Rabu, 03 Januari 2018

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM PERENCANAAN, PERSALINAN DAN PENCEGAHAN KOMPLIKASI (P4K)




 KOP
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
PROGRAM PERENCANAAN, PERSALINAN DAN PENCEGAHAN KOMPLIKASI (P4K)
UPT PUSKESMAS .............

A. PENDAHULUAN
Kondisi kesehatan ibu dan anak di Indonesia saat ini masih sangat penting untuk di tingkatkan serta mendapat perhatian khusus. Menurut data terakhir Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007 diperkirakan sekitar 1 orang ibu meninggal setiap jam akibat kehamilan, bersalin dan nifas serta setiap hari 401 bayi meninggal. Hal ini secara keseluruhan disebabkan latar belakang dan penyebab kematian ibu dan anak yang kompleks, menyangkut aspek medis yang harus ditangani oleh tenaga kesehatan. Sedangkan penyebeb non medis merupakan penyebab mendasar seperti status perempuan, keberadaan anak, social budaya, pendidikan, ekonomi, geografis transportasi dan sebagainya yang memerlukan keterlibatan lintas sektor dalam penangannya.
Penyebab kematian ibu terbesar secara berurutan disebabkan terjadinya pendarahan, eklamsia, infeksi, persalinan lama dan keguguran. Kematian bayi sebagian besar disebabkan karena bayi berat badan lahir rendah (BBLR), kesulitan bernafas saat lahir dan infeksi. Lebih dari separuh (56%) kematian bayi terjadi pada masa bayi baru lahir (0-28 hari). Sedangkan kematian bayi usia 1-12 bulan sebagian besar disebabkan karena diare dan pneumonia.
Upaya penurunan kematian ibu dan bayi, dapat dilakukan dengan peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendekatkan jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui program perencanaan, persalinan dan pencegahan komplikasi (p4k).
B. LATAR BELAKANG
    A. Dasar Hukum
a. Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
b. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun  1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
c. Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
d. Keputusan Menteri Kesehatan No. 900 Tahun 2002 Tentang Registrasi Dan Praktek  Bidan.
e. Keputusan Menteri Kesehatan No. 741 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan  Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten / Kota.
f.  Keputusan Menteri Kesehatan No. 284 Tahun Buku KIA.
g. Keputusan Menteri Kesehatan No. 564 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga.
h. Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 295 Tahun 2008 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pelaksanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi (P4K) Dengan Stiker.
i. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 441.7 / 1935.SJ Tahun  2008 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi (P4K) Dengan Stiker.
B. ALASAN KEGIATAN
Untuk meningkatkan ccakupan pelayanan kesehatan, khususnya kesehatan ibu dan anak serta imunisasi, perlu diupayakan kegiatan pelatihan kader poskesdes, bidan desa, tokoh agama dalam program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K). dan Buku Kesehatan Ibu Dan Anak (Buku KIA) yang diselenggarakan di tingkat kecamatan, dengan memberikan pembekalan kepada para kader poskesdes, bidan desa dan tokoh agama. Selanjutnya para kader poskesdes, bidan desa dan tokoh agama ini akan berperan aktif dalam mobilisasi masyarakat di daerah masing-masing.
C. TUJUAN
a.  Suami, keluarga dan masyarakat paham tentang bahaya persalinan.
b.  Adanya rencana persalinan aman yang disepakati antara ibu hamil, suami dan keluarga, dengan bidan.
c.  Adanya rencana alat kontrasepsi setelah melahirkan yang disepakati antara ibu hamil,  suami dan keluarga, dengan bidan.
d.  Adanya dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, kader, dukun bayi, dan lain-lain dalam peranan persalinan dan KB setelah melahirkan, sesuai peran masing-masing.
e.  Adanya dukungan sukarela dari keluarga dan masyarakat dalam perencanaan persalinan ibu hamil dalam hal biaya, transportasi, donor darah untuk proses persalinan termasuk menghadapi kegawatdaruratan ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru lahir.
f.   Memantapkan kerjasama antara bidan, dukun bayi dan kader.
A. Keluaran Yang Diharapkan
a.    Semua ibu hamil terdata dan rumahnya tertempel stiker P4K.
b.   Bidan memberikan pelayanan antenatal sesuai dengan standar.
c.    Ibu hamil dan keluarganya mempunyai rencana persalinan termasuk KB yang dibuat bersama dengan pertolongan persalinan.
d.   Bidan menolong persalinan sesuai standar.
e.    Keluarga menyiapkan biaya persalinan, kebersihan dan kesehatan lingkungan (social-budaya).
f.     Ibu mendapat pelayanan kontrasepsi pasca persalinan.

D.TATA NILAI

E. TATA HUBUNGAN KERJA
No
Lintas Program / Lintas Sektor
Peran
1.
Lintas Program (etugas promkes,gizi,KIA-KB,)
Memberikan pelayanan dan
Pelaksanaan kegiatan,serta memberikan penyuluhan .

