Jumat, 29 Desember 2017

2618 SK PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN



KOP DINAS

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ..................
                                           NOMOR :        

T E N T A N G

PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN LINGKUNGAN
PADA UPT PUSKESMAS KABUPATEN ................

KEPALA UPT PUSKESMAS ..................,

Menimbang











Mengingat










Menetapkan






KESATU




KEDUA




KETIGA


KEEMPAT



KELIMA
:











:










:






:




:




:


:





:
a.    bahwa guna menjamin keselamatan, kenyamanan dan  keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas, perlu dilakukan pemeliharaan, dan perbaikan serta monitoring secara rutin, kebersihan lingkungan Puskesmas;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a  perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas .................. tentang Penanggung jawab Kebersihan Lingkungan pada UPT Puskesmas .................. Kabupaten ..................;

1.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
2.   Undang-Undang Nomor  1 tahun 1970 Tentang keselamatan kerja;
3.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  1428/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas;

MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .................. TENTANG PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN LINGKUNGAN PADA UPT PUSKESMAS KABUPATEN PURWOREO



Menunjuk Nama................................, NIP. ................     sebagai Penanggung jawab Kebersihan Lingkungan pada UPT Puskesmas .................. Kabupaten ...................

Penanggung jawab Kebersihan Lingkungan Puskesmas membuat program kerja kebersihan lingkungan sebagai acuan dalam melaksanakan  kegiatan kebersihan lingkungan;

Kegiatan pemantauan kebersihan lingkungan di UPT Puskesmas .................. dilakukan setiap hari.

Pelaksanaan pemantauan lingkungan fisik harus sesuai dengan prosedur yang ada di UPT Puskesmas ...................

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : ..................
Pada tanggal :   03 Januari 201
  
KEPALA UPT PUSKESMAS ..................




..........................................