Selasa, 12 Desember 2017

SOP PEMBERIAN VITAMIN A BUFAS DAN PELACAKAN GIZI BURUK

 SOP PEMBERIAN VITAMIN A BUFAS DAN PELACAKAN GIZI BURUK 

 
SOP, PEMBERIAN VITAMIN A ,BUFAS ,DAN ,PELACAKAN GIZI ,BURUK ,
SOP PEMBERIAN VITAMIN A BUFAS DAN PELACAKAN GIZI BURUK 








PEMBERIAN VITAMIN A BUFAS

SOP
No. Dokumen
: 068.2/UKM-GZ/003/2016
No. Revisi
: 0
Tgl. Terbit
: 5 Januari 2016
Halaman
: 1/2
UPT Puskesmas
..................


1.Pengertian
Vitamin A diberikan pada ibu nifas 0-42 had setelah melahirkan segera satu kapsul dan satu kapsul lagi diberikan dengan selang waktu 24 jam
2.Tujuan
Meningkatkan pernenuhan vitamin A bagi ibu dan bayinya sehingga terhindar dari gangguan penyakit akibat dari defisiensi vitamin A
3.Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No. 188.4/02.67/2016 tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat
4.Referensi
Buku Pedoman Pelayanan Gizi di Puskesmas, Dirjen Bina Gizi dan KIA, Kemenkes RI tahun 2014
5.Prosedur
1.    Bidan mengajukan permintaan vitamin A ke farmasi sesuai jumlah ibu hamil yang diperkirakan melahirkan pada bulan bedalan
2.    Bidan memberikan 1 kapsul vitamin A segera setelah ibu melahirkan dan 1 kapsul lagi 24 jam berikutnya
3.    Bidan melaporkan hasil distribusi kapsul vitamin A
6.Bagan Alir





















7.Unit Terkait
·         Ruang Farmasi
·         Bidan Desa
8.Dokumen Terkait
·         Laporan Cakupan Vitamin A bufas
9.Rekam Historis Perubahan
No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tgl mulai diberlakukan






 SOP PELACAKAN GIZI BURUK







PELACAKAN GIZI BURUK

SOP
No. Dokumen
: 068.2/UKM-GZ/004/2016
No. Revisi
: 0
Tgl. Terbit
: 2 Mei 2016
Halaman
: 1/2
UPT Puskesmas
..................


1.Pengertian
Pelacakan gizi buruk adalah rangkaian kegiatan penyelidikan terhadap penemuan kasus gizi buruk (BB/TB-PB < -3SD baku standard WHO-NCHS atau dengan tanda-tanda klinis marasmus, kwashiorkor dan marasmic-kwashiorkor) serta mencari faktor-faktor yang berkaitan dengan kejadian gizi buruk
2.Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelacakan gizi buruk.
3.Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No. 188.4/02.67/2016 tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat
4.Referensi
a.    Pedoman Tata Laksana Gizi Bw-uk, Depkes R1 tahun 2007
b.    Buku Petunjuk Teknis Pelacakan Gizi Buruk Propinsi Jawa Tengan Tahun 1999
c.     Buku Baku Standar WHO-NCHS
5.Prosedur
a.    Menerima laporan adanya gizi buruk baik dari masyarakat, kader, bidan desa dan tenaga kesehatan lainnya.
b.    Nutrisionis/bidan desa metakukan kunjungan rumah sasaran untuk validas data (umur, BB, TB, status gizi) dengan melihat indeks BB/U, BB/TB WHO-NCHS
c.     Bersama dengan kader melakukan pelacakan gizi buruk dengan wawancara dan pengamatan
d.    Bila diperlukan Nutrisionis/bidan desa merujuk kasus gizi buruk tersebut ke Puskesmas dengan tujuan mendapatkan diagnosa dari dokter/tenaga medis untuk mengetahui adanya penyakit penyerta
e.     Bila ditemukan penyakit penyerta, maka diberikan pengobatan sesuai dengan anjuran dokter, dapat dilakukan rawat jalan maupun rawat inap sesuai dengan jenis penyakit.
f.      Mencatat dan inelaporkan kasus gizi buruk ke DKK

6.Bagan Alir



































7.Unit Terkait
·         Bidan desa
·         Kader posyandu
8.Dokumen Terkait
Formulir pelacakan gizi buruk, Kartu Balita, Formulir Pola Konsumsi, Formulir Konsmusi, KMS, Buku GPA
9.Rekam Historis Perubahan
No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tgl mulai diberlakukan