SOP PEMBERIAN VITAMIN A BUFAS DAN PELACAKAN GIZI BURUK
SOP PEMBERIAN VITAMIN A BUFAS DAN PELACAKAN GIZI BURUK
PEMBERIAN VITAMIN A BUFAS
|
||||||||||||
SOP
|
No. Dokumen
|
:
068.2/UKM-GZ/003/2016
|
||||||||||
No. Revisi
|
: 0
|
|||||||||||
Tgl. Terbit
|
: 5 Januari
2016
|
|||||||||||
Halaman
|
: 1/2
|
|||||||||||
UPT
Puskesmas
..................
|
||||||||||||
1.Pengertian
|
Vitamin A
diberikan pada ibu nifas
0-42 had setelah melahirkan segera satu kapsul dan satu kapsul lagi diberikan
dengan selang waktu 24 jam
|
|||||||||||
2.Tujuan
|
Meningkatkan pernenuhan vitamin A bagi ibu dan bayinya
sehingga terhindar dari gangguan penyakit akibat dari defisiensi vitamin A
|
|||||||||||
3.Kebijakan
|
SK Kepala Puskesmas No. 188.4/02.67/2016 tentang Pengelolaan
dan Pelaksanaan Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat
|
|||||||||||
4.Referensi
|
Buku Pedoman Pelayanan Gizi di Puskesmas, Dirjen Bina Gizi dan
KIA, Kemenkes RI tahun 2014
|
|||||||||||
5.Prosedur
|
1.
Bidan
mengajukan permintaan vitamin A ke farmasi sesuai jumlah ibu hamil yang
diperkirakan melahirkan pada bulan bedalan
2.
Bidan
memberikan 1 kapsul vitamin A segera setelah ibu melahirkan dan 1 kapsul lagi
24 jam berikutnya
3.
Bidan
melaporkan hasil distribusi kapsul vitamin A
|
|||||||||||
6.Bagan Alir
|
||||||||||||
7.Unit
Terkait
|
·
Ruang Farmasi
·
Bidan Desa
|
|||||||||||
8.Dokumen
Terkait
|
·
Laporan Cakupan Vitamin A bufas
|
|||||||||||
9.Rekam
Historis Perubahan
|
|
SOP PELACAKAN GIZI BURUK
PELACAKAN GIZI BURUK
|
||||||||||||
SOP
|
No. Dokumen
|
:
068.2/UKM-GZ/004/2016
|
||||||||||
No. Revisi
|
: 0
|
|||||||||||
Tgl. Terbit
|
: 2 Mei 2016
|
|||||||||||
Halaman
|
: 1/2
|
|||||||||||
UPT
Puskesmas
..................
|
||||||||||||
1.Pengertian
|
Pelacakan
gizi buruk adalah rangkaian
kegiatan penyelidikan terhadap penemuan kasus gizi buruk (BB/TB-PB < -3SD
baku standard WHO-NCHS atau dengan tanda-tanda klinis marasmus, kwashiorkor
dan marasmic-kwashiorkor) serta mencari faktor-faktor yang berkaitan dengan
kejadian gizi buruk
|
|||||||||||
2.Tujuan
|
Sebagai
acuan penerapan langkah-langkah pelacakan gizi buruk.
|
|||||||||||
3.Kebijakan
|
SK Kepala Puskesmas No. 188.4/02.67/2016 tentang Pengelolaan
dan Pelaksanaan Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat
|
|||||||||||
4.Referensi
|
a. Pedoman Tata Laksana Gizi Bw-uk, Depkes
R1 tahun 2007
b. Buku Petunjuk Teknis Pelacakan Gizi Buruk
Propinsi Jawa Tengan Tahun 1999
c. Buku Baku Standar WHO-NCHS
|
|||||||||||
5.Prosedur
|
a. Menerima laporan adanya gizi buruk baik
dari masyarakat, kader, bidan desa dan tenaga kesehatan lainnya.
b. Nutrisionis/bidan desa metakukan kunjungan
rumah sasaran untuk validas data (umur, BB, TB, status gizi) dengan melihat
indeks BB/U, BB/TB WHO-NCHS
c. Bersama dengan kader melakukan pelacakan
gizi buruk dengan wawancara dan pengamatan
d. Bila diperlukan Nutrisionis/bidan desa
merujuk kasus gizi buruk tersebut ke Puskesmas dengan tujuan mendapatkan diagnosa
dari dokter/tenaga medis untuk mengetahui adanya penyakit penyerta
e. Bila ditemukan penyakit penyerta, maka
diberikan pengobatan sesuai dengan anjuran dokter, dapat dilakukan rawat
jalan maupun rawat inap sesuai dengan jenis penyakit.
f. Mencatat dan inelaporkan kasus gizi buruk
ke DKK
|
|||||||||||
6.Bagan Alir
|
||||||||||||
7.Unit
Terkait
|
·
Bidan desa
·
Kader posyandu
|
|||||||||||
8.Dokumen
Terkait
|
Formulir
pelacakan gizi buruk, Kartu Balita, Formulir Pola Konsumsi, Formulir
Konsmusi, KMS, Buku GPA
|
|||||||||||
9.Rekam
Historis Perubahan
|
|