PEDOMAN UPAYA PELAYANAN GIZI
UPT
PUSKESMAS ..................
TAHUN
201
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan menyebutkan tujuan perbaikan gizi adalah untuk meningkatkan mutu gizi
perorangan dan masyarakat. Mutu gizi akan tercapai antara lain melalui
penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional di semua institusi
pelayanan kesehatan. Salah satu pelayanan kesehatan yang penting adalah
pelayanan gizi di puskesmas, baik rawat inap maupun rawat jalan. Pendekatan
gizi ditakukan melalui kegiatan spesifik dan sensitif, sehingga peran program
dan sektor terkait harus sinergis.
Pelayanan gizi di Puskesmas terdiri dari
kegiatan pelayanan gizi di dalam gedung dan di luar gedung. Pelayanan gizi di
dalam gedung umumnya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kegiatan di dalam gedung juga meliputi
perencanaan program pelayanan gizi yang akan dilakukan di luar gedung.
Sedangkan pelayanan gizi di luar gedung umumnya pelayanan gizi pada kelompok
dan masyarakat dalam bentuk promotif dan preventif. Dalam pelaksanaan pelayanan
gizi di puskesmas diperlukan pelayanan yang bermutu, sehingga dapat
menghasilkan status gizi yang optimal dan mempercepat proses penyembuhan
pasien.
B.
Tujuan Pedoman
1.
Tujuan Umum
Tersedianya
acuan dalam melaksankaan pelayanan gizi di puskesmas dan jejarinya.
2.
Tujuan Khusus
a.
Tersedianya acuan
tentang jenis pelayanan gizi, peran dan fungsi ketenagaan, sarana dan prasarana
di Puskesmas dan jejaringnya.
b.
Tersedianya acuan
untuk melaksanakan pelayanan gizi yang bermutu di Puskesmas dan jejaringnya
c.
Tersedianya acuan
bagi teanga gizi puskesmas untuk bekerja sama secara profesional memeberikan
pelayanan gizi yang bermutu kepada pasien/kelien di puskesmas dan jejaringnya.
d.
Tersedianya acuan monitoring
dan evaluasi pelayanan gizi di puskesmas dan jejaringnya.
C.
Ruang
Lingkup Pelayanan
1.
Kebijakan Pelayanan
Gizi di Puskesmas
2.
Pelayanan Gizi di
Dalam Gedung
3.
Pelayanan Gizi di
Luar Gedung
4.
Pencatatan dan
Pelaporan
5.
Monitoring dan
evaluasi
D. Batasan Operasional
1.
Asuhan gizi adalah
serangkaian kegiatan yang terorganisir/ terstruktur untuk identifikasi
kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
2.
Dietetik adalah
integrasi, aplikasi, dan komunikasi dari prinsip-prinsip keilmuan makanan,
gizi, sosial, bisnis, dan keilmuan dasar untuk mencapai dan mempertahankan
status gizi yang optimal sescara individual melalui pengembangan, penyediaan
dan pengelolaan pelayanan gizi dan makanan berbagai area/lingkungan/latar
belakang praktek pelayanan.
3.
Edukasi
gizi/pendidikan gizi adalah serangkaaian kegiatan penyampaian pesan-pesan gizi
dan kesehatan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menanmkan dan
meningkatkan pengertian, sikap serta perilaku positif pasien/klien dan
lingkungannya terhadap upaya perbaikan gizi dan kesehatan. Penyuluhan gizi
ditujukan untuk kelompok atau golongan masyarakat masal dan target yang
diharapkan adalah pemahaman perilaku aspek ksehatan dalam kehidupan
sehari-hari.
4.
Food model adalah
bahan makanan atau makanan contoh yang terbuat dari bahan sitentis atau asli
yang diawetkan, dengan ukuran dan sauan
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
digunakan untuk konseling gizi kepada pasien rawat inap maupun pengunjung rawat
jalan.
5.
Fasilitas pelayanan
kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
6.
Gizi klinik adalah
suatu ilmu yang mempelajaria tentang hubungan antara makanan, kesehatan tubuh
manusia termasuk mempelajari zat-zat gizi dan bagaimana dicerna, diserap,
digunakan, dimetabolisme, disimpan, dan dikeluarkan dari tubuh.
7.
Kegiatan spesifik
adalah tindakan atau kegiatan yang dalam perencanaannya ditujukan khusus untuk
kelompok 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kegiatan ini pada umumnya dilakukan
oleh sektor kesehatan seperti imunisasi, PMT ibu hamil dan balita, monitoring
pertumbuhan balita di posyandu, suplemen tablet tambah darah (TTD), promosi ASI
eksklusif, MP-ASI, dsb. Kegiatan spesifik bersifat jangka pendek, hasilnya
dapat dicatat dalam waktu relatif pendek.
8.
Kegiatan sensitif
adalah berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan. Sasarannya
adalah masyarakat umum, tidak khusus untuk 100 HPK. Namun apabila direncanakan
secara khusus dan terpadu dengan kegiatan spesifik dampaknya sensitif terhadap
proses keselematan proses pertumbuhan dan perkembangan 1000 HPK.
9.
Konseling gizi adalah
serangkaian kegiatan sebagai proses komunikasi dua arah yang dilaksanakan oleh
tenaga gizi puskesmas untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap, dan
perilaku pasien dalam mengenali dan mengatasi masalah gizi sehingga pasien
dapat memutuskan apa yang akan dilakukannya.
10. Mutu
pelayanan gizi adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan pelayanan gizi sesuai dengan standar dan memuaskan, baik kualitas dari
petugas maupun sarana serta prasarana untuk kepentingan pasien/klien.
11. Nutrisionis
adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh
oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang
pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarkaat maupun puskesmas dan
unit pelaksana kesehatan lainnya, berpendidikan dasar Akademi Gizi/Diploma III
Gizi.,
12. Pasien/klien
adalah pengunjung puskesmas/tenaga kesehatan baik rawat inap maupun rawat jalan
yang memerlukan pelayanan baik pelayanan kesehatan dan atau gizi.
13. Pasien
beresiko malnutrisi adalah pasien dengan status gizi buruk, gizi kurang, atau
gizi lebih, mengalami penurunan asupan makan, penurunan berat badan, dll.
14. Pasien
kondisi khusus adalah pasien DM, hipertensi, TBC.
15. Pelayanan
gizi adalah upaya memperbaiki gizi, makanan, dietetik pada masyarkaat,
kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang
meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi,
dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan
optimal dalam kondisi sehat atau sakti diselenggarakan baik di dalam maupun
luar gedung.
16. Pelayanan
gizi di puskesmas adalah kegiatan pelayanan gizi mulai dari upaya promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaukan di wilayah unit kerja
puskesmas.
17. Pelayanan
kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan
pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan
pencegahan penyakit.
18. Pelayanan
kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik dengan tujuan utama
memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat
tersebut antara lain promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan
lingkungan, perbaikan gizi, penignkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana,
kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
19. Pelayanan
gizi rawat jalan adalah serangkaian proses kegiatan asuhan gizi yang
berkesinambungan dimulai dari pengkajian gizi, penentuan diagnosis gizi,
internvensi, dan monitoring dan evaluasi kepada pasien/klien rawat jalan,
intervensi gizi rawat jalan apda umumnya berupa kegiatan konseling gizi dan dietetik
dan atau penyuluhan gizi.
