PEMERINTAH
KABUPATEN ..................
DINAS
KESEHATAN
UPT
PUSKESMAS ..................
Jl. .................. Kec. Kab. ..................
Telp. (Kode Pos :
Email: puskesmas..................@gmail.com
|
KERANGKA
ACUAN PEMANTAUAN GARAM BERYODIUM TINGKAT POSYANDU DAN WARUNG DESA
UPT
PUSKESMAS ..................
A. Pendahuluan
Dalam undang-undang
nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII tentang Gizi,
pada pasal 141 ayat I menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat
ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain
melalui perbaikan pola konsumsi makanan; perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan
akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan i1mu serta teknologi.
Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang dilakukan
oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan program
pemantauan garam. Beryodium pada posyandu balita.
AKREDITASI PUSKESMAS |
B. Latar Belakang
Program perbaikan
gizi masyarakat merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya
harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan
pendekatan medis. Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku
serta pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan
dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya
kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat
yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup
masyarakat. Keadaan gizi masyarakat di wilayah Puskesmas ..................
adalah cakupan rumah tangga yang mengkonsumsi garam beryodium 92,19%, sedangkan
cakupan desa yang menggunakan garam yodium baru 76%, ini menunjukkan bahwa
masih banyak desa yang belum mengetahui tentang pentingnya menggunakan garam
yodium. Untuk itu perlu sosialisasi kepada masyarakat tentang garam yodium dan
dilanjutkan dengan pemantauan garam yodium di tingkat masyarakat.
C. Maksud dan Tujuan
Tujuan Umum
Memperoleh
gambaran berkala tentang akses masyarakat terhadap garam beryodium
Tujuan Khusus
a.
Memperoleh informasi
tentang garam yang digunakan di tingkat masyarakat
b.
Memperoleh informasi
tentang pembelian garam yang digunakan masyarakat
c.
Memperoleh informasi
tentang merk dagang garam yang dikonsumsi masyarakat
d.
Memperoleh informasi
tentang garam yang dijual di warung desa
D. Tata Nilai Program
Pelaksana
dalam melaksanakan kegiatan program memperhatikan sosial budaya dasar
masyarakat di wilayah kerja.
E. Tata Hubungan Kerja (Peran Lintas Upaya dan
Lintas Sektor)
No
|
Lintas Upaya
dan Lintas Sektor
|
Peran
|
1
|
PKK
|
§
Membina dan memotivasi masyarakat
untuk menggunakan garam beryodium
§
Menganjurkan warung-warung agar
menjual garam yang beryodium
|
2
|
Bidan
|
§
Melakukan pemeriksaan garam
beryodium di posyandu balita setiap Februari dan Agustus
§
Sosialisasi tentang manfaat garam
yodium
|
3
|
Kader
|
§
Membantu memeriksa garam beryodium
di posyandu
§
Memotivasi ibu balita agar
menggunakan garam beryodium
|
F. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
1.
Kegiatan Pokok
Pemantauan garam
beryodium
2.
Rincian Kegiatan
a.
Pemantauan garam
beryodium pada balita dilakukan dengan pemeriksaan garam yang dibawa ibu bayi
dan balita dari rumah menggunakan iodina
test di posyandu yang digunakan sebagai sample
b.
Pemantauan garam di
warung desa dilakukan dengan menguji garam yang dijual di warung sekitar
posyandu terpilih.
G. Cara Melaksanakan Kegiatan
Kegiatan pemantauan
garam Yodium di posyandu dan warung desa dilakukan dengan cara :
1.
Petugas gizi membuat
dan menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pada posyandu dan
warung desa.
2.
Bidan desa
menyampaikan informasi kepada ibu balita untuk membawa garam dari rumah
masing-masing.
3.
Petugas gizi dan atau
Bidan desa datang ke posyandu untuk melakukan pemeriksaan garam menggunakan
iodina test.
4.
Petugas gizi dan atau
Bidan desa datang ke warung desa untuk melakukan pemeriksaan garam menggunakan
iodina test
5.
Petugas gizi merekap
data hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten
H. Sasaran
90 % rumah tangga
yang disurvey menggunakan garam beryodium dan semua warung desa menjual garam
yodium.
I. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pelaksanaan
survei garam beryodium pada posyandu dan warung desa setiap bulan Pebruari dan
Agustus.
J. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan
kegiatan dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM
dan kepala puskesmas.
K. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan
dan pelaporan program gizi Puskesmas Pituruh dilaporkan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten ...................