Minggu, 24 Desember 2017

Pedoman UKM Upaya Gizi


PEDOMAN UPAYA PELAYANAN GIZI
UPT PUSKESMAS ..................
TAHUN 201


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan tujuan perbaikan gizi adalah untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat. Mutu gizi akan tercapai antara lain melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional di semua institusi pelayanan kesehatan. Salah satu pelayanan kesehatan yang penting adalah pelayanan gizi di puskesmas, baik rawat inap maupun rawat jalan. Pendekatan gizi ditakukan melalui kegiatan spesifik dan sensitif, sehingga peran program dan sektor terkait harus sinergis.
Pelayanan gizi di Puskesmas terdiri dari kegiatan pelayanan gizi di dalam gedung dan di luar gedung. Pelayanan gizi di dalam gedung umumnya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kegiatan di dalam gedung juga meliputi perencanaan program pelayanan gizi yang akan dilakukan di luar gedung. Sedangkan pelayanan gizi di luar gedung umumnya pelayanan gizi pada kelompok dan masyarakat dalam bentuk promotif dan preventif. Dalam pelaksanaan pelayanan gizi di puskesmas diperlukan pelayanan yang bermutu, sehingga dapat menghasilkan status gizi yang optimal dan mempercepat proses penyembuhan pasien.
B.   Tujuan Pedoman
1.   Tujuan Umum
Tersedianya acuan dalam melaksankaan pelayanan gizi di puskesmas dan jejarinya.
2.   Tujuan Khusus
a.    Tersedianya acuan tentang jenis pelayanan gizi, peran dan fungsi ketenagaan, sarana dan prasarana di Puskesmas dan jejaringnya.
b.   Tersedianya acuan untuk melaksanakan pelayanan gizi yang bermutu di Puskesmas dan jejaringnya
c.    Tersedianya acuan bagi teanga gizi puskesmas untuk bekerja sama secara profesional memeberikan pelayanan gizi yang bermutu kepada pasien/kelien di puskesmas dan jejaringnya.
d.   Tersedianya acuan monitoring dan evaluasi pelayanan gizi di puskesmas dan jejaringnya.
C.   Ruang Lingkup Pelayanan
1.   Kebijakan Pelayanan Gizi di Puskesmas

2.   Pelayanan Gizi di Dalam Gedung
3.   Pelayanan Gizi di Luar Gedung
4.   Pencatatan dan Pelaporan
5.   Monitoring dan evaluasi

D.  Batasan Operasional
1.   Asuhan gizi adalah serangkaian kegiatan yang terorganisir/ terstruktur untuk identifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
2.   Dietetik adalah integrasi, aplikasi, dan komunikasi dari prinsip-prinsip keilmuan makanan, gizi, sosial, bisnis, dan keilmuan dasar untuk mencapai dan mempertahankan status gizi yang optimal sescara individual melalui pengembangan, penyediaan dan pengelolaan pelayanan gizi dan makanan berbagai area/lingkungan/latar belakang praktek pelayanan.
3.   Edukasi gizi/pendidikan gizi adalah serangkaaian kegiatan penyampaian pesan-pesan gizi dan kesehatan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menanmkan dan meningkatkan pengertian, sikap serta perilaku positif pasien/klien dan lingkungannya terhadap upaya perbaikan gizi dan kesehatan. Penyuluhan gizi ditujukan untuk kelompok atau golongan masyarakat masal dan target yang diharapkan adalah pemahaman perilaku aspek ksehatan dalam kehidupan sehari-hari.
4.   Food model adalah bahan makanan atau makanan contoh yang terbuat dari bahan sitentis atau asli yang diawetkan, dengan  ukuran dan sauan tertentu sesuai dengan  kebutuhan yang digunakan untuk konseling gizi kepada pasien rawat inap maupun pengunjung rawat jalan.
5.   Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
6.   Gizi klinik adalah suatu ilmu yang mempelajaria tentang hubungan antara makanan, kesehatan tubuh manusia termasuk mempelajari zat-zat gizi dan bagaimana dicerna, diserap, digunakan, dimetabolisme, disimpan, dan dikeluarkan dari tubuh.
7.   Kegiatan spesifik adalah tindakan atau kegiatan yang dalam perencanaannya ditujukan khusus untuk kelompok 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan seperti imunisasi, PMT ibu hamil dan balita, monitoring pertumbuhan balita di posyandu, suplemen tablet tambah darah (TTD), promosi ASI eksklusif, MP-ASI, dsb. Kegiatan spesifik bersifat jangka pendek, hasilnya dapat dicatat dalam waktu relatif pendek.
8.   Kegiatan sensitif adalah berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan. Sasarannya adalah masyarakat umum, tidak khusus untuk 100 HPK. Namun apabila direncanakan secara khusus dan terpadu dengan kegiatan spesifik dampaknya sensitif terhadap proses keselematan proses pertumbuhan dan perkembangan 1000 HPK.
9.   Konseling gizi adalah serangkaian kegiatan sebagai proses komunikasi dua arah yang dilaksanakan oleh tenaga gizi puskesmas untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap, dan perilaku pasien dalam mengenali dan mengatasi masalah gizi sehingga pasien dapat memutuskan apa yang akan dilakukannya.
10. Mutu pelayanan gizi adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan  pelayanan gizi sesuai dengan  standar dan memuaskan, baik kualitas dari petugas maupun sarana serta prasarana untuk kepentingan pasien/klien.
11. Nutrisionis adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarkaat maupun puskesmas dan unit pelaksana kesehatan lainnya, berpendidikan dasar Akademi Gizi/Diploma III Gizi.,