20. Rencana
diet adalah kebutuhan zat gizi pasien/klien yang dihitung berdasarkan status
gizi, digenerasi penyakit, dan kondisi kesehatannya.
21. Rujukan
gizi adalah sistem dalam pelayanan gizi yang memberikan pelimpahan wewenang
yang timbal balik atas pasien dengan
masalah gizi baik, vertikal maupun horizontal.
22. Sarana
kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
23. Skrining
gizi adalah tindakan penampisan untuk mengetahui apakah seorang pasien beresiko
malnutrisi, tidak beresiko malnutrisi atau kondisi khusus.
24. Tenaga
gizi puskesmas adalah tenaga gizi yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas
perbaikan gizi di puskesmas. Apabila tidak tersedia tenaga gizi maka
pelaksanaan tugas perbaikan gizi di puskesmas dapat dilakuakn oleh tenaga
pelaksana gizi yang berasal dari tenaga kesehatan lainnya sepserti perawat atau
bidan.
25. Terapi
diet adalah pelayanan dieteteik yang merupakan bagian dari terapi gizi.
26. Tim
asuhan gizi puskesmas adalah sekelompok tenaga kesehatan di puskesmas yang
terkait dengan pelayanan gizi terdiri dari dokter, tenaga gizi, perawat dan
atau bidan dari setiap unit pelayanan yang bertugas menyelenggarakan asuhan
gizi untuk mencapai pelayanan paripurna yang bermutu.
E.
Landasan
Hukum
Sebagai dasar penyelenggaraan
pelayanan gizi di puskesmas diperlukan peraturan perundang-undangan pendukung (legal aspect). Beberapa ketentuan
perundang-undangan yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor
36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 33 tahun 2012 tentang ASI Eksklusif
4.
Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.
5.
Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
6.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor 1333 tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Puskesmas
Perawatan.
7.
Keputusan Bersama
Menteri Kesehatan RI No. 894/Menkes/ SKB/VIII/2001 dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara No. 35 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Nutrisionis dan Angka Kreditnya.
8.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor 1995/MENKES/ SK/XII/2010 tentang Kebijakan Dasar Pusat
Kesehatan Masyarakat.
9.
Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 741/Menkes/SK/ VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
10. P:eraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang
dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia.
11. Peraturan
Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2013 tentang Praktik Tenaga Gizi
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
A.
Kualitas
Sumber Daya Manusia / SDM
Tenaga gizi puskesmas
diharapkan telah mengikuti pelatihan terkait gizi, seperti Pelatihan,
Tatalaksana Anak Gizi Buruk (TAGB), pelatihan Konselor ASI, Pelatihan
Pemantauan Pertumbuhan, dll.
Kegiatan dalam rangka
perbaikan gizi yang menjadi tanggung jawab puskesmas dilakukan oleh TPG dengan
latar belakang pendidikan gizi.
B.
Distribusi Ketenagaan
No
|
Nama
Jabatan
|
Kualifikasi
Formal dan Informal
|
Waktu
Kerja
|
Jumlah
SDM
|
1
|
Petugas Gizi
Puskesmas
|
Minimal Lulus DIII
Gizi
-
Pelatihan
Tatalaksana Anak Gizi Buruk
-
Pelatihan Konselor
ASI
-
Pelatihan
Pemantauan dan Pertumbuhan
|
6 hari kerja
|
C.
Jadwal Kegiatan
No
|
Kegiatan
|
Petugas
|
Sasaran
|
Lokasi
|
Waktu
Pelaksanaan
|
1
|
Asuhan Gizi
|
Nutrisionis
|
Paisen/Klien
|
Puskesmas
|
Apabila ada pasien
beresiko masalah gizi, dirujuk untuk mendapatkan asuhan gizi
|
2
|
Edukasi Gizi
|
Dokter, Petugas
Gizi, Promkes, Bidan
|
Kelompok Masyarakat
|
Posyandu Kelas Ibu
Sekolah
|
Setiap bulan
1 tahun sekali, 4
kali pertemuan
1 tahun sekali
|
3
|
Konseling ASI
Eksklusif
|
Petugas Gizi, Bidan
yang sudah mengikuti pelatihan konselor ASI
|
Ibu Hamil, atau
keluarga, kelompok masyarakat ibu yang mempunyai anak usia 0-24 bulan
|
Puskemas
Posyandu kelas Ibu
|
Setiap ada klien
ibu hamil dan ibu menyusui yang bermasalah dalam menyusui.
Terintegrasi dengan
program dalam kelas balita dan kelas ibu
|
4
|
Pengelolaan
pemantauan pertumbuhan di posyandu
|
Petugas gizi, bidan
desa
|
Kader posyandu
|
Posyandu
|
Setiap bulan
|
5
|
Pengelolaan
Pemberian Vitamin A
|
Petugas gizi, bidan
desa
|
Bayi dan balita
Ibu nifas
|
Posyandu
Puskesmas
|
Bulan Februari dan
Agustus
Setiap bulan
|
6
|
Pengelolaan
Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) untuk ibu hamil, ibu nifas dan ratri
|
Petugas gizi,
bidan, pengelola obat
|
Ibu hamil dan ibu
nifas, ratri
|
Puskesmas
Posyandu
Praktek
Bidan
Sekolah
|
Setiap bulan
|
7
|
Edukasi dalam
rangka pencegahan enemia pada remaja putri dan WUS
|
Petugas gizi,
tenaga kesehatan lainnya
|
Remaja putri, WUS
|
Sekolah
|
Setahun sekali
|
8
|
Pengelolaan
pemberian MP-ASI dan PMT-Pemulihan
|
Petugas gizi, bidan,
kader
|
Balita gizi buruk,
balita gizi kurang, ibu hamil KEK
|
Masyarakat/ klien
|
Pemberian PMT
selama 90 hari makan anak dan 90 hari makan bumil pemantauan dilaksanakan
selama pemberian dan sesudah pemberian
|
9
|
Surveilens gizi
-
Operasi timbang
-
Pemantauan konsumsi
garam beriodium di rumah tangga
|
Petugas gizi,
bidan, kader
|
Bayi, balita,
remaja, anak sekolah, WUS, ibu hamil, ibu menyusui, lansia
|
Masyarakat
|
Setahun sekali
2 kali setahun
(Februari dan Agustus)
|
10
|
Skrening GAKY
|
Petugas gizi
|
Ibu hamil, bayi,
balita, WUS
|
Masyarakat/ klien
|
Dilakukan skrening
GAKY pada bayi, balita, ibu hamil dan WUS yang suspeck GAKY
|
11
|
Kerjasama lintas
sektor dan lintas program
|
Petugas gizi
|
Lintas sektor,
lintas program
|
Puskesmas
|
3 bulan sekali
untuk lintas sektor, sebulan sekali untuk lintas program di Minlok Puskesmas
|
12
|
Penyelenggaraan
makanan rawat inap
|
Petugas gizi, Tata
boga, Petugas dapur
|
Pasien rawat inap
|
Puskesmas
|
Setiap hari
|
BAB
III
STANDAR
FASILITAS
A.
