KOP
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
PROGRAM PERENCANAAN, PERSALINAN DAN PENCEGAHAN
KOMPLIKASI (P4K)
UPT PUSKESMAS
.............
A. PENDAHULUAN
Kondisi kesehatan ibu dan anak di Indonesia saat ini masih
sangat penting untuk di tingkatkan serta mendapat perhatian khusus. Menurut
data terakhir Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007
diperkirakan sekitar 1 orang ibu meninggal setiap jam akibat kehamilan,
bersalin dan nifas serta setiap hari 401 bayi meninggal. Hal ini secara
keseluruhan disebabkan latar belakang dan penyebab kematian ibu dan anak yang
kompleks, menyangkut aspek medis yang harus ditangani oleh tenaga kesehatan.
Sedangkan penyebeb non medis merupakan penyebab mendasar seperti status
perempuan, keberadaan anak, social budaya, pendidikan, ekonomi, geografis
transportasi dan sebagainya yang memerlukan keterlibatan lintas sektor dalam
penangannya.
Penyebab kematian ibu terbesar secara berurutan disebabkan
terjadinya pendarahan, eklamsia, infeksi, persalinan lama dan keguguran.
Kematian bayi sebagian besar disebabkan karena bayi berat badan lahir rendah
(BBLR), kesulitan bernafas saat lahir dan infeksi. Lebih dari separuh (56%)
kematian bayi terjadi pada masa bayi baru lahir (0-28 hari). Sedangkan kematian
bayi usia 1-12 bulan sebagian besar disebabkan karena diare dan pneumonia.
Upaya penurunan kematian ibu dan bayi, dapat dilakukan
dengan peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak. Salah
satu upaya yang dilakukan adalah mendekatkan jangkauan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat melalui program perencanaan, persalinan dan pencegahan
komplikasi (p4k).
B. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
a. Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
b. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
c. Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah.
d. Keputusan Menteri Kesehatan No. 900
Tahun 2002 Tentang Registrasi Dan Praktek
Bidan.
e. Keputusan Menteri Kesehatan No. 741 Tahun 2008 Tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Di Kabupaten / Kota.
f. Keputusan Menteri
Kesehatan No. 284 Tahun Buku KIA.
g. Keputusan Menteri Kesehatan No. 564 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga.
h. Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 295 Tahun 2008 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Program Pelaksanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi
(P4K) Dengan Stiker.
i. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 441.7 / 1935.SJ
Tahun 2008 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi (P4K)
Dengan Stiker.
B. ALASAN KEGIATAN
Untuk meningkatkan ccakupan pelayanan
kesehatan, khususnya kesehatan ibu dan anak serta imunisasi, perlu diupayakan
kegiatan pelatihan kader poskesdes, bidan desa, tokoh agama dalam program
perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K). dan Buku Kesehatan Ibu
Dan Anak (Buku KIA) yang diselenggarakan di tingkat kecamatan, dengan
memberikan pembekalan kepada para kader poskesdes, bidan desa dan tokoh agama.
Selanjutnya para kader poskesdes, bidan desa dan tokoh agama ini akan berperan aktif
dalam mobilisasi masyarakat di daerah masing-masing.
C. TUJUAN
a. Suami, keluarga dan masyarakat paham
tentang bahaya persalinan.
b. Adanya rencana persalinan aman yang
disepakati antara ibu hamil, suami dan keluarga, dengan bidan.
c. Adanya rencana alat kontrasepsi setelah
melahirkan yang disepakati antara ibu hamil,
suami dan keluarga, dengan bidan.
d. Adanya dukungan dari tokoh masyarakat,
tokoh agama, kader, dukun bayi, dan lain-lain dalam peranan persalinan dan KB
setelah melahirkan, sesuai peran masing-masing.
e. Adanya dukungan sukarela dari keluarga
dan masyarakat dalam perencanaan persalinan ibu hamil dalam hal biaya,
transportasi, donor darah untuk proses persalinan termasuk menghadapi
kegawatdaruratan ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru lahir.
f.
Memantapkan kerjasama antara bidan, dukun bayi dan kader.
A. Keluaran Yang Diharapkan
a.
Semua ibu hamil terdata dan rumahnya tertempel stiker P4K.
b.
Bidan memberikan pelayanan antenatal sesuai dengan standar.
c.
Ibu hamil dan keluarganya mempunyai rencana persalinan termasuk
KB yang dibuat bersama dengan pertolongan persalinan.
d.
Bidan menolong persalinan sesuai standar.
e.
Keluarga menyiapkan biaya persalinan, kebersihan dan
kesehatan lingkungan (social-budaya).
f.
Ibu mendapat pelayanan kontrasepsi pasca persalinan.