12. Pasien/klien adalah pengunjung puskesmas/tenaga kesehatan baik rawat inap maupun rawat jalan yang memerlukan pelayanan baik pelayanan kesehatan dan atau gizi.
13. Pasien beresiko malnutrisi adalah pasien dengan status gizi buruk, gizi kurang, atau gizi lebih, mengalami penurunan asupan makan, penurunan berat badan, dll.
14. Pasien kondisi khusus adalah pasien DM, hipertensi, TBC.
15. Pelayanan gizi adalah upaya memperbaiki gizi, makanan, dietetik pada masyarkaat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi, dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakti diselenggarakan baik di dalam maupun luar gedung.
16. Pelayanan gizi di puskesmas adalah kegiatan pelayanan gizi mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaukan di wilayah unit kerja puskesmas.
17. Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi dengan  tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit.
18. Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, penignkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
19. Pelayanan gizi rawat jalan adalah serangkaian proses kegiatan asuhan gizi yang berkesinambungan dimulai dari pengkajian gizi, penentuan diagnosis gizi, internvensi, dan monitoring dan evaluasi kepada pasien/klien rawat jalan, intervensi gizi rawat jalan apda umumnya berupa kegiatan konseling gizi dan dietetik dan atau penyuluhan gizi.
20. Rencana diet adalah kebutuhan zat gizi pasien/klien yang dihitung berdasarkan status gizi, digenerasi penyakit, dan kondisi kesehatannya.
21. Rujukan gizi adalah sistem dalam pelayanan gizi yang memberikan pelimpahan wewenang yang timbal balik atas pasien dengan  masalah gizi baik, vertikal maupun horizontal.
22. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
23. Skrining gizi adalah tindakan penampisan untuk mengetahui apakah seorang pasien beresiko malnutrisi, tidak beresiko malnutrisi atau kondisi khusus.
24. Tenaga gizi puskesmas adalah tenaga gizi yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas perbaikan gizi di puskesmas. Apabila tidak tersedia tenaga gizi maka pelaksanaan tugas perbaikan gizi di puskesmas dapat dilakuakn oleh tenaga pelaksana gizi yang berasal dari tenaga kesehatan lainnya sepserti perawat atau bidan.
25. Terapi diet adalah pelayanan dieteteik yang merupakan bagian dari terapi gizi.
26. Tim asuhan gizi puskesmas adalah sekelompok tenaga kesehatan di puskesmas yang terkait dengan pelayanan gizi terdiri dari dokter, tenaga gizi, perawat dan atau bidan dari setiap unit pelayanan yang bertugas menyelenggarakan asuhan gizi untuk mencapai pelayanan paripurna yang bermutu.
E.   Landasan Hukum







Sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan gizi di puskesmas diperlukan peraturan perundang-undangan pendukung (legal aspect). Beberapa ketentuan perundang-undangan yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.   Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang ASI Eksklusif
4.   Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.
5.   Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
6.   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333 tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Puskesmas Perawatan.
7.   Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI No. 894/Menkes/ SKB/VIII/2001 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 35 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya.
8.   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1995/MENKES/ SK/XII/2010 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
9.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/Menkes/SK/ VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
10. P:eraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia.
11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2013 tentang Praktik Tenaga Gizi


BAB II
STANDAR KETENAGAAN

A.   Kualitas Sumber Daya Manusia / SDM
Tenaga gizi puskesmas diharapkan telah mengikuti pelatihan terkait gizi, seperti Pelatihan, Tatalaksana Anak Gizi Buruk (TAGB), pelatihan Konselor ASI, Pelatihan Pemantauan Pertumbuhan, dll.
Kegiatan dalam rangka perbaikan gizi yang menjadi tanggung jawab puskesmas dilakukan oleh TPG dengan latar belakang pendidikan gizi.
B.   Distribusi Ketenagaan
No
Nama Jabatan
Kualifikasi Formal dan Informal
Waktu Kerja
Jumlah SDM
1
Petugas Gizi Puskesmas
Minimal Lulus DIII Gizi
-      Pelatihan Tatalaksana Anak Gizi Buruk
-      Pelatihan Konselor ASI
-      Pelatihan Pemantauan dan Pertumbuhan
6 hari kerja


C.   Jadwal Kegiatan
No
Kegiatan
Petugas
Sasaran
Lokasi
Waktu Pelaksanaan
1
Asuhan Gizi
Nutrisionis
Paisen/Klien
Puskesmas
Apabila ada pasien beresiko masalah gizi, dirujuk untuk mendapatkan asuhan gizi
2
Edukasi Gizi
Dokter, Petugas Gizi, Promkes, Bidan
Kelompok Masyarakat
Posyandu Kelas Ibu

Sekolah
Setiap bulan
1 tahun sekali, 4 kali pertemuan
1 tahun sekali
3
Konseling ASI Eksklusif
Petugas Gizi, Bidan yang sudah mengikuti pelatihan konselor ASI
Ibu Hamil, atau keluarga, kelompok masyarakat ibu yang mempunyai anak usia 0-24 bulan
Puskemas
Posyandu kelas Ibu
Setiap ada klien ibu hamil dan ibu menyusui yang bermasalah dalam menyusui.
Terintegrasi dengan program dalam kelas balita dan kelas ibu
4
Pengelolaan pemantauan pertumbuhan di posyandu
Petugas gizi, bidan desa
Kader posyandu
Posyandu
Setiap bulan
5
Pengelolaan Pemberian Vitamin A
Petugas gizi, bidan desa
Bayi dan balita
Ibu nifas
Posyandu

Puskesmas
Bulan Februari dan Agustus
Setiap bulan
6
Pengelolaan Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) untuk ibu hamil, ibu nifas dan ratri
Petugas gizi, bidan, pengelola obat
Ibu hamil dan ibu nifas, ratri
Puskesmas
Posyandu
Praktek
Bidan
Sekolah
Setiap bulan
7
Edukasi dalam rangka pencegahan enemia pada remaja putri dan WUS
Petugas gizi, tenaga kesehatan lainnya
Remaja putri, WUS
Sekolah
Setahun sekali
8
Pengelolaan pemberian MP-ASI dan PMT-Pemulihan
Petugas gizi, bidan, kader
Balita gizi buruk, balita gizi kurang, ibu hamil KEK
Masyarakat/ klien
Pemberian PMT selama 90 hari makan anak dan 90 hari makan bumil pemantauan dilaksanakan selama pemberian dan sesudah pemberian
9
Surveilens gizi
-    Operasi timbang
-    Pemantauan konsumsi garam beriodium di rumah tangga
Petugas gizi, bidan, kader
Bayi, balita, remaja, anak sekolah, WUS, ibu hamil, ibu menyusui, lansia
Masyarakat
Setahun sekali

2 kali setahun (Februari dan Agustus)
10
Skrening GAKY
Petugas gizi
Ibu hamil, bayi, balita, WUS
Masyarakat/ klien
Dilakukan skrening GAKY pada bayi, balita, ibu hamil dan WUS yang suspeck GAKY
11
Kerjasama lintas sektor dan lintas program
Petugas gizi
Lintas sektor, lintas program
Puskesmas
3 bulan sekali untuk lintas sektor, sebulan sekali untuk lintas program di Minlok Puskesmas
12
Penyelenggaraan makanan rawat inap
Petugas gizi, Tata boga, Petugas dapur
Pasien rawat inap
Puskesmas
Setiap hari