Denah Ruangan
Konsultasi Gizi
B.
Standar Fasilitas
1.
Ruang Konsultasi Gizi
a.
Letak
Letak ruang
konsultasi gizi meruapkan ruang konseling bersama di ruang promosi kesehatan,
berada pada bagian depan puskesmas, area publik, bersamaan dengan berdekatan
dengan klinik-klinik lainnya yang
mempunyai akses langsung dengan
lingkungan luar puskesmas.
b.
Persyaratan Ruang
1)
Luas : luas ruangan
konsultasi gizi adalah 3 m x 3 m
2)
Atap : atap harus
kuat terhadap kemungkinan bencana, tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi
tempat perindukan vektor.
3)
Langit-langit: langit-langit
harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan, ketinggian langi-langit
dari lantai minimal 2,8 m.
4)
Dinding: material
dinding harus keras, tidak berpori/tidak berserat, tidak menyebabkan silau,
kedap air, mudah dibersihkan, dan tidak ada sambungan agar mudah dibersihkan.
5)
Lantai :material
lantai harus kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, mudah
dibersihkan.
6)
Pintu dan jendela:
lebar bukaan pintu minimal 190 cm, bukaan jendela diupayakan dapat dibuka
secara maksimal.
c.
Persyaratan prasarana
1)
Sanitasi
Pada
ruangankonsultasi gizi sebaiknya disediakan wastafel dengan debit air mengalir
yang cukup. Dilengkapi pula dengan
tempat sampah yang tertutup.
2)
Ventilasi
Ventilasi harus cukup
agar sirkulasi udara dalam ruangan tetap terjaga. Jumlah bukaan ventilasi
sebaiknya 15% terhadap luas lantai ruangan. Arah bukaan ventilasi tidak boleh
berdekatan dengan tempat pembuangan
sampah, toilet dan sumber penularan penyakit lainnya.
3)
Pencahayaan
Pada siang hari
sebaiknya menggunakan pencahayaan alami. Intensitas cahaya cukup agar dapat
melakukan pekerjaan dengan baik.
4)
Listrik
Tersedia kotak kontak
yang aman untuk peralatan perlengkapan.
d.
Persyaratan peralatan
perlengkapan
Peraltan perlengkapan
yang disediakan pada ruangan konsultasi gizi antara lain:
1)
Meja
2)
Kursi
3)
Media KIE (poster,
brosur makanan sehat sesuai kelompok umur, brosur diet penyakit, dll)
4)
Standar makanan diet,
standar pemantauan pertumbuhan baita dan anak, tabel IMT, dll.
5)
Food model
6)
Daftar penukar bahan
makanan
7)
Alat ukur
antropometri (timbangan berat badan, mocrotois, pita lila, dll)
2.
Ruang Produksi
Makanan
a.
letak
1)
strategi dan mudah
dicapai dari ruang perawatan.
2)
Mudah dicapai oleh
kendaraan yang membawa bahan makanan.
3)
Tidak berdekatan
dengan tempat pembuangan sampah (TPS), toilet, dan sumber penularan lainnya.
b.
Persyaratan Ruang
Persyaratan yang
perlu diperhatikan pada ruang produksi makanan adalah sebagai berikut:
1)
Tata ruang produksi
makanan puskesmas rawat inap harus memperhatikan alur (flow) kegiatan mulai dari penerimaan, penyimpanan, persiapan dan
pengolahan bahan makanan, penyajian makanan, sapmai dengan pencucian alat dan
penyimpanan perlengkapan.
2)
Luas ruang produksi
makanan harus sesuai dengan kebutuhan
dan diperhitungkan kemungkinan perluasannya di masa mendatang. Ruang produksi
makanan di puskesmas rawat inap minimal mempunyai luas ruangan 3m x 3m yang
dapat memfasilitasi beberapa area, yang terdiri dari:
a)
Area penerimaan bahan
makanan
(1) Pada
area ini dilaksanakan kegiatan pencatatan dan pengujian kualitas dan kuantitas
bahan makanan.
(2) Area
ini dilengkapi dengan meja untuk pencatatan bahan makanan masuk, alat uji
kuantitas.
b)
Area penyimpanan
bahan makanan
Area penyimpanan
bahan makanan dibedakan menjadi 2, yaitu:
(1) Tempat
penyimpanan bahan makanan segar/ basah (lemari pendingin dengan suhu antara -5
s/d 100 C)
(2) Tempat
penyimpanan bahan makanan kering (lemari/rak tertutup)
c)
Area persiapan dan
pengolahan bahan makanan
(1) Kegiatan
yang dilakukan mulai dari membersihkan dan memotong bahan makanan,
mempersiapkan bumbu, sampai dengan
pengolahan/memasak bahan makanan.
(2) Pada
area ini perlu disediakan meja kerja yang dilengkapi bak cucu (snik)., meja
kerja harus cukup untuk menyiapkan bahan makanan dan meletakkan kompor, penanak
nasi, blender, oven, dll.
(3) Meja
kerja memiliki ketinggian 60 s.d. 80 cm di atas permukaan lantai, terbuat dari
bahan yang mudah dibersihkan, tidak mudah berkarat, tidak mudah berjamur
(contoh: meja stainless steel, meja cor yang dilapis keramik, dll)
d)
Area penyajian
makanan
e)
Area pencucian dan
penyimpanan alat
Pada area ini harus dilengkapi
bak cuci dan lemari/ rak alat
c.
Persyaratan komponen
bangunan adalah sebagai berikut:
1)
Atap : tap harus
kuat, tidak bocor, material atap tidak mudah terbakar dan tidak menjadi tempat
perindukan vektor.
2)
Langit-langit:
ketinggian plafon sebaiknya dapat membuat kalor panas tersirkulasi dengan baik.
3)
Dinding: bahan
dinding tahan air, tidak mudah terbakar dan mudah dibersihkan.
4)
Lantai: bahan penutup
lantai kuat, permukaan rata, tidak licin, tahan terhadap air dan mudah
dibersihkan.
5)
Pintu dan jendela:
material pintu dan jendela tidak mudah terbakar dan tidak dapat memungkinkan
vektor masuk
Layout ruang produksi
makanan
d.
Persyaratan Prasarana
1)
Sanitasi
a)
Untuk memenuhi
persyaratan sistem sanitasi, harus dilengkapi dengan sistem air bersih, sistem
pembuangan air kotor dan/atau air limbah serta kotoran dan sampah.
b)
Di dalam sistem
penyaluran/pembuangan air kotor dan/atau air limbah disediakan perangkap lemak
untuk memisahkan dan/atau menyaring kotoran/ lemak.
2)
Ventilasi
a)
Ventilasi harus cukup
agar sirkulasi udara dalam ruang dapur tetap terjaga dan tidak terlalu panas.
Jumlah bukan ventilasi sebaiknya 15% terhadap luas lantai ruangan.
b)
Arah bukaan ventilasi
tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan sampah (TPS), toilet, dan
sumber penularan lainnya.
