BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Puskesmas .....III terletak di Jl. Kompleks l .....Xxx. Memiliki wilayah
kerja 1 desa yaitu Desa tunggal. Desa ..... terdiri atas 20 padukuhan, 297 RT
dan 95 RW dengan luas wilayah adalah 889.7480 Ha.
Secara umum Puskesmas merupakan satuan organisasi
yang memberikan kewenangan kemandirian oleh dinas kesehatan untuk
melaksanakan satuan tugas operasional pembangunan di wilayah kerja. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan
bahwasanya puskesmas mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah
kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Adapun
fungsi puskesmas sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Permenkes RI No 75/2014
meliputi:
1. Penyelenggaraan UKM (upaya kesehatan masyarakat) tingkat pertama di
wilayah kerjanya
2. Penyelenggaraan UKP (upaya kesehatan perorangan) tingkat pertama di
wilayah kerjanya
Selain dua fungsi yang terdapat pada pasal 5, selanjutnya pasal 8
menyebutkan bahwa puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan
tenaga kesehatan.
Puskesmas
sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki
peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya
kesehatan; Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan
secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama di Puskesmas .....III meliputi:
a.
Rawat jalan
b.
Pelayanan gawat darurat
B.
Tujuan Pedoman
Pedoman pelayanan klinis bertujuan untuk menjadi acuan bagi seluruh aktifitas
pelayanan klinis
yang dilaksanakan di Puskesmas
.....III, sehingga pada
akhirnya pelayanan klinis
dapat meningkatkan kepuasan pelanggan yang pada akhirnya dapat mendukung
pencapaian standar pelayanan minimal (SPM).
C.
Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang lingkup pelayanan klinis di Puskesmas .....III meliputi:
- Pendaftaran pasien
Sebelum mendapatkan pelayanan pemeriksaan atau konsultasi kesehatan,
pasien terlebih dahulu mendaftarkan diri di bagian pendafaran untuk dicatatkan
data sosialnya dan dibuatkan rekam mediknya. Selanjutnya pasien akan diarahkan
ke poli yang dituju.
- Pemeriksaan pasien
Pemeriksaan pasien dilakukan di poliklinik sesuai dengan
keluhan dan kondisi pasien. Pemeriksaan dilakukan di BP umum, BP gigi, KIA atau
ruang tindakan
terbatas
- Pemeriksaan penunjang
Apabila dianggap perlu maka dokter yang memeriksa kondisi pasien dapat
merujuk pasien ke unit penunjang (laboratorium) untuk mendapatkan pemeriksaan
penunjang yang sesuai demi mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai kondisi
pasien.
- Pelayanan kefarmasian
Apabila pasien sudah selesai diperiksa dan membutuhkan obat, maka pasien
akan diberi resep yang akan dibawa ke bagian farmasi untuk mendapatkan obat
sesuai dengan
yang tertera dalam resep
- Konsultasi pasien
Pasien yang membutuhkan penjelasan mengenai kondisi kesehatan yang lebih
rinci akan dirujuk ke unit terkait, misalnya konsultasi Gizi, konsultasi
Psikologi ataupun konsultasi sanitasi.
D.
Batasan Operasional
- Rawat jalan adalah pelayanan medis yang diberikan
kepada pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi
dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa mengharuskan rawat inap.
- Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan
yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah terjadinya kematian,
keparahan dan kecacatan sesuai dengan kemampuan puskesmas.
- pasien rawat jalan
Pasien puskesmas yang setelah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai
dengan kondisinya dapat pulang ke rumah.
- Pemeriksaan penunjang
Pemeriksaan tambahan terhadap pemeriksaan kesehatan yang dilakukan
dokter untuk mendapatkan kepastian diagnosa dan ketepatan terapi terhadap
pasien.
- Konsultasi
Upaya memberikan pengertian dan pengetahuan kepada pasien mengenai hal
hal yang harus diketahui berhubungan dengan kondisi kesehatannya.
E. Landasan Hukum
1.
Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
3.
Peraturan menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 Tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia pelayanan klinis
Berikut ini tenaga kesehatan pada pelayanan klinis
yang ada di Puskesmas .....III:
Pelayanan
|
Profesi
|
Petugas
|
Pengobatan umum
|
Dokter umum
|
|
Perawat
|
||
Pengobatan gigi
|
Dokter gigi
|
|
Perawat gigi
|
||
Kesehatan ibu dan anak
|
Bidan
|
|
Gizi Klinis
|
Ahli Gizi
|
|
Laboratorium
|
Analis lab
|
|
Kefarmasian
|
Asisten apoteker
|
B.