  
BAB III
STANDAR FASILITAS

A.   Denah Ruangan Konsultasi Gizi








B.   Standar Fasilitas
1.   Ruang Konsultasi Gizi
a.    Letak
Letak ruang konsultasi gizi meruapkan ruang konseling bersama di ruang promosi kesehatan, berada pada bagian depan puskesmas, area publik, bersamaan dengan berdekatan dengan  klinik-klinik lainnya yang mempunyai akses langsung dengan  lingkungan luar puskesmas.
b.   Persyaratan Ruang
1)   Luas : luas ruangan konsultasi gizi adalah 3 m x 3 m
2)   Atap : atap harus kuat terhadap kemungkinan bencana, tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi tempat perindukan vektor.
3)   Langit-langit: langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan, ketinggian langi-langit dari lantai minimal 2,8 m.
4)   Dinding: material dinding harus keras, tidak berpori/tidak berserat, tidak menyebabkan silau, kedap air, mudah dibersihkan, dan tidak ada sambungan agar mudah dibersihkan.
5)   Lantai :material lantai harus kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, mudah dibersihkan.
6)   Pintu dan jendela: lebar bukaan pintu minimal 190 cm, bukaan jendela diupayakan dapat dibuka secara maksimal.


c.    Persyaratan prasarana
1)   Sanitasi
Pada ruangankonsultasi gizi sebaiknya disediakan wastafel dengan debit air mengalir yang cukup. Dilengkapi pula dengan  tempat sampah yang tertutup.
2)   Ventilasi
Ventilasi harus cukup agar sirkulasi udara dalam ruangan tetap terjaga. Jumlah bukaan ventilasi sebaiknya 15% terhadap luas lantai ruangan. Arah bukaan ventilasi tidak boleh berdekatan dengan  tempat pembuangan sampah, toilet dan sumber penularan penyakit lainnya.
3)   Pencahayaan
Pada siang hari sebaiknya menggunakan pencahayaan alami. Intensitas cahaya cukup agar dapat melakukan pekerjaan dengan  baik.
4)   Listrik
Tersedia kotak kontak yang aman untuk peralatan perlengkapan.
d.   Persyaratan peralatan perlengkapan
Peraltan perlengkapan yang disediakan pada ruangan konsultasi gizi antara lain:
1)   Meja
2)   Kursi
3)   Media KIE (poster, brosur makanan sehat sesuai kelompok umur, brosur diet penyakit, dll)
4)   Standar makanan diet, standar pemantauan pertumbuhan baita dan anak, tabel IMT, dll.
5)   Food model
6)   Daftar penukar bahan makanan
7)   Alat ukur antropometri (timbangan berat badan, mocrotois, pita lila, dll)
2.   Ruang Produksi Makanan
a.    letak
1)   strategi dan mudah dicapai dari ruang perawatan.
2)   Mudah dicapai oleh kendaraan yang membawa bahan makanan.
3)   Tidak berdekatan dengan tempat pembuangan sampah (TPS), toilet, dan sumber penularan lainnya.
b.   Persyaratan Ruang
Persyaratan yang perlu diperhatikan pada ruang produksi makanan adalah sebagai berikut:
1)   Tata ruang produksi makanan puskesmas rawat inap harus memperhatikan alur (flow) kegiatan mulai dari penerimaan, penyimpanan, persiapan dan pengolahan bahan makanan, penyajian makanan, sapmai dengan pencucian alat dan penyimpanan perlengkapan.
2)   Luas ruang produksi makanan harus sesuai dengan  kebutuhan dan diperhitungkan kemungkinan perluasannya di masa mendatang. Ruang produksi makanan di puskesmas rawat inap minimal mempunyai luas ruangan 3m x 3m yang dapat memfasilitasi beberapa area, yang terdiri dari:
a)    Area penerimaan bahan makanan
(1)  Pada area ini dilaksanakan kegiatan pencatatan dan pengujian kualitas dan kuantitas bahan makanan.
(2)  Area ini dilengkapi dengan meja untuk pencatatan bahan makanan masuk, alat uji kuantitas.
b)   Area penyimpanan bahan makanan
Area penyimpanan bahan makanan dibedakan menjadi 2, yaitu:
(1)  Tempat penyimpanan bahan makanan segar/ basah (lemari pendingin dengan suhu antara -5 s/d 100 C)
(2)  Tempat penyimpanan bahan makanan kering (lemari/rak tertutup)
c)    Area persiapan dan pengolahan bahan makanan
(1)  Kegiatan yang dilakukan mulai dari membersihkan dan memotong bahan makanan, mempersiapkan bumbu, sampai dengan  pengolahan/memasak bahan makanan.
(2)  Pada area ini perlu disediakan meja kerja yang dilengkapi bak cucu (snik)., meja kerja harus cukup untuk menyiapkan bahan makanan dan meletakkan kompor, penanak nasi, blender, oven, dll.
(3)  Meja kerja memiliki ketinggian 60 s.d. 80 cm di atas permukaan lantai, terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, tidak mudah berkarat, tidak mudah berjamur (contoh: meja stainless steel, meja cor yang dilapis keramik, dll)
d)   Area penyajian makanan
e)    Area pencucian dan penyimpanan alat
Pada area ini harus dilengkapi bak cuci dan lemari/ rak alat
c.    Persyaratan komponen bangunan adalah sebagai berikut:
1)   Atap : tap harus kuat, tidak bocor, material atap tidak mudah terbakar dan tidak menjadi tempat perindukan vektor.
2)   Langit-langit: ketinggian plafon sebaiknya dapat membuat kalor panas tersirkulasi dengan  baik.
3)   Dinding: bahan dinding tahan air, tidak mudah terbakar dan mudah dibersihkan.
4)   Lantai: bahan penutup lantai kuat, permukaan rata, tidak licin, tahan terhadap air dan mudah dibersihkan.
5)   Pintu dan jendela: material pintu dan jendela tidak mudah terbakar dan tidak dapat memungkinkan vektor masuk
Layout ruang produksi makanan