3)
Pencahayaan
a)
Pada siang hari
sebaiknya menggunakan pencahayaan alami.
b)
Intensitas cahaya
cukup agar dapat melakukan pekerjaan dengan baik.
4)
Listrik
Listrik minimal
tersedia untuk pencahayaan. Apabila dipasang kotak kontak untuk peralatan, maka
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
dan dipasang pada ketinggian + 120 cm dari permukaan lantai.
e.
Persyaratan
Peralatan/Perlengkapan
1)
Peralatan besar
Yang dimaksud dengan peralatan besar
adalah:
a)
Kompor
minyak/gas/listrik
b)
Dandang/kukusan
nasi/penanak nasi otomatis
c)
Panci Enamel/Stainless Steel/aluminium diamter 30 cm.
d)
Wajan Enamel/Stainless Steel diameter 40 cm
e)
Meja kerja (apabila
belum terintalasi pada ruang)
f)
Lemari es/kulkas
g)
Meja persiapan dan
bak cuci (apabila belum terinstalasi pada ruang)
h)
Trolley
makana susun 3
i)
Lemari/rak tertutup
untuk penyimpanan bahan makanan
j)
Lemar/rak tertutup
untuk penyimpanan peralatan
k)
Timbangan 2 kg
2)
Peralatan kecil
a)
Pisau dapur
b)
Sendok sayur
c)
Parutan
d)
Sodet
e)
Serokan
f)
Cobek + ulekan
g)
Talenan
h)
Saringan kelapa
i)
Pembuka botol/kaleng
3)
Alat-alat makan,
antara lain:
a)
Sendok dan garpu
b)
Plato Stainless Steel tertutup
c)
Gelas minum
d)
Mangkuk sayur
e)
Piring kue
f)
Cangkir tertutup
g)
Tutup dan tatakn
gelas
4)
Peralatan kebersihan
dan pencucian alat
a)
Tempat sampah
tertutup
b)
Perlengkapan
kebersihan (sapu, sikat, serokan dan lap pel)
BAB
IV
TATA
LAKSANA PELAYANAN
A.
Pelayanan Gizi di
Dalam Gedung
1.
Kegiatan Pelayanan
Gizi di Dalam Gedung
a.
Pelayanan Gizi Rawat
Jalan
Pelayanan gizi rawat
jalan merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi”
1)
Pengkajian gizi,
meliputi data antropometri, data pemeriksaan fisik/klinis, data riwayat gizi,
dan data hasil pemeriksaan laboratorium.
2)
Penentuan diagnosis
gizi
3)
Intervensi gizi,
meliputi penentuan jenis diet sesuai dengan kebutuhan individual, edukasi gizi,
dan konseling gizi.
4)
Monitoring dan
evaluasi asuhan gizi rawat jalan
Yaitu dengan
memonitor dan mengevaluasi data perkembangan pasien antara lain :
a)
Perkembangan data
antropometri
b)
Perkembangan data
hasil pemeriksaan laboratorium terkait gizi
c)
Perkembangan data
fisik/klinis
d)
Perkembangan data
asupan makan
e)
Perkembangan
diagnosis gizi
f)
Perkembangan perilaku
dan sikap
b.
Pelayanan Gizi Rawat
Inap
Tahapan pelayanan
gizi rawat inap diawali dengan skrining/ penapisan gizi oleh tenaga kesehatan
puskesmas untuk menetapkan pasien berisiko masalah gizi atau tidak. Skrining gizi
setidaknya dilakukan pada pasien baru 1x24 jam setelah pasien masuk rawat inap.
Pasien yang berisiko masalah gizi antara lain adalah pasien dengan resiko
malnutrisi dan pasien dengan kondisi khusus seperti Diabetes Melitus,
hipertensi, dan TBC. Apabila tenaga kesehatan menemukan pasien berisiko masalah
gizi maka pasien akan memperoleh asuhan gizi, dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
1)
Pengkajian Gizi
Pengkajian gizi
bertujuan untuk mengidentifikasi masalah gizi dan faktor penyebab melalui
pengumpulan, verifikasi, dan interpretasi datas secara sistematis. Kategori
data pengkajian gizi meliputi:
a)
Data Antropometri
Pengukuran
antropometri dapat dilakukan dengan berbagai cara meliputi pengukuran Tinggi
Badan (TB)/Panjang Badan (PB) dan Berat Badan (BB), Lingkar Lengan Atas (LiLA)
dan Data Tinggi Lutut bila diperlukan.
b)
Data Pemeriksaan
Fisik/Klinis
Pemeriksaan fisik
dilakukan untuk mendeteksi adanya kelainan klinis yang berhubungan dengan
gangguan gizi. Pemeriksaan fisik meliputi tanda-tanda klinis gizi kurang atau
gizi lebih seperti rambut, otot, kulit, baggy pants, penumpukan lemak dibagian
tubuh tertentu, dll.
c)
Data Riwayat Gizi
Data dua macam
pengkajian riwayat gizi pasien yaitu secara kualitatif dan kuantitatif
(1) Pengkajian
riwayat gizi secara kualitatif dilakukan untuk memperoleh gambaran kebiasaan
makan/ pola makan sehari berdasarkan frekuensi konsumsi makanan.
(2) Pengkajian
gizi secara kuantitatif dilakukan untuk mendapatkan gambaran asupan zat gizi
sehari, dengan cara recall 24 jam, yang
dibantu dengan menggunakan food model/foto
makanan.
d)
Data Hasil
Pemeriksaan Laboratorium
Hasil pemeriksaan
laboratorium dilakukan untuk mendeteksi adanya kelainan biokimia darah terkait
gizi dalam rangka mendukung diagnosis penyakit serta menegakkan diagnosis gizi
pasien/klien. Data hasil pemeriksaan laboratorium ini dilakukan juga untuk
menentukan intervensi gizi dan mengevaluasi terapi gizi. Contoh data hasil
pemeriksaan laboratorium terkait gizi dapat digunakan misalnya kadar gula
darah, kolesterol, trigliserida, dll.,
2)
Penentuan Diagnosis
Gizi
Tujuan diagnosis gizi
adalah mengidentifikasi adanya masalah gizi, faktor penyebab, tanda dan gejala
yang ditimbulkan.
3)
Pelaksanaan
Intervensi Gizi
Intervensi gizi
adalah suatu tindakan yang terencana yang ditujukan untuk mengubah perilaku
gizi, kondisi lingkungan, atau aspek status kesehatan individu. Intervensi gizi
dalam rangka pelayanan gizi rawat jalan meliputi:
a)
Penentuan jenis diet
sesuai dengan kebutuhan gizi individual
Jenis diet
disesuaikan dengan keadaan/penyakit yang diderita serta kemampuan pasien/klien
untuk menerima makanan dengan memerphatikan pedoman gizi seimbang (energi,
protein, lemak, karbohidrat, vitamin, mineral, air, dan serat), faktor
aktifitas, faktor stres serta kebiasaan makan/pola makan. Kebutuhan gizi pasien
ditentukan berdasarkan status gizi, pemeriksaan klinis dan data hasil
pemeriksaan laboratorium.
b)
Konseling gizi
Konseling yang
diberikan sesuai kondisi pasien/klien. Materi konseling gizi meliputi hubungan
gizi terkait penyakit, prinsip gizi seimbang, pemilihan bahan makanan, keamanan
panganm interaksi obat dan makanan, bentuk dan cara pemberian makanan sesuai
keluhan dan kondisi klinis pasien, kebutuhan gizi pasien, dan sebagainya.