Distribusi Ketenagaan dan pengaturan jadwal kegiatan
Puskesmas .....III tidak memiliki puskesmas
pembantu, sehingga pelayanan dalam gedung hanya dilakukan di Puskesmas Induk.
Sedangkan kegiatan luar gedung yang dijadwalkan secara rutin adalah kegiatan
puskesmas keliling.
· Dokter setiap hari bertugas di poli umum atau balai
pengobatan umum. Jumlah dokter ada 3 (tiga) yang masing-masing menempati
ruangan tersendiri. Bila ada pertemuan yang menyangkut upaya klinis yang
menjadi tugas keseharian dokter atau yang berkaitan dengan tugas integrasinya,
maka akan didisposisi untuk melakukan pertemuan, sehingga pelayanan umum
dilayani oleh 2 (dua) dokter.
· Dokter gigi setiap hari bertugas di BP Gigi atau poli
gigi. Jumlah dokter gigi ada 2 (dua) sehingga masing-masing menempati ruangan
tersendiri dengan masing-masing dental unit.
· Bidan setiap hari melakukan pelayanan diruangan KIA.
Jumlah bidan ada 3 (tiga). Masing-masing bidan mempunyai spesifikasi ketugasan
yang berbeda, misalnya sebagai koordinator KIA, penanggung jawab kesehatan anak
atau penanggung jawab pelayanan KB (Keluarga Berencana). Jika ada undangan
pertemuan untuk bidan maka yang ditugasi adalah disesuaikan dengan
ketugasannya, sedangkan untuk kegiatan puskesmas keliling dilakukan penjadwalan
sesuai anggota tim. Untuk melakukan kegiatan luar gedung, misalnya kunjungan
ibu hamil risiko tinggi, maka bidan akan menyesuaikan dengan kondisi pelayanan
yang ada di puskesmas.
· Perawat setiap hari melakukan ketugasan sesuai jadwal yang
dibuat oleh perawat supervisor. Ada tiga jenis pelayanan dalam gedung yang
dilakukan perawat yaitu di poli umum, klinik keperawatan dan ruang tindakan.
Jumlah perawat ada 6 (enam). Setiap perawat mempunyai tugas integrasi atau
tugas lain yang diberikan kepala puskesmas, misalnya penanggung jawab TB,
penanggung jawab PHN dll. Sehingga jika ada undangan yang menyangkut
ketugasanya perawat yang bersangkutan akan didisposisi mengikuti kegiatan
tersebut. Untuk kegiatan puskesmas keliling, jadwal perawat sesuai dengan
angggota tim.
· Perawat gigi setiap hari bertugas di poli gigi bersama
dokter gigi. Jumlah perawat gigi ada 2 (dua) yang masing-masing memiliki tugas
integrasi yang berbeda, seperti penanggung jawab UKS dan penanggung jawab aset
puskesmas.
· Nutrisionis setiap hari bertugas di poli gizi. Jumlah
nutrisionis ada 2 (dua) dengan spesifikasi gizi klinik dan gizi masyarakat.
· Analis laboratorium setiap hari bertugas di ruang
laboratorium. Jumlah analis ada 2 (dua) dan masing-masing memiliki tugas
integrasi.
· Asisten apoteker (AA) setiap hari bertugas di pelayanan
farmasi. Jumlah AA ada 1 (satu) yang setiap hari dibantu paramedis lain. jika
petugas AA ada undangan pertemuan maka pelayanan farmasi dilayani oleh perawat.
BAB III
STANDAR
FASILITAS
A.
Denah Ruang
B.
Standar Fasilitas
1.
Fasilitas dan sarana
Ruang pelayanan pasien pada umumnya berlokasi di
lantai satu gedung puskesmas (lantai bawah) sehingga memudahkan bagi pasien untuk mengakses. Poli umum (BP umum) merupakan ruangan dengan 3 ruang
pemeriksaan dokter, termasuk didalamnya terdapat
bed/tempat tidur pasien. Ruangan ini ber-AC. Di bagian depan ruangan ini/di
sisi pintu masuk terdapat meja anamnesa pasien sekaligus pemeriksaan awal oleh perawat.
Ruangan ini memiliki wastafel sebagai sarana cuci
tangan bagi petugas. Selain itu ruangan ini memiliki seperangkat komputer sebagai bagian dari sistem informasi puskesmas yang terhubung dengan
server untuk memasukkan data pasien pada sistem informasi puskesmas, sedangkan ruang tindakan bersebelahan dengan ruang BP
Umum.