d.   Persyaratan Prasarana
1)   Sanitasi
a)    Untuk memenuhi persyaratan sistem sanitasi, harus dilengkapi dengan sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah serta kotoran dan sampah.
b)   Di dalam sistem penyaluran/pembuangan air kotor dan/atau air limbah disediakan perangkap lemak untuk memisahkan dan/atau menyaring kotoran/ lemak.
2)   Ventilasi
a)    Ventilasi harus cukup agar sirkulasi udara dalam ruang dapur tetap terjaga dan tidak terlalu panas. Jumlah bukan ventilasi sebaiknya 15% terhadap luas lantai ruangan.
b)   Arah bukaan ventilasi tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan sampah (TPS), toilet, dan sumber penularan lainnya.
3)   Pencahayaan
a)    Pada siang hari sebaiknya menggunakan pencahayaan alami.
b)   Intensitas cahaya cukup agar dapat melakukan pekerjaan dengan baik.
4)   Listrik
Listrik minimal tersedia untuk pencahayaan. Apabila dipasang kotak kontak untuk peralatan, maka jumlahnya disesuaikan dengan  kebutuhan dan dipasang pada ketinggian + 120 cm dari permukaan lantai.
e.    Persyaratan Peralatan/Perlengkapan
1)   Peralatan besar
Yang dimaksud dengan peralatan besar adalah:
a)    Kompor minyak/gas/listrik
b)   Dandang/kukusan nasi/penanak nasi otomatis
c)    Panci Enamel/Stainless Steel/aluminium diamter 30 cm.
d)   Wajan Enamel/Stainless Steel diameter 40 cm
e)    Meja kerja (apabila belum terintalasi pada ruang)
f)     Lemari es/kulkas
g)    Meja persiapan dan bak cuci (apabila belum terinstalasi pada ruang)
h)   Trolley makana susun 3
i)     Lemari/rak tertutup untuk penyimpanan bahan makanan
j)     Lemar/rak tertutup untuk penyimpanan peralatan
k)   Timbangan 2 kg
2)   Peralatan kecil
a)    Pisau dapur
b)   Sendok sayur
c)    Parutan
d)   Sodet
e)    Serokan
f)     Cobek + ulekan
g)    Talenan
h)   Saringan kelapa
i)     Pembuka botol/kaleng
3)   Alat-alat makan, antara lain:
a)    Sendok dan garpu
b)   Plato Stainless Steel tertutup
c)    Gelas minum
d)   Mangkuk sayur
e)    Piring kue
f)     Cangkir tertutup
g)    Tutup dan tatakn gelas

4)   Peralatan kebersihan dan pencucian alat
a)    Tempat sampah tertutup
b)   Perlengkapan kebersihan (sapu, sikat, serokan dan lap pel)


  
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN

A.   Pelayanan Gizi di Dalam Gedung
1.   Kegiatan Pelayanan Gizi di Dalam Gedung
a.    Pelayanan Gizi Rawat Jalan
Pelayanan gizi rawat jalan merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi”
1)   Pengkajian gizi, meliputi data antropometri, data pemeriksaan fisik/klinis, data riwayat gizi, dan data hasil pemeriksaan laboratorium.
2)   Penentuan diagnosis gizi
3)   Intervensi gizi, meliputi penentuan jenis diet sesuai dengan kebutuhan individual, edukasi gizi, dan konseling gizi.
4)   Monitoring dan evaluasi asuhan gizi rawat jalan
Yaitu dengan memonitor dan mengevaluasi data perkembangan pasien antara lain :
a)    Perkembangan data antropometri
b)   Perkembangan data hasil pemeriksaan laboratorium terkait gizi
c)    Perkembangan data fisik/klinis
d)   Perkembangan data asupan makan
e)    Perkembangan diagnosis gizi
f)     Perkembangan perilaku dan sikap
b.   Pelayanan Gizi Rawat Inap
Tahapan pelayanan gizi rawat inap diawali dengan skrining/ penapisan gizi oleh tenaga kesehatan puskesmas untuk menetapkan pasien berisiko masalah gizi atau tidak. Skrining gizi setidaknya dilakukan pada pasien baru 1x24 jam setelah pasien masuk rawat inap. Pasien yang berisiko masalah gizi antara lain adalah pasien dengan resiko malnutrisi dan pasien dengan kondisi khusus seperti Diabetes Melitus, hipertensi, dan TBC. Apabila tenaga kesehatan menemukan pasien berisiko masalah gizi maka pasien akan memperoleh asuhan gizi, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1)   Pengkajian Gizi
Pengkajian gizi bertujuan untuk mengidentifikasi masalah gizi dan faktor penyebab melalui pengumpulan, verifikasi, dan interpretasi datas secara sistematis. Kategori data pengkajian gizi meliputi:
a)    Data Antropometri
Pengukuran antropometri dapat dilakukan dengan berbagai cara meliputi pengukuran Tinggi Badan (TB)/Panjang Badan (PB) dan Berat Badan (BB), Lingkar Lengan Atas (LiLA) dan Data Tinggi Lutut bila diperlukan.
b)   Data Pemeriksaan Fisik/Klinis
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk mendeteksi adanya kelainan klinis yang berhubungan dengan gangguan gizi. Pemeriksaan fisik meliputi tanda-tanda klinis gizi kurang atau gizi lebih seperti rambut, otot, kulit, baggy pants, penumpukan lemak dibagian tubuh tertentu, dll.
c)    Data Riwayat Gizi
Data dua macam pengkajian riwayat gizi pasien yaitu secara kualitatif dan kuantitatif
(1)  Pengkajian riwayat gizi secara kualitatif dilakukan untuk memperoleh gambaran kebiasaan makan/ pola makan sehari berdasarkan frekuensi konsumsi makanan.
(2)  Pengkajian gizi secara kuantitatif dilakukan untuk mendapatkan gambaran asupan zat gizi sehari, dengan cara recall 24 jam, yang dibantu dengan menggunakan food model/foto makanan.
d)   Data Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk mendeteksi adanya kelainan biokimia darah terkait gizi dalam rangka mendukung diagnosis penyakit serta menegakkan diagnosis gizi pasien/klien. Data hasil pemeriksaan laboratorium ini dilakukan juga untuk menentukan intervensi gizi dan mengevaluasi terapi gizi. Contoh data hasil pemeriksaan laboratorium terkait gizi dapat digunakan misalnya kadar gula darah, kolesterol, trigliserida, dll.,

2)   Penentuan Diagnosis Gizi
Tujuan diagnosis gizi adalah mengidentifikasi adanya masalah gizi, faktor penyebab, tanda dan gejala yang ditimbulkan.
3)   Pelaksanaan Intervensi Gizi
Intervensi gizi adalah suatu tindakan yang terencana yang ditujukan untuk mengubah perilaku gizi, kondisi lingkungan, atau aspek status kesehatan individu. Intervensi gizi dalam rangka pelayanan gizi rawat jalan meliputi:
a)    Penentuan jenis diet sesuai dengan kebutuhan gizi individual
Jenis diet disesuaikan dengan keadaan/penyakit yang diderita serta kemampuan pasien/klien untuk menerima makanan dengan memerphatikan pedoman gizi seimbang (energi, protein, lemak, karbohidrat, vitamin, mineral, air, dan serat), faktor aktifitas, faktor stres serta kebiasaan makan/pola makan. Kebutuhan gizi pasien ditentukan berdasarkan status gizi, pemeriksaan klinis dan data hasil pemeriksaan laboratorium.
b)   Konseling gizi
Konseling yang diberikan sesuai kondisi pasien/klien. Materi konseling gizi meliputi hubungan gizi terkait penyakit, prinsip gizi seimbang, pemilihan bahan makanan, keamanan panganm interaksi obat dan makanan, bentuk dan cara pemberian makanan sesuai keluhan dan kondisi klinis pasien, kebutuhan gizi pasien, dan sebagainya. Tujuan konseling adalah untuk mengubah perilaku dengan cara meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai masalah gizi yang dihadapi.