Tujuan konseling adalah untuk mengubah perilaku dengan cara meningkatkan pengetahuan
dan pemahaman mengenai masalah gizi yang dihadapi.
c)
Penyelenggara Makanan
Penyelenggaraan
makanan Puskesmas Rawat Inap merupakan rangkaian kegaitan mulai dari
perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan makanan, perencanaan anggaran
belanja, pengadaan bahan makanan, penerimaan dan penyimpanan, pemasakan bahan
makanan, distribusi dan pencatatan pelaporan serta evaluasi. Penyelenggaraan
makanan di Puskesmas Rawat Inap dilaksanakan dengan tujuan menyediakan makanan
yang berkualitas sesuai kebutuhan gizi, biaya, aman, dan dapat diterima oleh
pasien guna mencapai status gizi yang optimal.
(1) Alur
Penyelenggaraan Makanan di Puskesmas Rawat Inap
Gambar alur
penyelenggaraan makanan
(2) Sasaran
Sasaran
penyelenggaraan makanan di Puskesmas Rawat Inap adalah pasien rawat inap
(3) Bentuk
Penyelenggaraan Makanan di Puskesmas Rawat Inap
Kegiatan
penyelenggaraan makanan merupakan bagian dari unit produksi makanan di
Puskesmas Rawat Inap. Sistem penyelenggaraan makanan di Puskesmas dilakukan
secara Sistem Swakelola. Pada pasien penyelenggaraan makanan Swakelola, unit
produksi makanan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan
penyelenggaraan makanan.
(4) Mekanisme
Penyelenggaran Makanan
(a) Perencanaan
Anggaran Belanja Makanan
Perencanaan anggaran belanja
makanan adalah suatu kegiatan penyusunan anggaran biaya yang diperlukan untuk
pengadaan biaya yang diperlukan untuk pengadaan bahan makanan bagipasien dalam
jangka waktu 1 bulan. Besar anggaran belanja makanan dalam satu bulan dihitung
berdasarkan gambaran pelaksanaan pada bulan yang sedang berjalan dan
kemungkinan prakiraan kenaikan harga dengan
melihat jumlah pasien 1 bulan terakhir.
(b) Pengadaan
bahan makanan
Kegiatan pengadaan
bahan makanan meliputi penetapan spesifikasi bahan makanan, perhitungan harga,
pemesanan dan pembelian bahan makanan.
(c) Penyimpanan
bahan makanan dan makanan
Penyimpanan bahan
makanan adalah suatu tata cara menata, menyimpan, memelihara jumlah, kualitas,
dan keamanan bahan makanan kering dan segar di tempat penyimpanan bahan makanan
adalah tersedinya bahan makanan yang siap digunakan dalam jumlah dan kualitas
yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
(d) Pengolahan
bahan makanan
Proses pengolahan
bahan makanan meliputi proses persiapan bahan makanan, pemasakan makanan,
pendistribusian dan penyajian makanan.
·
Persiapan bahan
makanan
Persiapan bahan
makanan adalah serangkaian kegiatan dalam mempersiapkan bahan makanan yang siap
diolah (mencuci, memotong, menyiangi, meracik, dsb) sesuai dengan menu, standar resep, standar porsi, standar
bumbu, dan jumlah klien/pasien yang akan dilayani.
·
Pemasakan makanan
Pemasakan bahan
makanan merupakan suatu kegiatna mengubah (memasak) bahan makanan mentah
menjadi makanan yang siap dimakan, berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.
Proses pemasakan ini bertujuan untuk:
ü Mengurangi
resiko kehilangan zat-zat gizi bahan makanan
ü Meningkatkan
nilai cerna
ü Meningkatkan
dan mempertahankan warna, rasa, keempukan, dan penampilan makanan.
ü Bebas
dari organisme dan zat yang berbahaya untuk tubuh.
·
Pendistribusian dan
penyajian makanan
Pendistribusian
makanan adalah serangkaian proses kegiatna penyampaian makanan sesuai
dengan jenis makanan dan jumlah porsi
pasien/konsumen yang dilayani. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pendistribusian makanan yaitu:
ü Kerjasama
tim di ruang rawat inap antara dokter, perawat/bidan, tenaga gizi dalam hal
penentuan diet, pemesanan makanan, penyajian dan pengawasan makanan.
ü Alat
penyaji makanan harus sesuai dengan macam masakan yang dihidangkan.
ü Sebaiknya
digunakan alat yang baik, kuat dan menarik.
ü Ketepatan
waktu penyajian makanan pasien
ü Kerapian
dan kebesrsihan makanan yang sampai pada pasien
4)
Monitoring dan
evaluasi asuhan gizi rawat inap
Setelah rangkaian
proses asuhan gizi yang dimulai dari pengkajian gizi, penentuan diagnosis gizi,
dan pelaksanaan intervensi gizi, kegiatan berikutnya adalah monitoring evaluasi
asuhan gizi. Kegiatan utama dari monitoring dan evaluasi asuhan gizi adalah
memantau pemberian intervensi gizi secaa berkesinambungan untuk menilai
kemajuan penyembuhan dan status gizi pasien. Hal-hal yang dimonitoring dan
evaluasi dalam asuhan gizi rawat inap antara lain:
a)
Perkembangan data
antropoometri
b)
Perkembangan data
hasil pemeriksaan laboratorium terkait gizi
c)
Perkembangand ata
pemeriksaan fisik/klinis
d)
Perkembangan asupan
makan termasuk daya terima makanan
e)
Perkembangan
diagnosis gizi
f)
Perubahan perilaku
dan sikap
g)
Perubahan diet
Pemantauan
tersebut mencakup antara lain respon pasien terhadap diet yang diberikan,
bentuk makana, toleransi terhadap makanan yang diberikan, adanya mual, muntah,
keadaan klinis, defekasi, perubahan data laboratorium, dll. Tindak lanjut yang
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil evaluasi asuhan gizi antara lain
pesrubahan diet yang dilakukan dengan
mengubah preskripsi diet sesuai perkembangan kondisi pasien. Untuk
pasien yang dirawat perlu mendapat perhatian agar tidak terjadi Hospital
Malnutrition terutama pada pasien yang mempunyai masalah dalam asupan
makanannya seperti adanya mual, muntah, nafsu makan berkurang. Selain itu
evaluasi status gizi dan asupan makan juga dilakukan secara rutin.
B.
Pelayanan Gizi di
Dalam Gedung
Gambar Alur Pelayanan Gizi di Dalam
Gedung
Alur Pelayanan Gizi di Dalam Gedung |
1.