D.TATA NILAI
D.TATA NILAI
E. TATA HUBUNGAN KERJA
No
|
Lintas Program / Lintas Sektor
|
Peran
|
1.
|
Lintas Program (etugas promkes,gizi,KIA-KB,)
|
Memberikan pelayanan dan
Pelaksanaan kegiatan,serta memberikan penyuluhan .
|
2.
|
Lintas sktor
a.Kepala Desa
b. Kader
|
Pelindung dan penggerak masyarakat
Mitra kerja pelaksanaan program
|
F. KEGIATAN POKOK
a. Orientasi P4K dengan stiker untuk
pengelola program dan stakeholder terkaid di tingkat Propinsi, Kabupaten /
Kota, Puskesmas.
b. Sosialisasi di tingkat desa kepala
kader, dukun, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK serta lintas sektor di tingkat
desa.
c. Pertemuan bulanan di tingkat desa
(Forum Kesehatan Desa) yang melibatkan Kades, Toma, Toga, Kader dengan
difasilitasi oleh bidan desa, Mendata jumlah ibu hamil di wilayah desa
(Updating setiap bulan).
d. Membahas dan menyepakati calon donor
darah, transportasi dan pembiayaan (Jamkesmas, Tabulih).
e. Membahas tentang pembiayaan
pemberdayaan masyarakat (ADD, PNPM, GSI, Pokjanal Posyandu dan lain-lain).
f.
Bidan di desa bersama dengan kader atau dukun melakukan
kontak dengan ibu hamil, suami dan keluaga untuk sepakat dalam pengisian stiker
termasuk pemakaian KB pasca persalinan.
g. Bidan desa bersama kader mengisi dan
menempel stiker di rumah ibu hamil.
h. Bidan di desa memberikan konseling pada
ibu hamil, suami dan keluarga tentang P4K terutama dalam menyepakati isi dalam
stiker sampai dengan KB pasca persalinan yang harus tercatat dalam Amanah
Persalinan yang dilakukan secara bertahap yang dipegang oleh petugas kesehatan
dan Buku KIA yang dipegang langsung oleh ibu hamil dan lain-lain.
i.
Bidan di desa memberikan Pelayanan saat itu juga sesuai
dengan standar di tambah dengan pemeriksaan laboratorium (Hb, Urine, bila
endemis malaria lakukan pemeriksaan apus darah tebal, PMTCT, dan lain-lain)
j.
Setelah melayani, merekap hasil pelayanan ke dalam
pencatatan Kartu Ibu, Kohort Ibu, PWS KIA, Peta Sasaran Bumil, Kantong
Persalinan, termasuk Kematian ibu, Bayi baru lahir dan mati di wilayah desa
(termasuk dokter dan bidan praktek swasta di desa tersebut).
k. Melaporkan hasil tersebut setiap bulan
ke Puskesmas.
l.
Pemantauan intensif terus dilakukan pada ibu hamil, bersalin
dan nifas.
m.
Stiker di lepaskan sampai 40 hari pasca persalinan di mana
ibu dan bayi yang di lahirkan aman dan selamat.
G. CARA
PELAKSANAAN
a. Melakukan penyuluhan dan konseling pada
ibu hamil dan keluarga mengenai P4k.
b. Melakukan kunjungan rumah untuk
monitoring ibu hamil.
c. Memberdayakan unsure – unsure
masyarakat termasuk suami, keluarga, dan kader untuk terlibat aktif dalam
program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi dalam kegiatan P4K.
H. SASARAN
Ibu hamil, suami, keluarga dan
masyarakat.
I. JADWAL PELAKSANAAN
Pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan
Komplikasi (P4K) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara bidan / petugas
kesehatan dengan sasaran kegiatan P4K, dengan tahapan pelaksanaan. (Terlampir
Jadwal Pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi).
No
|
Kegiatan
|
Waktu Pelaksanaan
|
Tempat
|
1.
|
Lokasi pertemuan
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
2.
|
Tanggal taksiran persalinan
|
Tiap bulan
|
PKD,
dan Puskesmas
|
3.
|
Tempat akan bersalin
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
4.
|
Penolong persalinan menurut ibu
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
5.
|
Sudah mengerti tanda persalinan
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
6.
|
Sudah menngerti tanda bahaya
kehamilan dan persalinan
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
7.
|
Ada masalah transportasi untuk ke
bidan / tenaga kesehatan
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
8.
|
Siapa yang siaga di keluarga ibu saat
persalinan
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
9.
|
Ada masalah biaya persalinan di bidan
/ tenaga kesehatan
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
10.
|
Nama calon donor darah
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
11.
|
Siapa pendamping saat melahirkan
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
12.
|
Siapa menjaga anak lainnya di rumah
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
13.
|
Apa metode KB yang di setujui
keluarga
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
14.
|
Bidan diskusi dengan suami / keluarga
|
Tiap bulan
|
PKD, dan Puskesmas
|
J. EVALUASI PELAKSANAAN
Seluruh rangkaian hasil proses
pelaksanaan kegiatan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi
(P4K), sebaiknya di buatkan laporan. Pelaporan hasil pelaksanaan Program
Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi (P4K) di jadikan sebagai dokumen,
sehingga dapat dijadikan bahan informasi dan pembelajaran bagi pihak – pihak
yang berkepentingan. Pelaporan disusun pada setiap selesai melaksanakan
kegiatan Program Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi (P4K).
K. Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi
Pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang dari bidan / tenaga
kesehatan pelaksana Program Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi
(P4K) ke Puskesmas – Dinas Kesehatan Kabupaten – Dinas Kesehatan Provinsi –
Kementrian Kesehatan. Pelaporan oleh bidan / pelaksana kegiatan Program
Perencanaan, Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) di lakukan setiap
selesai.