Ruang KIA terhubung langsung dengan ruang
KB/Imunisasi, sisi depan ruang KIA adalah
ruang laktasi. Ketiganya saling terkait, sehingga
memudahkan pemberian pelayanan KIA, seperti pemeriksaan ibu hamil, pelayanan KB, pemeriksaan calon pengantin serta pemberian
imunisasi pada balita. Ruangan KIA juga ber-AC, dilengkapi dengan
meja administrasi, bed pemeriksaan, bed ginekologi, wastafel, lemari peralatan
dan perangkat komputer pendukung sistem informasi puskesmas.
Ruang pelayanan Gigi terdiri dari 2 ruang
pemeriksaan oleh 2 dokter gigi dan 2 perawat gigi. Ruangan ini ber-AC, dilengkapi
peralatan yang sudah memadai seperti dua dental unit, almari alat dan meja
administrasi.
Ruang Konsultasi Gizi memiliki ruang tersendiri
sehingga memberikan privasi kepada pasien untuk dapat berkonsultasi kepada petugas dengan nyaman. Selain itu
petugas juga lebih mudah dan nyaman ketika menyusun program maupun menyusun
laporan karena memiliki ruangan tersendiri yang akan menunjang kinerjanya. Ruang ini terdiri dari meja kerja untuk konsultasi,
timbangan dan seperangkat alat bantu peraga seperti food models.
Ruang laboratorium terdiri dari 1 ruangan, ber-AC.
Dilengkapi dengan meja kerja, almari, wastafel dan beberapa peralatan
pemeriksaan laboratorium.
Ruang farmasi terdiri dari 2 ruangan, yaitu ruang
untuk pelayanan obat dan ruang tempat penyimpanan obat. Ruang pelayanan obat
terletak di lantai 1, dilengkapi dengan almari obat, meja peracikan obat dan
almari es, sedangkan ruang penyimpanan obat terletak dilantai 2, dilengkapi
dengan AC dan rak-rak penyimpanan obat.
2. Peralatan
Ruang
|
Alat
|
BP Umum
|
·
tensimeter
·
stetoskop
·
termometer
·
hammer
·
senter
·
diagnostik set
·
timbangan
·
pengukur tinggi badan
·
pita pengukur
|
BP Gigi
|
·
tensimeter
·
stetoskop
·
tang rahang dewasa
·
tang rahang anak
·
bor gigi
·
scaling set
·
spuit
|
Ruang KIA
|
·
tensimeter
·
stetoskop
·
stetoskop laennec
·
termometer
·
doppler
·
KB set
·
Partus set
·
Kulkas vaksin
·
Spuit
· Pita pengukur
|
Ruang laboratorium
|
· Centrifuge darah
· Centrifuge urine
· Box fiksasi
· Lampu spiritus
· Objek glass
· Deck galass
· Tabung
· Mikroskop
·
Spuit
|
Ruang farmasi
|
· Timbangan obat
· Blender
· Laminator
· Kalkulator
· Plastik obat
· Mesin puyer
· Kertas puyer
· Label obat
·
Sendok obat
|
Pendaftaran
|
·
alat tulis
·
buku register
·
rak status
·
komputer
·
nomor antrian
|
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
- BP Umum
A.
Petugas Penanggung jawab
·
Dokter
B.
Perangkat Kerja
·
Tensimeter
·
Stetoskop
·
Termometer
C.
Tatalaksana
·
Petugas
melakukan pemanggilan pasien.
·
Petugas melakukan anamnese untuk mengetahui keluhan
dan kondisi pasien lebih lanjut dan memeriksa tanda vital pasien, kemudian
mencatatkannya di rekam medis. Pasien dipersilakan menuju meja dokter.
·
Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien
dan mencatatkannya di rekam medis. Bila
dokter merasa pasien perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter
akan membuat surat rujukan baik internal atau eksternal dan memberikannya
kepada pasien. Bila tidak, maka pasien mendapatkan resep sesuai kondisi penyakitnya.
- BP Gigi
- Petugas Penanggung jawab
·
Dokter gigi
·
Perawat gigi
- Perangkat kerja
·
Tensi meter
·
Stetoskop
·
Kursi gigi set
- Tatalaksana
·
Petugas menekan tombol panggilan poli
·
Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan tanda
vital pasien dan mencatatkannya di rekam medis. Pasien disiapkan di kursi gigi
untuk diperiksa dokter.