Skrining gizi ulang
oleh tenaga gizi puskesmas dilakukan apabila diperlukan yaitu:
a.
untuk pasien rawat
jalan dirujuk dokter untuk mendapatkan asuhan gizi rawat jalan.
b.
untuk pasien rawat
inap yangp akan mendapatkan asuhan gizi rawat inap.
2.
Pelayanan Gizi di
Luar Gedung
Pelayanan gizi di
luar gedung yang menekankan ke arah promotif dan preventif dengan sasaran masyarakat di wilayah kerja
puskesmas.
Beberpaa kegiatan
pelayanan gizi di luar gedung dalam rangka upaya perbaikan gizi yang dilaksanakan
oleh puskesmas antara lain:
a.
Edukasi
gizi/pendidikan gizi
1)
Tujuan edukasi gizi
adalah untuk mengubah pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat mengucu pada
Pedoman Gizi Seimbang (PGS) sesuai dengan
resiko/masalah gizi.
2)
Sasarannya adalah
kelompok (termasuk PROLANIS) dan masyarakat di wilayah puskesmas.
3)
Lokasi edukasi gizi
antara lain: puskesmas, pusling, institusi pendidikan, kelas ibu dll.
4)
Fungsi tenaga
puskesmas dalam edukasi gizi disesuaikan dengan
situasi dan kondisi serta berkoordinasi dengan tim penyuluh di puskesmas, misalnya tenaga
promosi kesehatan, antara lain :
a)
Merencanakan kegiatan
edukasi di wilayah kerja puskesmas.
b)
Merencanakan materi
edukasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.
c)
Memberikan pembinaan
kepada kader agar mampu melaksankaan pendidikan gizi posyandu dan masyarakat
luas.
d)
Memberikan pendidikan
gizi secara langsung di UKBM, institusi pendidikan dll.
e)
Menyusun laporan
hasil pelaksanaan pendidikan gizi di wilayah kerja puskesmas.
b.
Konseling ASI
Eksklusif dan PMBA
1)
Tujuan konseling ASI
Eksklusif dan PMBA adalah :
a)
Meningkatkan
pengetahuan, sikap dan perilaku keluarga sehingga bayi baru lahir segera
diberikan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan meneruskan ASI Eksklusif sampai bayi
berusia 6 bulan.
b)
Sejak usia 6 bulan di
samping meneruskan ASI mulai diperkenalkan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI)
c)
Meneruskan ASI dan
MP-ASI sesuai kelompok umur sampai usia 24 bulan
2)
Sasaran konseling
adalah ibu hamil dan atau keluar gan ibu yang mempunyai anak usia 0-24 bulan.
3)
Lokasi konseling
antara lain Posyandu, terintegrasi dengan
program lain dalam kegiatna kelas balita, kelas ibu.
4)
Fungsi tenaga gizi
puskesmas dalam kosneling ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi antara lain:
a)
Merencanakan kegiatan
konseling ASI dan PMBA di wilayah kerja puskesmas.
b)
Menyiapkan materi dan
media konseling yang akan digunakan
c)
Melakukan pembinaan
kepada tenaga kesehatan lain atau kader yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas
konseling ASI dan PMBA
d)
Memberikan konseling
kepada sasaran sesuai permasalahan individualnya
e)
Materi konseling PMBA
antara lain:
(1) Makanan
sehat selama hamil
(2) Inisiasi
Menyusu Dini (IMD)
(3) ASI
Eksklusif
(4) Makanan
MP-ASI kepada bayi mulai usia 6 bulan dan terus memberikan ASI sampai anak
berusia 24 bulan
(5) Makanan
sehat ibu menyusui
f)
Membuat laporan hasil
pelaksanaan konseling di wilaya kerja puskesmas
c.
Pengelolaan
Pemantauan Pertumbuhan di Posyandu
1)
Tujuan : kegiatna ini
adalah untuk memantau status gizi balita menggunakan KMS atau buku KIA.
2)
Sasaran : sasaran
kegiatan ini adalah di posyandu
3)
Lokasi : lokasi
pelaksanaan kegiatan ini di posyandu
4)
Fungsi tenaga gizi
puskesmas antara lain :
a)
Merencanakan kegiatan
pemantauan pertumbuhan di wilayah kerja puskesmas.
b)
Memberikan pembinaan
kepada kader posyandu agar mampu melakukan pemantauan pertumbuhan di posyandu.
c)
Melakukan penimbangan
d)
Membina kader dalam
menyiapkan SKDN dan pelaporan
e)
Menyusun laporan
pelaksanaan pemantauan pertumbuhan di wilayah kerja puskesmas
f)
Memberikan konfirmasi
terhadap hasil pemantauan pertumbuhan.
d.
Pengelolaan Pemberian
Kapsul Vitamin A
1)
Tujuan : meningkatkan
keberhasilan kegiatan pemberian vitamin A melalui pembinaan mulai dari
perencaan, pelaksanan dan pemantauan sehingga kegiatan pencegahan kekurangan
vitamin A dapat berjalan dengan baik.
2)
Sasaran : sasaran
kegiatan ini antara lain bayi, balita dan ibu nifas.
3)
Lokasi : lokasi
pelaksanaan kegiatan ini di posyandu dan puskesmas.
4)
Fungsi tenaga gizi
puskesmas dalam pengelolaan manajemen pemberian vitamin A antara lain:
a)
Merencanakan
kebutuhan vitamin A untuk bayi 6-11 bulan, balita usia 12-59 bulan, dan ibu
nifas setiap tahun
b)
Memantau kegiatan
pemberian vitamin A di wilayah kerja puskesmas yang dilakujkan oleh tenaga
kesehatan lain.
c)
Menyusun laporan
pelaksanan distribusi vitamin A di wilayah kerja puskesmas.
5)
Ketentuan dalam
pemberian vitamin A
a)
Bayi 6-11 bulan
diberikan vitamin A 100.000 SI warna biru, diberikan dua kali setahun yaitu
pada bulan Februari dan Agustus.
b)
Balita 12-59 bulan
diberikan kapsul vitamin A 200.000 SI warna merah, diberikan dua kali setahun
yaitu pada bulan Februari dan Agustus.
c)
Bayi dan balita sakit
Bayi usia 6-11 bulan
dan balita usia 12-59 bulan yang sedang menderita campak, diare, gizi buruk,
xeroftalmia diberikan vitamin A dengan
dosis sesuai umur.
d)
Ibu nifas (0-24 hari)
Pada ibu nifas
diberikan 2 kapsul merah dosis 200.00 SI sebanyak 1 kapsul segera setelah
melahirkan dan 1 kapsul lagi 24 jam berikutnya.
e.
Pengelolaan Pemberian
Tablet Tambah Darah (TTD) untuk Ibu Hamil dan Ibu Nifas
1)
Tujuan: tujuan
kegiatan ini adalah meningkatkan keberhasilan pemberian TTD untuk kelompok
masyarakat yang rawat menderita anemia gizi besi yaitu ibu hamil melalui
pembinaan mulai dari perencanaan, pelaksanan, dan pemantauan sehingga kegiatan
pencegahan anemia gizi besi dapat berjalan dengan baik.