2.
Lintas sktor
a.Kepala Desa

b. Kader

Pelindung dan penggerak masyarakat
Mitra kerja pelaksanaan program


F. KEGIATAN POKOK
a.  Orientasi P4K dengan stiker untuk pengelola program dan stakeholder terkaid di tingkat Propinsi, Kabupaten / Kota, Puskesmas.
b. Sosialisasi di tingkat desa kepala kader, dukun, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK serta lintas sektor di tingkat desa.
c.  Pertemuan bulanan di tingkat desa (Forum Kesehatan Desa) yang melibatkan Kades, Toma, Toga, Kader dengan difasilitasi oleh bidan desa, Mendata jumlah ibu hamil di wilayah desa (Updating setiap bulan).
d. Membahas dan menyepakati calon donor darah, transportasi dan pembiayaan (Jamkesmas, Tabulih).
e.  Membahas tentang pembiayaan pemberdayaan masyarakat (ADD, PNPM, GSI, Pokjanal Posyandu dan lain-lain).
f.   Bidan di desa bersama dengan kader atau dukun melakukan kontak dengan ibu hamil, suami dan keluaga untuk sepakat dalam pengisian stiker termasuk pemakaian KB pasca persalinan.
g.  Bidan desa bersama kader mengisi dan menempel stiker di rumah ibu hamil.
h. Bidan di desa memberikan konseling pada ibu hamil, suami dan keluarga tentang P4K terutama dalam menyepakati isi dalam stiker sampai dengan KB pasca persalinan yang harus tercatat dalam Amanah Persalinan yang dilakukan secara bertahap yang dipegang oleh petugas kesehatan dan Buku KIA yang dipegang langsung oleh ibu hamil dan lain-lain.
i.   Bidan di desa memberikan Pelayanan saat itu juga sesuai dengan standar di tambah dengan pemeriksaan laboratorium (Hb, Urine, bila endemis malaria lakukan pemeriksaan apus darah tebal, PMTCT, dan lain-lain)
j.   Setelah melayani, merekap hasil pelayanan ke dalam pencatatan Kartu Ibu, Kohort Ibu, PWS KIA, Peta Sasaran Bumil, Kantong Persalinan, termasuk Kematian ibu, Bayi baru lahir dan mati di wilayah desa (termasuk dokter dan bidan praktek swasta di desa tersebut).
k. Melaporkan hasil tersebut setiap bulan ke Puskesmas.
l.   Pemantauan intensif terus dilakukan pada ibu hamil, bersalin dan nifas.
m.                Stiker di lepaskan sampai 40 hari pasca persalinan di mana ibu dan bayi yang di lahirkan aman dan selamat.
G. CARA PELAKSANAAN
a.  Melakukan penyuluhan dan konseling pada ibu hamil dan keluarga mengenai P4k.
b. Melakukan kunjungan rumah untuk monitoring ibu hamil.
c.  Memberdayakan unsure – unsure masyarakat termasuk suami, keluarga, dan kader untuk terlibat aktif dalam program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi dalam kegiatan P4K.
H. SASARAN
      Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat.
I. JADWAL PELAKSANAAN
 Pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi (P4K) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara bidan / petugas kesehatan dengan sasaran kegiatan P4K, dengan tahapan pelaksanaan. (Terlampir Jadwal Pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi).

No
            Kegiatan
        Waktu    Pelaksanaan
                Tempat
1.
Lokasi pertemuan
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas
2.
Tanggal taksiran persalinan
Tiap bulan
PKD,  dan Puskesmas
3.
Tempat akan bersalin
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas
4.
Penolong persalinan menurut ibu
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas
5.
Sudah mengerti tanda persalinan
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas
6.
Sudah menngerti tanda bahaya kehamilan dan persalinan
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas
7.
Ada masalah transportasi untuk ke bidan / tenaga kesehatan
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas

8.
Siapa yang siaga di keluarga ibu saat persalinan
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas
9.
Ada masalah biaya persalinan di bidan / tenaga kesehatan
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas
10.
Nama calon donor darah
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas
11.
Siapa pendamping saat melahirkan
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas
12.
Siapa menjaga anak lainnya di rumah
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas
13.
Apa metode KB yang di setujui keluarga
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas
14.
Bidan diskusi dengan suami / keluarga
Tiap bulan
PKD, dan Puskesmas

J.  EVALUASI PELAKSANAAN
Seluruh rangkaian hasil proses pelaksanaan kegiatan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K), sebaiknya di buatkan laporan. Pelaporan hasil pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi (P4K) di jadikan sebagai dokumen, sehingga dapat dijadikan bahan informasi dan pembelajaran bagi pihak – pihak yang berkepentingan. Pelaporan disusun pada setiap selesai melaksanakan kegiatan Program Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi (P4K).
K. Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi
   Pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang dari bidan / tenaga kesehatan pelaksana Program Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi (P4K) ke Puskesmas – Dinas Kesehatan Kabupaten – Dinas Kesehatan Provinsi – Kementrian Kesehatan. Pelaporan oleh bidan / pelaksana kegiatan Program Perencanaan, Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) di lakukan setiap selesai.