c)    Penyelenggara Makanan
Penyelenggaraan makanan Puskesmas Rawat Inap merupakan rangkaian kegaitan mulai dari perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan makanan, perencanaan anggaran belanja, pengadaan bahan makanan, penerimaan dan penyimpanan, pemasakan bahan makanan, distribusi dan pencatatan pelaporan serta evaluasi. Penyelenggaraan makanan di Puskesmas Rawat Inap dilaksanakan dengan tujuan menyediakan makanan yang berkualitas sesuai kebutuhan gizi, biaya, aman, dan dapat diterima oleh pasien guna mencapai status gizi yang optimal.
(1)  Alur Penyelenggaraan Makanan di Puskesmas Rawat Inap
Gambar alur penyelenggaraan makanan


 
alur penyelenggaraan makanan,gizi,sop,pedoman gizi,
alur penyelenggaraan makanan



(2)  Sasaran
Sasaran penyelenggaraan makanan di Puskesmas Rawat Inap adalah pasien rawat inap
(3)  Bentuk Penyelenggaraan Makanan di Puskesmas Rawat Inap
Kegiatan penyelenggaraan makanan merupakan bagian dari unit produksi makanan di Puskesmas Rawat Inap. Sistem penyelenggaraan makanan di Puskesmas dilakukan secara Sistem Swakelola. Pada pasien penyelenggaraan makanan Swakelola, unit produksi makanan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan penyelenggaraan makanan.
(4)  Mekanisme Penyelenggaran Makanan
(a)  Perencanaan Anggaran Belanja Makanan
Perencanaan anggaran belanja makanan adalah suatu kegiatan penyusunan anggaran biaya yang diperlukan untuk pengadaan biaya yang diperlukan untuk pengadaan bahan makanan bagipasien dalam jangka waktu 1 bulan. Besar anggaran belanja makanan dalam satu bulan dihitung berdasarkan gambaran pelaksanaan pada bulan yang sedang berjalan dan kemungkinan prakiraan kenaikan harga dengan  melihat jumlah pasien 1 bulan terakhir.
(b)  Pengadaan bahan makanan
Kegiatan pengadaan bahan makanan meliputi penetapan spesifikasi bahan makanan, perhitungan harga, pemesanan dan pembelian bahan makanan.
(c)  Penyimpanan bahan makanan dan makanan
Penyimpanan bahan makanan adalah suatu tata cara menata, menyimpan, memelihara jumlah, kualitas, dan keamanan bahan makanan kering dan segar di tempat penyimpanan bahan makanan adalah tersedinya bahan makanan yang siap digunakan dalam jumlah dan kualitas yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
(d)  Pengolahan bahan makanan
Proses pengolahan bahan makanan meliputi proses persiapan bahan makanan, pemasakan makanan, pendistribusian dan penyajian makanan.
·         Persiapan bahan makanan
Persiapan bahan makanan adalah serangkaian kegiatan dalam mempersiapkan bahan makanan yang siap diolah (mencuci, memotong, menyiangi, meracik, dsb) sesuai dengan  menu, standar resep, standar porsi, standar bumbu, dan jumlah klien/pasien yang akan dilayani.
·         Pemasakan makanan
Pemasakan bahan makanan merupakan suatu kegiatna mengubah (memasak) bahan makanan mentah menjadi makanan yang siap dimakan, berkualitas dan aman untuk dikonsumsi. Proses pemasakan ini bertujuan untuk:
ü  Mengurangi resiko kehilangan zat-zat gizi bahan makanan
ü  Meningkatkan nilai cerna
ü  Meningkatkan dan mempertahankan warna, rasa, keempukan, dan penampilan makanan.
ü  Bebas dari organisme dan zat yang berbahaya untuk tubuh.
·         Pendistribusian dan penyajian makanan
Pendistribusian makanan adalah serangkaian proses kegiatna penyampaian makanan sesuai dengan  jenis makanan dan jumlah porsi pasien/konsumen yang dilayani. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendistribusian makanan yaitu:
ü  Kerjasama tim di ruang rawat inap antara dokter, perawat/bidan, tenaga gizi dalam hal penentuan diet, pemesanan makanan, penyajian dan pengawasan makanan.
ü  Alat penyaji makanan harus sesuai dengan macam masakan yang dihidangkan.
ü  Sebaiknya digunakan alat yang baik, kuat dan menarik.
ü  Ketepatan waktu penyajian makanan pasien
ü  Kerapian dan kebesrsihan makanan yang sampai pada pasien








4)   Monitoring dan evaluasi asuhan gizi rawat inap
Setelah rangkaian proses asuhan gizi yang dimulai dari pengkajian gizi, penentuan diagnosis gizi, dan pelaksanaan intervensi gizi, kegiatan berikutnya adalah monitoring evaluasi asuhan gizi. Kegiatan utama dari monitoring dan evaluasi asuhan gizi adalah memantau pemberian intervensi gizi secaa berkesinambungan untuk menilai kemajuan penyembuhan dan status gizi pasien. Hal-hal yang dimonitoring dan evaluasi dalam asuhan gizi rawat inap antara lain:
a)    Perkembangan data antropoometri
b)   Perkembangan data hasil pemeriksaan laboratorium terkait gizi
c)    Perkembangand ata pemeriksaan fisik/klinis
d)   Perkembangan asupan makan termasuk daya terima makanan
e)    Perkembangan diagnosis gizi
f)     Perubahan perilaku dan sikap
g)    Perubahan diet
Pemantauan tersebut mencakup antara lain respon pasien terhadap diet yang diberikan, bentuk makana, toleransi terhadap makanan yang diberikan, adanya mual, muntah, keadaan klinis, defekasi, perubahan data laboratorium, dll. Tindak lanjut yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan  hasil evaluasi asuhan gizi antara lain pesrubahan diet yang dilakukan dengan  mengubah preskripsi diet sesuai perkembangan kondisi pasien. Untuk pasien yang dirawat perlu mendapat perhatian agar tidak terjadi Hospital Malnutrition terutama pada pasien yang mempunyai masalah dalam asupan makanannya seperti adanya mual, muntah, nafsu makan berkurang. Selain itu evaluasi status gizi dan asupan makan juga dilakukan secara rutin.