2)
Sasaran: sasran
kegiatan ini adalah ibu hamil dan ibu nifas
3)
Lokasi: lokasi
kegiatan adalah tempat praktek bidan, posyandu, puskesmas
4)
Fungsi tenaga gizi
puskesmas dalam pengelolaan manajemen pemberian TTD antara lain:
a)
Merencanakan
kebutuhan TTD untuk kelompok sasaran selama satu bulan
b)
Memantau kegitan
pemberian TTD oleh bidan di wilayah kerja puskesmas
c)
Menyusun laporan
pelaksanaan distrisbui TTD di wilayah kerja puskesmas
d)
Ketentuan dalam
pemberian TTD untuk ibu hamil dan ibu nifas
(1) Pencegahan
: 1 tablet/hari sejak awal kehamilan dan dilanjutkan sampai masa nifas
(2) Pengobatan
: 2 tablet/hari sampai kadar Hb normal
f.
Edukasi Dalam Rangka
Pencegahan Anemi pada Remaja Putri dan WUS
1)
Tujuan: tujuan
kegiatan ini adalah meningkatkan keberhasilan program pencegahan anemi gizi
besi pada kelompok sasaran.
2)
Sasaran : sasaran
kegiatan ini adalah remaja putri dan WUS
3)
Lokasi : lokasi
pelaksanaan kegiatan ini adalah UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
4)
Fungsi tenaga gizi
puskesmas dalam pengelolaan manajemen pemberian TTD antara lain:
a)
Memberikan pendidikan
gizi agar remaja putri dan WUS mengkonsumsi TTD secara mandiri
b)
Apabila di suatu
daserah prevalensi anemi ibu hamil > 20% maka tenaga gizi puskesmas
merencanakan kebutuhan TTD untuk remaja putri dan WUS dan melakukan pemberian
TTD pada kelompok sasaran.
c)
Memantau kegiatan
pemberian TTD oleh bidan di wilayah kerja puskesmas
d)
Menyusun laporan
pelaksanaan distribusi TTD di wilayah kerja puskesmas
e)
Ketentuan dalam
pemberian TTD untuk remaja putri dan WUS
(1) Pencegahan:
1 tablet/hari selama haid dan 1 tablet/minggu
(2) Pengobatan
: 1 tablet/hari sampai kadar Hb normal
g.
Pengelolaan Pemberian
MP-ASI dan PMT Pemulihan
1)
MP-ASI
MP-ASI adalah MP-ASI
pabrikan yang disiapkan oleh kementrian Kesehatan RI dalam rangka pencegahan
dan penangulangan gizi. MP-ASI didistribusikan secara bertingkat. Tenaga gizi
puskesmas akan mendistribusikan kepada masyarakat. Sasaran MP-ASI adalah balita
6-24 bulan.
2)
PMT Pemulihan
a)
Sasaran : balita gizi
kurang, balita pasca perawatan gizi buruk, ibu hamil (KEK) Kurang Energi Kronis
b)
PMT pemulihan untuk
balita gizi kurang adalah bahan modisco yaitu susu, gula dan minyak dengan pemberian maksimal perhari adalah 100cc/kg BB
c)
PMT bumil KEK
diberikan dalam bentuk makanan padat gizi dengan kandaungan energi 500 kalori dan protein 15
gr yaitu susu dan biskuit
d)
Lama pemberian PMT
pemulihan untuk balita dan ibu hamil KEK adalah 90 hari makan anak (HMA) dan 90
hari akan bumil (HMB)
Fungsi
tenaga gizi puskesmas dalam manajemen pemberian MP-ASI dan PMT bumil KEK antara
lain:
a)
Merencanakan
kebutuahn MP-ASI dan PMT bumil KEK untuk sasaran selama satu tahun.
b)
Memantau kegiatan
pemberian PM-ASI dan PMT bumil KEK di wilayah kerja puskesmas.
c)
Menyusun laporan
pelaksanaan distribusi MP-ASI dan PMT bumil KEK wilayah kerja puskesmas.
h.
Surveilens Gizi
Kegiatan survelens
gizi meliputi kegiatan pengumpulan dan pengolahan data yang dilakukan secara
terus menerus, penyajian serta diseminasi informasi bagi kepala puskesmas seta
lintas program dan lintas sektor terkait di tingkat kecamatan. Informasi dari
kegiatan surveines gizi dimanfaatkan untuk melakukan tindakan segera maupun
untuk perencanaan program jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
1)
Tujuan
a)
Tersedianya informasi
berkala dan terus menerus tentang besara, masalah gizi dan perkembangan di
masyarakat.
b)
Tersedianya informasi
yang dapat diguankan untuk mengetahui penyebab masalah gizi dan faktor-faktor
terkait.
c)
Tersedianya informasi
kecenderungan masalah gizi di suatu darah.
d)
Menyediakan informasi
intervensi yang paling tepat untuk dilakukan (bentuk, sasaran, tempat)
2)
Lingkup data
surveelens gizi antara lain:
a)
Data status gizi
b)
Data konsumsi makanan
c)
Data cakupan program
gizi
3)
Sasaran: bayi,
balita, anak usia sekolah, remaja, WUS, ibu hamil, ibu menyusui
4)
Dalam pelaksanaan
surveliens gizi, tenaga gizi puskesmas berkoordinasi dengan tenaga surveilens di puskesmas dengan fungsi antara lain :
a)
Merencanakan
survelens mulai dari lokasi, metode/cara melakukan, dan penggunaan data
b)
Melakukan survelens
gizi meliputi mengumpulkan data, mengolah data, menganalisa data, melaksanakan
diseminasi informasi
c)
Membina kader
posyandu dalam pencatatan dan pelaporan kegiatan gizi di posyandu
d)
Melaksanakan
intervensi gizi yang tepat
e)
Membuat laporan
surveilens gizi
Kegitan
surveliens gizi antara lain:
a)
Pemantauan status
gizi (PSG)
(1) Tujuan:
mengetahui status gizi masyarakat sebagai bahan perencanaan
(2) Sasaran:
disesuaikan dengan kebutuhan setempat
(bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, WUS, ibu hamil, ibu menyusui
b)
Pemantauan Konsumsi
Garam Beryodium di Rumah Tangga dan Warung Desa
(1) Tujuan:
memperoleh gambaran brekala tentang cakupan konsumsi garam beryodium yang
memenuhi syarat di masyarakat.
Dilaksanakan dua kali
setahun
(2) Sasaran:
rumah tangga dan warung desa
i.
Pembinaan Gizi di
Sekolah
1)
Tujuan kegiatan ini
adalah memperbaiki status gizi anak sekolah
2)
Sasaran kegiatan ini
adalah peserta didik PAUD, Taman Kanak-kanak, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
3)
Bentuk-bentuk
kegiatan perbaikan gizi di sekolah
a)
Edukasi gizi
(penyuluhan)
b)
Penjaringan status
gizi di sekolah
4)
Fungsi tenaga gizi
puskesmas bersama dengan tim UKS
a)
Mengkoordinir dan
atau melakukan edukasi gizi di sekolah.
b)
Menapis status gizi
anak sekolah.
c)
Mengkoordinir
pemantauan dan intervensi terhadap status gizi anak di sekolah.
d)
Menjalin kerjasama
dengan sekolah dalam membina kantin
sekolah
e)
Membuat laporan
program perbaikan gizi di sekolah.
j.
