Jumat, 29 Desember 2017

26110 SK Penanggung jawab Pemeliharaan Kendaraan Dinas



KOP DINAS

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ..................
NOMOR : A/II/SK/55/I/2017           

T E N T A N G

PENANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS
PADA UPT  PUSKESMAS .................. KABUPATEN ..................

KEPALA UPT PUSKESMAS ..................

Menimbang










Mengingat








Memperhatikan




Menetapkan




KESATU




KEDUA




KETIGA


KEEMPAT



KELIMA
:










:








:




:




:




:




:


:



:
a.    bahwa untuk menjamin fungsi, keamanan dan kondisi kendaraan dinas puskesmas, perlu dilakukan  pemeliharaan, dan perbaikan serta monitoring secara rutin kendaraan dinas;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a  perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas .................. tentang Penanggung jawab Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada UPT Puskesmas .................. Kab. ..................;

1.   Undang - Undang  Nomor  13  tahun 1950  tentang  Pemerintah  Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah ( diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950 );
2.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
3.   Undang-Undang Nomor  1 tahun 1970 Tentang keselamatan kerja;

Pedoman Keselamatan Pasien Rumah Sakit, DEPKES, 2008

MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .................. TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS PADA UPT  PUSKESMAS .................. KABUPATEN ..................
Menunjuk Nama yang tercantum dalam surat lampiran ini sebagai Penanggung jawab pemeliharaan kendaraan dinas pada UPT Puskesmas ...................

Penanggung jawab Pemeliharaan Kendaraan Dinas sebagaimana tersebut Diktum KESATU membuat program kerja perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas.

Kegiatan pemantauan dan perawatan kendaraan  di UPT Puskesmas .................. dilakukan setiap hari.

Pelaksanaan pemantauan dan perawatan kendaraan harus sesuai dengan prosedur yang ada di UPT Puskesmas ...................

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : ..................
Pada tanggal  : 06 Januari 201
  
KEPALA UPT PUSKESMAS ..................




...................................





LAMPIRAN 1: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ..................
NOMOR      : A/II/SK/55/I/201      
TANGGAL   : 06 Januari 201     

A.   Penanggung Jawab Pemeliharaan Kendaraan Dinas UPT Puskesmas  .................. :

No
Nama
NIP
Pangkat/ Golongan
Jabatan
1
..................




B.   Uraian Tugas Penanggung Jawab Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pada UPT  Puskesmas .................. Kabupaten ..................:
I.       Tugas Pokok
1.   Memeriksa kelengkapan kendaraan seperti rem, accu, oli, lampu, ban dan bahan bakar supaya dalam kondisi siap pakai
2.   Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar dapat berfungsi dengan baik.
3.   Membersihkan kendaraan
4.   Melakukan servis dan penggantian suku cadang yang sudah rusak dibengkel.
II.   Fungsi
1.      Memeriksa, memperbaiki, melayani transportasi pasien dalam rangka pelaksanaan tugas.
III.   Kegiatan pokok
1.   Membantu Kepala Puskesmas dalam perencanaan kegiatan
2.   Membantu Kepala Puskesmas dalam peningkatan mutu dan kinerja pelayanan puskesmas
3.   Memeriksa kondisi air radiator, kondisi mesin, lampu, klakson, minyak rem, minyak kopling, tekanan angin ban termasuk ban cadangan, aki.
4.   Mempersiapkan alat yang dibutuhkan
5.   Memperbaiki kerusakan kendaraan
6.   Mencoba kendaraan sudah berfungsi baik atau belum
7.   Membersihkan kendaraan
8.   Mengidentifikasi dan melaporkan suku cadang kendaraan yang rusak atau harus dilakukan penggantian.
9.   Membuat rencana pemeliharaan kendaraan
10. Melakukan servis kendaraan dibengkel
IV.  Kegiatan Lain
     Melayani transportasi semua kegiatan Puskemas.


Kepala UPT Puskesmas ..................



...........................