  
B.   Pelayanan Gizi di Dalam Gedung
Gambar Alur Pelayanan Gizi di Dalam Gedung


alur penyelenggaraan makanan,gizi,sop,pedoman gizi,
Alur Pelayanan Gizi di Dalam Gedung   

1.   Skrining gizi ulang oleh tenaga gizi puskesmas dilakukan apabila diperlukan yaitu:
a.    untuk pasien rawat jalan dirujuk dokter untuk mendapatkan asuhan gizi rawat jalan.
b.   untuk pasien rawat inap yangp akan mendapatkan asuhan gizi rawat inap.
2.   Pelayanan Gizi di Luar Gedung
Pelayanan gizi di luar gedung yang menekankan ke arah promotif dan preventif dengan  sasaran masyarakat di wilayah kerja puskesmas.
Beberpaa kegiatan pelayanan gizi di luar gedung dalam rangka upaya perbaikan gizi yang dilaksanakan oleh puskesmas antara lain:


a.    Edukasi gizi/pendidikan gizi
1)   Tujuan edukasi gizi adalah untuk mengubah pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat mengucu pada Pedoman Gizi Seimbang (PGS) sesuai dengan  resiko/masalah gizi.
2)   Sasarannya adalah kelompok (termasuk PROLANIS) dan masyarakat di wilayah puskesmas.
3)   Lokasi edukasi gizi antara lain: puskesmas, pusling, institusi pendidikan, kelas ibu dll.
4)   Fungsi tenaga puskesmas dalam edukasi gizi disesuaikan dengan  situasi dan kondisi serta berkoordinasi dengan  tim penyuluh di puskesmas, misalnya tenaga promosi kesehatan, antara lain :
a)    Merencanakan kegiatan edukasi di wilayah kerja puskesmas.
b)   Merencanakan materi edukasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.
c)    Memberikan pembinaan kepada kader agar mampu melaksankaan pendidikan gizi posyandu dan masyarakat luas.
d)   Memberikan pendidikan gizi secara langsung di UKBM, institusi pendidikan dll.
e)    Menyusun laporan hasil pelaksanaan pendidikan gizi di wilayah kerja puskesmas.
b.   Konseling ASI Eksklusif dan PMBA
1)   Tujuan konseling ASI Eksklusif dan PMBA adalah :
a)    Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku keluarga sehingga bayi baru lahir segera diberikan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan meneruskan ASI Eksklusif sampai bayi berusia 6 bulan.
b)   Sejak usia 6 bulan di samping meneruskan ASI mulai diperkenalkan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI)
c)    Meneruskan ASI dan MP-ASI sesuai kelompok umur sampai usia 24 bulan
2)   Sasaran konseling adalah ibu hamil dan atau keluar gan ibu yang mempunyai anak usia 0-24 bulan.
3)   Lokasi konseling antara lain Posyandu, terintegrasi dengan  program lain dalam kegiatna kelas balita, kelas ibu.
4)   Fungsi tenaga gizi puskesmas dalam kosneling ini disesuaikan dengan  situasi dan kondisi antara lain:
a)    Merencanakan kegiatan konseling ASI dan PMBA di wilayah kerja puskesmas.
b)   Menyiapkan materi dan media konseling yang akan digunakan
c)    Melakukan pembinaan kepada tenaga kesehatan lain atau kader yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas konseling ASI dan PMBA
d)   Memberikan konseling kepada sasaran sesuai permasalahan individualnya
e)    Materi konseling PMBA antara lain:
(1)  Makanan sehat selama hamil
(2)  Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
(3)  ASI Eksklusif
(4)  Makanan MP-ASI kepada bayi mulai usia 6 bulan dan terus memberikan ASI sampai anak berusia 24 bulan
(5)  Makanan sehat ibu menyusui
f)     Membuat laporan hasil pelaksanaan konseling di wilaya kerja puskesmas
c.    Pengelolaan Pemantauan Pertumbuhan di Posyandu
1)   Tujuan : kegiatna ini adalah untuk memantau status gizi balita menggunakan KMS atau buku KIA.
2)   Sasaran : sasaran kegiatan ini adalah di posyandu
3)   Lokasi : lokasi pelaksanaan kegiatan ini di posyandu
4)   Fungsi tenaga gizi puskesmas antara lain :
a)    Merencanakan kegiatan pemantauan pertumbuhan di wilayah kerja puskesmas.
b)   Memberikan pembinaan kepada kader posyandu agar mampu melakukan pemantauan pertumbuhan di posyandu.
c)    Melakukan penimbangan
d)   Membina kader dalam menyiapkan SKDN dan pelaporan
e)    Menyusun laporan pelaksanaan pemantauan pertumbuhan di wilayah kerja puskesmas
f)     Memberikan konfirmasi terhadap hasil pemantauan pertumbuhan.
d.   Pengelolaan Pemberian Kapsul Vitamin A
1)   Tujuan : meningkatkan keberhasilan kegiatan pemberian vitamin A melalui pembinaan mulai dari perencaan, pelaksanan dan pemantauan sehingga kegiatan pencegahan kekurangan vitamin A dapat berjalan dengan  baik.
2)   Sasaran : sasaran kegiatan ini antara lain bayi, balita dan ibu nifas.
3)   Lokasi : lokasi pelaksanaan kegiatan ini di posyandu dan puskesmas.
4)   Fungsi tenaga gizi puskesmas dalam pengelolaan manajemen pemberian vitamin A antara lain:
a)    Merencanakan kebutuhan vitamin A untuk bayi 6-11 bulan, balita usia 12-59 bulan, dan ibu nifas setiap tahun
b)   Memantau kegiatan pemberian vitamin A di wilayah kerja puskesmas yang dilakujkan oleh tenaga kesehatan lain.
c)    Menyusun laporan pelaksanan distribusi vitamin A di wilayah kerja puskesmas.
5)   Ketentuan dalam pemberian vitamin A
a)    Bayi 6-11 bulan diberikan vitamin A 100.000 SI warna biru, diberikan dua kali setahun yaitu pada bulan Februari dan Agustus.
b)   Balita 12-59 bulan diberikan kapsul vitamin A 200.000 SI warna merah, diberikan dua kali setahun yaitu pada bulan Februari dan Agustus.
c)    Bayi dan balita sakit
Bayi usia 6-11 bulan dan balita usia 12-59 bulan yang sedang menderita campak, diare, gizi buruk, xeroftalmia diberikan vitamin A dengan  dosis sesuai umur.
d)   Ibu nifas (0-24 hari)
Pada ibu nifas diberikan 2 kapsul merah dosis 200.00 SI sebanyak 1 kapsul segera setelah melahirkan dan 1 kapsul lagi 24 jam berikutnya.
e.    Pengelolaan Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) untuk Ibu Hamil dan Ibu Nifas
1)   Tujuan: tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan keberhasilan pemberian TTD untuk kelompok masyarakat yang rawat menderita anemia gizi besi yaitu ibu hamil melalui pembinaan mulai dari perencanaan, pelaksanan, dan pemantauan sehingga kegiatan pencegahan anemia gizi besi dapat berjalan dengan  baik.
2)   Sasaran: sasran kegiatan ini adalah ibu hamil dan ibu nifas
3)   Lokasi: lokasi kegiatan adalah tempat praktek bidan, posyandu, puskesmas
4)   Fungsi tenaga gizi puskesmas dalam pengelolaan manajemen pemberian TTD antara lain:
a)    Merencanakan kebutuhan TTD untuk kelompok sasaran selama satu bulan
b)   Memantau kegitan pemberian TTD oleh bidan di wilayah kerja puskesmas
c)    Menyusun laporan pelaksanaan distrisbui TTD di wilayah kerja puskesmas