·
Dokter memeriksa kondisi kesehatan mulut pasien dan
mencatatkannya di rekam medis. Bila pasien memerlukan tindakan perawatan gigi,
maka dokter gigi akan melakukan tindakan. Bila tidak dan pasien membutuhan
obat, maka dokter akan menuliskan resep untuk pengambilan obat di farmasi.
- KIA
- Petugas Penanggung jawab
·
Bidan
- Perangkat Kerja
·
Tensi meter
·
Stetoskop
·
Doppler
·
Spuit
- Tatalaksana
·
Petugas menekan tombol panggilan poli
·
Petugas akan melakukan anamnese dan pemeriksaan
tanda vital serta mencatatakannya di rekam medis.
·
Pasien ibu hamil yang akan memeriksakan
kehamilannya akan dipersilakan naik ke bed periksa untuk dilakukan pemeriksaan
kondisi kehamilannya. Hasil pemeriksaan akan dicatat di rekam medis.
·
Bila memerlukan pemeriksaan penunjang yang lain,
ibu hamil akan dirujuk internal. Bila memerlukan imunisasi akan diberi
immunisasi.
·
Bila sudah selesai ibu hamil diberi resep untuk
pengambilan vitamin atau obat lainnya.
·
Pasien bayi yang akan immunisasi akan diperiksa
dulu apakah cukup sehat untuk mendapatkan immunisasi hari ini.
·
Bila kondisi bayi sehat, maka bayi akan diberi
jenis immunisasi sesuai jadwalnya. Untuk jenis immunisasi yang dapat
menimbulkan demam, kepada orang tua bayi akan deberi resep pengambilan obat
penurun panas.
·
Pasien peserta KB akan dilakukan pemeriksaan dan konsultasi,
kemudian akan diberikan pelayanan KB sesuai keinginan pasien.
·
Pasien calon pengantin akan dilakukan pemeriksaan
dan konsultasi. Bila memerlukan immunisasi, maka calon pengantin akan diberi
immunisasi.
- Laboratorium
- Petugas Penanggung jawab
- Analis laboratorium
- Perangkat Kerja
- Alat pelindung Diri
- Microscope
- Centrifuge
- Accucheck
- Tatalaksana
- Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor
urutnya dan menerima surat permintaan laboratorium yang dibawa dari
perujuk.
- Petugas menyiapkan peralatan dan bahan reagen
yang sesuai dengan pemeriksaan yang akan dilakukan.
- Petugas menerima spesimen yang akan
diperiksa, atau petugas sendiri yang melakukan pengambilan spesimen dari
pasien.
- Petugas mempersilakan pasien menunggu diluar
sementara petugas melakukan pemeriksaan terhadap spesimen.
- Bila hasil pemeriksaan sudah keluar, petugas
memanggil pasien dan menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk
diserahkan ke unit perujuk.
- Farmasi
- Petugas Penanggung jawab
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Perangkat Kerja
- Alat tulis
- Blender obat
- Kertas pembungkus obat
- Plastik pembungkus obat
- Tatalaksana
- Pasien meletakkan lembar resep di kerangjang
yang telah disediakan dan menunggu obat disiapkan.
- Petugas mengambil lembar resep dan membacanya
untuk memastikan resep dapat dibaca dengan jelas dan obat-obat yang
tertulis di dalam lembar resep tersedia.
- Apabila ada keraguan atau kekurangjelasan,
maka petugas akan menanyakan kepada petugas yang
menulis resep.
- Petugas kemudian menyiapkan obat yang tertera
di resep dan memasukkannya ke dalam bungkus plastik, menuliskan informasi
penggunaan obat di bungkusnya dan kemudian menyerahkannya kepada pasien.
- Sambil menyerahkan obat, petugas juga
menyampaikan informasi yang perlu diketahui pasien atau keluarganya
sehubungan dengan penggunaan obat.
BAB V
LOGISTIK
Untuk menunjang terselenggaranya pelayanan klinis yang bermutu,
maka perlu didukung oleh penyediaan logistik yang memadai dan optimal, melalui perencanaan yang baik dan berdasarkan
kebutuhan masyarakat dan usulan pemegang program yang sudah berdasarkan hasil
pemetaan masalah. Ketersediaan logistik
harus dijamin kecukupannya dan pemeliharaan yang sudah dianggarkan dan
dijadwalkan. Pengadaan alat dan bahan dalam pelaksanaan upaya klinis Puskesmas diselenggarakan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
BAB VI
KESELAMATAN
PASIEN
Ada enam sasaran keselamatan pasien,
yaitu:
1.