Kerjasama lintas
sektor dan lintas program
1)
Tujuan : meningkatkan
pencapaian indikator perbaikan gizi di tingkat puskesmas melalui kerjasama
lintas sektor dan lintas program
2)
Sasaran seksi
pemberdayaan masyarakat, kantor camat, penyuluh pertanian lapangan, juru
penerang kecamatan, TP PKK, dinas pendidikan, kepala desa/kelurahan, program
KIA, bidan koordinator, tenaga sanitarian, tenaga promosi kesehatan, perawat,
juru imunisasi dll.
3)
Fungsi tenaga gizi
puskesmas dalam kerjasama lintas sektor dan lintas program adalah:
a)
Merencanakan kegiatan
sensitif yang memerlukan kerjasama.
b)
Mengindentifikas
sektor dan program yang perlu kerjasama.
c)
Melakukan pertemuan
untuk menggalang komitmen kerjasama.
d)
Melakukan koordinasi
dalam menentukan indikator-indikator keberhasilan kerjasama
e)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kerjasama
f)
Membuat laporan hasil
kerjasama.
BAB
V
LOGISTIK
Perlengkapan-perlengkapan yang
tersedia dalam pelayanan gizi adalah:
Bahan
:
1.
Kapsul Vitamin A biru
(100.000 SI)
2.
Kapsul Vitamin A
merah (200.000 SI)
3.
Tablet tambah darah
(TTD)
4.
Tablet asam folat
5.
Mineral mix
6.
Bubuk taburia
7.
Sampel garam rumah
tangga
8.
Bahan modisco (gula,
minyak goreng, susu)
9.
MP-ASI pabrikan
10. Biskuit
ibu hamil pabrikan
Peralatan
:
1.
Timbangan berat badan
balita/dewasa
2.
Timbangan bayi
3.
Alat ukur tinggi
badan (microtoise)
4.
Alat ukur panjang
badan
5.
Pita LILA
6.
Food model
7.
Iodina test
8.
Kit Konseling ASI
9.
Tabel WHO-NCHS Depkes
RI
10. Tabel
IMT
11. Standar
pemantauan pertumbuhan bayi/balita (Buku GPA)
12. Buku
KIA
13. KMS
balita laki-laki dan perempuan
14. KMS
anak sekolah
15. Daftar
penukar bahan makanan
16. Daftar
Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan (AKG)
17. Media
KIE (poster, brosur makanan sehat/diet, leaflet gizi)
BAB
VI
KESELAMATAN
SASARAN KEGIATAN
Dalam
melaksanakan kegiatan pelayanan gizi baik dalam gedung maupun luar gedung perlu
memperhatikan hal-hal yang harus dilakukan untuk menjaga keselamatan sasaran
pelayanan yaitu:
A.
Pelayanan Gizi di
Dalam Gedung
1.
Identifikasi pasien
sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian diit dan konseling.
2.
Melaksanakan proses
penyelenggaraan makanan yang mencerminkan upaya mengurangi resiko kontaminasi
dan pembusukan.
3.
Memberikan label yang
berisi identitas pasien pada alat penyajian makanan.
4.
Meningkatkan
komunikasi yang efektif sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi pada saat
konseling gizi.
5.
Memastikan obat
program (TTD dan Kapsul Vitamin A) tidak kadaluarsa.
6.
Petugas menggunakan
APD sehingga tidak ada benda asing yang masuk ke dalam makanan.
B.
Pelayanan Gizi di
Luar Gedung
1.
Identifikasi sasaran
pelayanan
2.
Memastikan obat
program (TTD dan Kapsul Vitamin A) tidak kadaluarsa
3.
Memastikan
PTM-Pemuliahn tidak kadaluarsa
4.
Memastikan alat
penimbangan (dacin) sudah terpasang dengan kuat untuk menghindari balita jauh
atau kejatuhan timbangan.
5.
Pemasangan alat
pengukur tinggi badan yang tepat sehingga tidak terjadi kesalahan pengukuran.
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Keselamatan
kerja adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka
menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja petugas ataupun
kelalaian/kesengajaan yaitu:
A.
Pelayanan Gizi di
Dalam Gedung
1.
Menggunakan dengan
baik peralatan sesuai dengan fungsinya.
2.
Menggunakan alat
pelindung kerja selama di ruangan dapur seperti celemak, sarung tangan, penutup
kepala, alas kaki yang tidak licin dll.
3.
Berhati-hati dan
teliti bila membuka dan menutup atau menyalakan dan mematikan kompor, lampu,
gas, listrik.
4.
Sebelum mulai bekerja
dan bila akan meninggalkan ruangan harus mencuci tangan dengan sabun.
5.
Membersihkan bahan
makanan/makanan yang tumpah atau keadaan licin.
6.
Bila membawa air
panas, menutup dengan rapat dan tidak mengisi terlalu penuh.
7.
Tidak mengisi troli
makan melebihi kapasitas
8.
Membersihkan/mencuci
peralatan makan/dapur/troli makan sesuai prosedur.
9.
Membuang/membersihkan
sisa makanan/sampah segera setelah alat makan/alat dapur selesai digunakan.
10. Tidak
meninggalkan dapur sebelum yakin bahwa kompor, lampu, gas, listrik sudah
dimatikan, kemudian pintu dapur harus ditinggalkan dalam keadaan
tertutup/terkunci.
B.
Pelayanan Gizi di
Luar Gedung
1.
Menggunakan peralatan
yang standar dan aman saat mengendarai kendaran.
2.
Tidak membawa muatan
yang terlalu berat pada saat mengendarai kendaraan
3.
Memakai pakaian dan
sepatu yang tidak membatasi gerak misalnya tidak memakai rok dan sepatu berhak
tinggi.
BAB VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pelayanan
gizi di puskesmas dikatakan berkualitas bila hasil pelayanan mendekati hasil
yang diharapkan dan dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Indikator mutu pelayanan gizi mencerminkan mutu kinerja pelayanan gizi.
Beberapa indikator yang digunakan
untuk menilai atau mengukur mutu pelayanan gizi adalah:
NO
|
INDIKATOR
MUTU
|
TARGET
|
1
|
Kepatuhan petugas terhadap SOP
|
80 %
|
2
|
Sisa makanan pasien
|
< 20 %
|
3
|
Ketepatan pemberian diit
|
100 %
|
4
|
Kepuasan pelanggan
|
> 80 %
|
5
|
Capaian indikator kinerja pelayanan gizi UKM
|
Tercapainya
indikator kerja
|
BAB
IX
PENUTUP
Pedoman
Pelayanan Gizi di Puskesmas .................. diharapkan dapat digunakan
sebagai acuan bagi tenaga gizi di Puskesmas .................. dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan gizi di Puskesmas. Untuk selanjutnya dari
pedoman pelayanan gizi ini akan dijabarkan dalam prosedur tetap yang berisi
langkah-langkah dari setiap kegiatan.