d)   Ketentuan dalam pemberian TTD untuk ibu hamil dan ibu nifas
(1)  Pencegahan : 1 tablet/hari sejak awal kehamilan dan dilanjutkan sampai masa nifas
(2)  Pengobatan : 2 tablet/hari sampai kadar Hb normal
f.     Edukasi Dalam Rangka Pencegahan Anemi pada Remaja Putri dan WUS
1)   Tujuan: tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan keberhasilan program pencegahan anemi gizi besi pada kelompok sasaran.
2)   Sasaran : sasaran kegiatan ini adalah remaja putri dan WUS
3)   Lokasi : lokasi pelaksanaan kegiatan ini adalah UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
4)   Fungsi tenaga gizi puskesmas dalam pengelolaan manajemen pemberian TTD antara lain:
a)    Memberikan pendidikan gizi agar remaja putri dan WUS mengkonsumsi TTD secara mandiri
b)   Apabila di suatu daserah prevalensi anemi ibu hamil > 20% maka tenaga gizi puskesmas merencanakan kebutuhan TTD untuk remaja putri dan WUS dan melakukan pemberian TTD pada kelompok sasaran.
c)    Memantau kegiatan pemberian TTD oleh bidan di wilayah kerja puskesmas
d)   Menyusun laporan pelaksanaan distribusi TTD di wilayah kerja puskesmas
e)    Ketentuan dalam pemberian TTD untuk remaja putri dan WUS
(1)  Pencegahan: 1 tablet/hari selama haid dan 1 tablet/minggu
(2)  Pengobatan : 1 tablet/hari sampai kadar Hb normal
g.    Pengelolaan Pemberian MP-ASI dan PMT Pemulihan
1)   MP-ASI
MP-ASI adalah MP-ASI pabrikan yang disiapkan oleh kementrian Kesehatan RI dalam rangka pencegahan dan penangulangan gizi. MP-ASI didistribusikan secara bertingkat. Tenaga gizi puskesmas akan mendistribusikan kepada masyarakat. Sasaran MP-ASI adalah balita 6-24 bulan.
2)   PMT Pemulihan
a)    Sasaran : balita gizi kurang, balita pasca perawatan gizi buruk, ibu hamil (KEK) Kurang Energi Kronis
b)   PMT pemulihan untuk balita gizi kurang adalah bahan modisco yaitu susu, gula dan minyak dengan  pemberian maksimal perhari adalah 100cc/kg BB
c)    PMT bumil KEK diberikan dalam bentuk makanan padat gizi dengan  kandaungan energi 500 kalori dan protein 15 gr yaitu susu dan biskuit
d)   Lama pemberian PMT pemulihan untuk balita dan ibu hamil KEK adalah 90 hari makan anak (HMA) dan 90 hari akan bumil (HMB)
Fungsi tenaga gizi puskesmas dalam manajemen pemberian MP-ASI dan PMT bumil KEK antara lain:
a)    Merencanakan kebutuahn MP-ASI dan PMT bumil KEK untuk sasaran selama satu tahun.
b)   Memantau kegiatan pemberian PM-ASI dan PMT bumil KEK di wilayah kerja puskesmas.
c)    Menyusun laporan pelaksanaan distribusi MP-ASI dan PMT bumil KEK wilayah kerja puskesmas.
h.   Surveilens Gizi
Kegiatan survelens gizi meliputi kegiatan pengumpulan dan pengolahan data yang dilakukan secara terus menerus, penyajian serta diseminasi informasi bagi kepala puskesmas seta lintas program dan lintas sektor terkait di tingkat kecamatan. Informasi dari kegiatan surveines gizi dimanfaatkan untuk melakukan tindakan segera maupun untuk perencanaan program jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
1)   Tujuan
a)    Tersedianya informasi berkala dan terus menerus tentang besara, masalah gizi dan perkembangan di masyarakat.
b)   Tersedianya informasi yang dapat diguankan untuk mengetahui penyebab masalah gizi dan faktor-faktor terkait.
c)    Tersedianya informasi kecenderungan masalah gizi di suatu darah.
d)   Menyediakan informasi intervensi yang paling tepat untuk dilakukan (bentuk, sasaran, tempat)
2)   Lingkup data surveelens gizi antara lain:
a)    Data status gizi
b)   Data konsumsi makanan
c)    Data cakupan program gizi
3)   Sasaran: bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, WUS, ibu hamil, ibu menyusui
4)   Dalam pelaksanaan surveliens gizi, tenaga gizi puskesmas berkoordinasi dengan  tenaga surveilens di puskesmas dengan  fungsi antara lain :
a)    Merencanakan survelens mulai dari lokasi, metode/cara melakukan, dan penggunaan data
b)   Melakukan survelens gizi meliputi mengumpulkan data, mengolah data, menganalisa data, melaksanakan diseminasi informasi
c)    Membina kader posyandu dalam pencatatan dan pelaporan kegiatan gizi di posyandu
d)   Melaksanakan intervensi gizi yang tepat
e)    Membuat laporan surveilens gizi
Kegitan surveliens gizi antara lain:
a)    Pemantauan status gizi (PSG)
(1)  Tujuan: mengetahui status gizi masyarakat sebagai bahan perencanaan
(2)  Sasaran: disesuaikan dengan  kebutuhan setempat (bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, WUS, ibu hamil, ibu menyusui
b)   Pemantauan Konsumsi Garam Beryodium di Rumah Tangga dan Warung Desa
(1)  Tujuan: memperoleh gambaran brekala tentang cakupan konsumsi garam beryodium yang memenuhi syarat di masyarakat.
Dilaksanakan dua kali setahun
(2)  Sasaran: rumah tangga dan warung desa
i.     Pembinaan Gizi di Sekolah
1)   Tujuan kegiatan ini adalah memperbaiki status gizi anak sekolah
2)   Sasaran kegiatan ini adalah peserta didik PAUD, Taman Kanak-kanak, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
3)   Bentuk-bentuk kegiatan perbaikan gizi di sekolah
a)    Edukasi gizi (penyuluhan)
b)   Penjaringan status gizi di sekolah
4)   Fungsi tenaga gizi puskesmas bersama dengan  tim UKS
a)    Mengkoordinir dan atau melakukan edukasi gizi di sekolah.
b)   Menapis status gizi anak sekolah.
c)    Mengkoordinir pemantauan dan intervensi terhadap status gizi anak di sekolah.
d)   Menjalin kerjasama dengan  sekolah dalam membina kantin sekolah
e)    Membuat laporan program perbaikan gizi di sekolah.
j.     Kerjasama lintas sektor dan lintas program
1)   Tujuan : meningkatkan pencapaian indikator perbaikan gizi di tingkat puskesmas melalui kerjasama lintas sektor dan lintas program
2)   Sasaran seksi pemberdayaan masyarakat, kantor camat, penyuluh pertanian lapangan, juru penerang kecamatan, TP PKK, dinas pendidikan, kepala desa/kelurahan, program KIA, bidan koordinator, tenaga sanitarian, tenaga promosi kesehatan, perawat, juru imunisasi dll.
3)   Fungsi tenaga gizi puskesmas dalam kerjasama lintas sektor dan lintas program adalah:
a)    Merencanakan kegiatan sensitif yang memerlukan kerjasama.
b)   Mengindentifikas sektor dan program yang perlu kerjasama.
c)    Melakukan pertemuan untuk menggalang komitmen kerjasama.
d)   Melakukan koordinasi dalam menentukan indikator-indikator keberhasilan kerjasama
e)    Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama
f)     Membuat laporan hasil kerjasama.

