PEMERINTAH
KABUPATEN ..................
DINAS
KESEHATAN
UPT
PUSKESMAS ..................
Jl. .................. Kab. ..................
Telp........ Kode Pos : ...
Email: puskesmas..................@gmail.com
|
KERANGKA
ACUAN KEGIATAN GIZI
BULAN
PENIMBANGAN SERENTAK
A. Pendahuluan
Dalam undang-undang
nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII tentang Gizi,
pada pasal 141 ayat I menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat
ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain
melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan
akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu serta
teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang dilakukan oleh pemerintah
secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan kegiatan penimbangan serentak.
KAK GIZI BULAN PENIMBANGAN SERENTAK,AKREDITASI PUSKESMAS |
B. Latar Belakang
Upaya perbaikan gizi
masyarakat merupakan upaya pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat
yang optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus
dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan
pendekatan medis. Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan
perilaku serta pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang
kesehatan dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan
pentingnya kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi
masyarakat yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan
hidup masyarakat.
Sebagai tindak lanjut
maka puskesmas sebagai lini terdepan dari struktur jajaran kementrian kesehatan
menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah gizi serta
mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan
penganggulangan masalah gizi. Untuk memenuhi kebutuhan informasi terkait
situasi status gizi dan indikator kegiatan pembinaan gizi yang spesifik di
wilayah Puskesmas secara cepat, akurat, tepat waktu dan berkelanjutan maka
Puskesmas dipandang perlu melaksanakan penimbangan serentak secara periodik dan
berkesinambungan.
C. Maksud dan Tujuan
1.
Tujuan Umum
Memperoleh gambaran data status gizi
seluruh balita di wilayah kerja secara berkala
2.
Tujuan Khusus
a.
Memperoleh data berat
badan balita
b.
Memperoleh data
tinggi badan/panjang badan balita
c.
Memperoleh data
Lingkar Lengan Balita
d.
Memperoleh data
status gizi balita
D. Tata Nilai Program
No
|
Tata Nilai
|
Arti
|
1
|
Profesional
|
Petugas/pelaksana
pelayanan sesuai dengan kompetensi dan kepatuhan pada prosedur yang
ditetapkan
|
2
|
Integritas
|
Kemampuan
petugas untuk bertindak sesuai dengan nilai, nomna dan etika dalam organisasi
|
3
|
Manfaat
|
Pelayanan
yang diberikan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal
|
E. Tata Hubungan Kerja (Peran Lintas Upaya dan
Lintas Sektor)
No
|
Lintas Upaya
dan Lintas Sektor
|
Arti
|
1
|
Lintas Upaya
|
Membantu
menginformasikan masyarakat dan
memonitoring pelaksanaan penimbangan serentak di semua posyandu.
|
2
|
Bidan
|
·
Mensosialisasikan kegiatan
penimbangan serentak ditingkat RT, RW, TP PKK, Kelurahan dan keeamatan
sebelum hari pelaksanaan
·
Menginformasikan mekanisme pelaksanaan
kegiatan penimbangan serentak kepada kader posyandu
·
Mendampingi posyandu saat pelaksaan penimbangan
serentak
|
3
|
Kader
|
·
Menyebarkan informasi sebelum, hari
H pelaksaan kepada masyarakat
·
Pada saat pelaksanaan melakukan penimbangan
BB,TB dan PB
·
Mengisi form laporan Hasil
Penimbangan Serentak
·
Melakukan kunjungan rumah balita
yang tidak datang ke posyandu
|
F. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
1.
Kegiatan Pokok
Penimbangan
serentak
2.
Rincian Kegiatan
a.
Pengukuran
antropometri yaitu penimbangan berat badan, pengukuran panjang badan/tinggi
badan dan lingkar lengan atas terhadap-seluruh balita yang ada di wilayah
kerja.
b.
Kunjungan rumah
bilait yang tidak datang ke penimbangan serentak.
G. Cara Melaksanakan Kegiatan
1.
Persiapan
a.
Sosialisasi lintas upaya dan lintas sektor
b.
Menyiapkan Formulir Pencatatan dan pelaporan (Kohort Balita)
c.
Menginventarisir sarana dan prasarana di posyandu (timbangan,
alat ukur tinggi badan/panjang badan)
d.
Menyiapkan perangkat lunak pengolahan data (posyanduQu)
2.
Pelaksanaan
a.
Melaksanakan, memantau dan membina pelaksanaan penimbangan BB
dan pengukuran TB/PB dan LILA pada hari buka posyandu
b.
Mencatat basil penimbangan BB dan pengukuran TB/PB dan LILA pada
buku kohort balita
c.
Mengentri hasil penimbangan BB dan pengukuran TB/PB menggunakan
perangkat lunak pengolahan data (posyanduQu)
d.
Mengolah dan merekap data basil penimbangan BB dan pengukuran TB/PB
e.
Melaporkan basil kegiatan
f.
Rencana tindak lanjut
H. Sasaran
Sasaran Bulan Penimbangan Serentak adalah semua balita yang ada
di Posyandu.
I. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pelaksanaan Bulan Penimbangan Serentak dilakukaii bulan
Mei 2016.
J. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melaporkan hasil
kegiatan ke koordinator upaya UKM dan kepala puskesmas setiap selesai kegiatan
lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.
K. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan dan pelaporan upaya gizi Puskesmas ..................
dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten ...................