedoman

Pedoman Upaya Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk menjadi acuan bagi seluruh aktifitas pelayanan upaya kesehatan masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas .............., sehingga pada akhirnya pelayanan upaya kesehatan dapat mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

C.   Ruang lingkup pelayanan
Ruang lingkup pelayanan upaya kesehatan di Puskesmas .............. meliputi :
5 (lima) kegiatan esensial :
1.     Pelayanan Promosi Kesehatan (Promkes)
2.     Pelayanan Kesehatan Lingkungan (Kesling)
3.     Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana (KIA KB)
4.     Pelayanan Gizi
5.     Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
2 (dua) kegiatan pengembangan:
1.        Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia
2.        Pelayanan Kesehatan Jiwa

D.  Batasan operasional
1.   Pelayanan promosi kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat,agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat,sesuai sosial budaya setempat.
2.   Pelayanan kesehatan lingkungan adalah upaya yang dilakukan oleh Puskesmas untuk menjadikan lingkungan yang sehat dalam rangka pencegahan terhadap penyakit yang berhubungan dengan lingkungan dan menciptakan lingkungan yang dapat mengoptimalkan penyembuhan suatu penyakit di masyarakat.
3.   Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan KB adalah upaya kesehatan primer yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan kesehatan ibu dalam menjalankan fungsi refroduksi yang berkualitas serta upaya kelangsungan hidup, pengembangan dan perlindungan bayi, anak bawah lima tahun (BALITA) dan anak usia pra sekolah dalam proses tumbuh kembang. Keluarga berencana adalah upaya keesehatan primer yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan kesehatan pasangan usia subur dalam menjalankan fungsi refroduksi yang berkkualitas.
4.   Pelayanan Gizi adalah kegiatan untuk mengupayakan peningkatan status gizi masyarakat dengan pengelolaan terkoordinasi dari berbagai profesi kesehatan serta dukungan peran serta aktif  masyarakat.
5.   Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah suatu upaya untuk mencegah agar penyakit menular tidak menyebar didalam masyarakat, yang dilakukan antara lain dengan memberikan kekebalan kepada host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan,surveilans dan imunisasi, serta mengendalikan dan menanggulangi penyakit tidak menular secara efektif dan efisien.
6.   Upaya Kesehatan Jiwa adalah menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan jiwa yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan jiwa lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
7.   Upaya Kesehatan Usia Lanjut adalah upaya untuk mempertahankan dan meningkatakan kualitas hidup masyarakat yang berrusia lanjut.





E.   Landasan hukum
1.   UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
3.   Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat


BAB  II