IDENTIFIKASI
PASIEN SECARA BENAR
Indikator melakukan
identifikasi pasien
secara benar adalah:
a.
Pasien diidentifikasi
menggunakan dua identitas pasien, seperti nama pasien dan tanggal lahir pasien,
tidak termasuk nomor dan lokasi kamar.
b.
Pasien diidentifikasi
sebelum melakukan pemberian obat, tranfusi darah atau produk lainnya.
c.
Pasien diidentifikasi
sebelum mengambil darah, dan specimen lain untuk keperluan pemeriksaan.
d.
Pasien diidentifikasi
sebelum memberikan perawatan atau prosedur lainnya.
Prosedur dalam Identifikasi Pasien
Ada 2 identitas yaitu
menggunakan NAMA dan TANGGAL
LAHIR yang disesuaikan dengan tanda pengenal resmi. Pengecualian prosedur identifikasi dapat dilakukan
pada kondisi kegawatdaruratan pasien di UGD.
Beberapa hal yang dapat dilakukan
petugas adalah:
·
Petugas meminta pasien
untuk menyebutkan nama dan tanggal lahir sebelum melakukan prosedur, dengan pertanyaan terbuka, contoh :” Nama bapak
siapa?” “Tolong sebutkan tanggal lahir Bapak”.
·
Bila pasien tidak dapat
menyebutkan nama, identitas pasien dapat ditanyakan kepada penunggu/ pengantar
pasien.
2.
MENINGKATKAN
KOMUNIKASI EFEKTIF
Cara komunikasi yang efektif
di puskesmas:
a.
Menggunakan teknik SBAR (Situation – Background – Assessment –
Recomendation) dalam melaporkan kondisi pasien untuk meningkatkan efektivitas
komunikasi antar pemberi layanan.
·
Situation : Kondisi terkini yang terjadi pada pasien.
· Background : Informasi penting apa yang berhubungan dengan
kondisi pasien terkini.
·
Assessment : Hasil pengkajian kondisi pasien terkini
· Recommendation : Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi
masalah pasien saat ini.
b. Komunikasi Verbal (Write down/tulis, Read back/baca kembali
·
Intruksi/ laporan hasil tes
secara verbal dan telepon ditulis oleh penerima instruksi/ laporan.
·
Intruksi/ laporan hasil tes
secara verbal dan telepon dibacakan kembali oleh penerima instruksi/ laporan.
·
Instruksi/ laporan yang
dibacakan tersebut, dikonfirmasikan oleh individu pemberi instruksi/ laporan.
·
Untuk istilah yang sulit
atau obat – obatan kategori LASA (Look Alike Sound Alike) diminta penerima pesan mengeja kata tersebut
perhurup misalnya : UBRETID
S
|
Situasi
Saya menelepon
tentang (nama pasien, umur, dan lokasi)………….
Masalah yang ingin
disampaikan…..
Tanda- tanda vital :
|
B
|
Background/ latar belakang
Status mental pasien :
Kulit:…
Alat Bantu…
|
A
|
Assesment/ Penilaian
Sampaikan masalah yang sedang terjadi dan katakan
penilaian anda.
|
R
|
Rekomendasi
Apakah (katakan apa yang ingin disarankan)
Apakah diperlukan pemeriksaan tambahan?
Jika ada perubahan tatalaksana, tanyakan…
|
3.
MENINGKATKAN
KESELAMATAN PENGGUNAAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI (HIGH ALERT)
Obat- obatan yang perlu diwaspadai adalah :
1. Elektrolit pekat : KCl, MgSO4, Natrium
Bikarbonat, NaCl 0,3%
2. NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan Mirip) / LASA
(Look Alike Sound
Alike) yaitu obat-obat
yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip.
Pengelolaan obat
yang perlu diwaspadai:
- Penyimpanan di lokasi
khusus dengan akses terbatas dan diberi penandaan yang jelas berupa stiker
berwarna merah bertuliskan “High
Alert”
- NaCl 0,3% dan KCl
tidak boleh disimpan di ruang perawatan kecuali diUnit Perawatan
Intensif (ICU).
- Ruang perawatan yang
boleh menyimpan elektrolit pekat harus memastikan bahwa elektrolit pekat
disimpan di lokasi dengan akses terbatas bagi petugas yang diberi
wewenang.