                                                        BAB V
LOGISTIK

Perlengkapan-perlengkapan yang tersedia dalam pelayanan gizi adalah:
Bahan :
1.   Kapsul Vitamin A biru (100.000 SI)
2.   Kapsul Vitamin A merah (200.000 SI)
3.   Tablet tambah darah (TTD)
4.   Tablet asam folat
5.   Mineral mix
6.   Bubuk taburia
7.   Sampel garam rumah tangga
8.   Bahan modisco (gula, minyak goreng, susu)
9.   MP-ASI pabrikan
10. Biskuit ibu hamil pabrikan

Peralatan :
1.   Timbangan berat badan balita/dewasa
2.   Timbangan bayi
3.   Alat ukur tinggi badan (microtoise)
4.   Alat ukur panjang badan
5.   Pita LILA
6.   Food model
7.   Iodina test
8.   Kit Konseling ASI
9.   Tabel WHO-NCHS Depkes RI
10. Tabel IMT
11. Standar pemantauan pertumbuhan bayi/balita (Buku GPA)
12. Buku KIA
13. KMS balita laki-laki dan perempuan
14. KMS anak sekolah
15. Daftar penukar bahan makanan
16. Daftar Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan (AKG)
17. Media KIE (poster, brosur makanan sehat/diet, leaflet gizi)





BAB VI
KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN

          Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan gizi baik dalam gedung maupun luar gedung perlu memperhatikan hal-hal yang harus dilakukan untuk menjaga keselamatan sasaran pelayanan yaitu:
A.   Pelayanan Gizi di Dalam Gedung
1.   Identifikasi pasien sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian diit dan konseling.
2.   Melaksanakan proses penyelenggaraan makanan yang mencerminkan upaya mengurangi resiko kontaminasi dan pembusukan.
3.   Memberikan label yang berisi identitas pasien pada alat penyajian makanan.
4.   Meningkatkan komunikasi yang efektif sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi pada saat konseling gizi.
5.   Memastikan obat program (TTD dan Kapsul Vitamin A) tidak kadaluarsa.
6.   Petugas menggunakan APD sehingga tidak ada benda asing yang masuk ke dalam makanan.
B.   Pelayanan Gizi di Luar Gedung
1.   Identifikasi sasaran pelayanan
2.   Memastikan obat program (TTD dan Kapsul Vitamin A) tidak kadaluarsa
3.   Memastikan PTM-Pemuliahn tidak kadaluarsa
4.   Memastikan alat penimbangan (dacin) sudah terpasang dengan kuat untuk menghindari balita jauh atau kejatuhan timbangan.
5.   Pemasangan alat pengukur tinggi badan yang tepat sehingga tidak terjadi kesalahan pengukuran.


  
BAB VII
KESELAMATAN KERJA

          Keselamatan kerja adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja petugas ataupun kelalaian/kesengajaan yaitu:
A.   Pelayanan Gizi di Dalam Gedung
1.   Menggunakan dengan baik peralatan sesuai dengan fungsinya.
2.   Menggunakan alat pelindung kerja selama di ruangan dapur seperti celemak, sarung tangan, penutup kepala, alas kaki yang tidak licin dll.
3.   Berhati-hati dan teliti bila membuka dan menutup atau menyalakan dan mematikan kompor, lampu, gas, listrik.
4.   Sebelum mulai bekerja dan bila akan meninggalkan ruangan harus mencuci tangan dengan  sabun.
5.   Membersihkan bahan makanan/makanan yang tumpah atau keadaan licin.
6.   Bila membawa air panas, menutup dengan rapat dan tidak mengisi terlalu penuh.
7.   Tidak mengisi troli makan melebihi kapasitas
8.   Membersihkan/mencuci peralatan makan/dapur/troli makan sesuai prosedur.
9.   Membuang/membersihkan sisa makanan/sampah segera setelah alat makan/alat dapur selesai digunakan.
10. Tidak meninggalkan dapur sebelum yakin bahwa kompor, lampu, gas, listrik sudah dimatikan, kemudian pintu dapur harus ditinggalkan dalam keadaan tertutup/terkunci.

B.   Pelayanan Gizi di Luar Gedung
1.   Menggunakan peralatan yang standar dan aman saat mengendarai kendaran.
2.   Tidak membawa muatan yang terlalu berat pada saat mengendarai kendaraan
3.   Memakai pakaian dan sepatu yang tidak membatasi gerak misalnya tidak memakai rok dan sepatu berhak tinggi.




BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

          Pelayanan gizi di puskesmas dikatakan berkualitas bila hasil pelayanan mendekati hasil yang diharapkan dan dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Indikator mutu pelayanan gizi mencerminkan mutu kinerja pelayanan gizi.
Beberapa indikator yang digunakan untuk menilai atau mengukur mutu pelayanan gizi adalah:
NO
INDIKATOR MUTU
TARGET
1
Kepatuhan petugas terhadap SOP
80 %
2
Sisa makanan pasien
< 20 %
3
Ketepatan pemberian diit
100 %
4
Kepuasan pelanggan
> 80 %
5
Capaian indikator kinerja pelayanan gizi UKM
Tercapainya indikator kerja

   

BAB IX
PENUTUP


          Pedoman Pelayanan Gizi di Puskesmas .................. diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga gizi di Puskesmas .................. dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan gizi di Puskesmas. Untuk selanjutnya dari pedoman pelayanan gizi ini akan dijabarkan dalam prosedur tetap yang berisi langkah-langkah dari setiap kegiatan.