- Obat diberi penandaan
yang jelas berupa stiker berwarna merah bertuliskan “High Alert” dan khusus untuk
elektrolit pekat, harus ditempelkan stiker yang dituliskan “Elektrolit pekat, harus diencerkan
sebelum diberikan”
- Pisahkan atau beri
jarak penyimpanan obat dengan kategori LASA.
- Tidak menyimpan obat
kategori kewaspadaan tinggi di meja dekat pasien tanpa pengawasan.
- Biasakan mengeja nama
obat dengan kategori LASA saat menerima / memberi instruksi
Obat-obatan yang memerlukan kewaspadaan tinggi:
- Elektrolit Pekat
- KCL 7,46%
- Meylon 8,4%
- MgSO4 20%
- NaCl 3 %
- Golongan Opioid
- Fentanil
- Kodein HCL
- Morfin HCl
- Morfin Sulfat
- Petidin HCl
- Sufentanil
- Antikoagulan
- Heparin Natrium
- Enoksaparin Natrium
- Trombolitik
- Streptokinase
- Antiaritmia
- Lidokain
- Amiodaron
- Insulin
- Obat Hipoglikemia Oral
- Obat Agonis Adrenergik
- Efinefrin
- Norefineprin
- Anestetik Umum
- Propofol
- Ketamin
- Kemoterapi
- Obat Kontras
- Pelemas Otot
- Suksinilkolin
- Rokuronium
- Vekuronium
- Larutan Kardioplegia
- Sound Alike Look Alike
Drugs
4.
KEPASTIAN KETEPATAN: TEPAT LOKASI,
TEPAT PROSEDUR, TEPAT PASIEN OPERASI
Indikator Keselamatan
Operasi:
a.
menggunakan tanda yang
mudah di kenali untuk identifikasi lokasi operasi dan mengikutsertakan pasien
dalam proses penandaan.
b.
Menggunakan checklist atau
proses lain untuk verifikasi lokasi yg tepat, dan pasien yang tepat sebelum
operasi, serta seluruh peralatan yang dibutuhkan tersedia benar dan berfungsi.
c.
Seluruh tim operasi membuat
dan mendokumentasikan prosedur time out sesaat sebelum prosedur tim out sesaat
sebelum prosedur operasi dimulai.
Prosedur penandaan lokasi
yang akan dioperasI :
a.
Orang yang bertanggung
jawab untuk membuat tanda pada pasien adalah Operator/orang yang akan
melakukan tindakan.
b.
Operator yang membuat tanda
itu harus hadir pada operasi tersebut.
c.
Penandaan titik yang akan
dioperasi adalah sebelum pasien dipindahkan ke ruang di mana operasi akan
dilakukan. Pasien ikut dilibatkan, terjaga dan sadar; sebaiknya dilakukan
sebelum pemberian obat pre-medikasi.
d.
Tanda berupa “X” dititik yang akan dioperasi.
e.
Tanda itu harus dibuat
dengan pena atau spidol permanen berwarna hitam dan jika memungkinkan, harus
terlihat sampai pasien disiapkan dan diselimuti.
f.
Lokasi untuk semua prosedur
yang melibatkan sayatan, tusukan perkutan, atau penyisipan instrumen harus
ditandai.
g.
Semua penandaan harus
dilakukan bersamaan saat pengecekkan hasil pencitraan pasien diagnosis misalnya
sinar-X, scan, pencitraan elektronik atau hasil test lainnya dan pastikan
dengan catatan medis pasien dan gelang identitas pasien.
h.
Lokasi operasi ditandai
pada semua kasus termasuk sisi (laterality), struktur multipel (jari tangan,
jari kaki, lesi) atau multiple level (tulang belakang).
Beberapa
prosedur yang tidak memerlukan penandaan:
·
Kasus organ tunggal
(misalnya operasi jantung, operasi caesar)
·
Kasus intervensi seperti
kateter jantung
·
Kasus yang melibatkan gigi
·
Prosedur yang melibatkan
bayi prematur di mana penandaan akan menyebabkan tato permanen
Dalam
kasus-kasus di mana tidak dilakukan penandaan, alasan harus dapat dijelaskan
dan dipertanggungjawabkan. Untuk pasien dengan warna
kulit gelap, boleh digunakan warna selain hitam atau biru gelap (biru tua) agar
penandaan jelas terlihat, misalnya warna merah.
Check list keselamatan
pasien operasi
Proses check list ini
merupakan standar operasi yang meliputi pembacaan dan
pengisian formulir sign in yang dilakukan sebelum pasien dianestesi di holding area, time out yang dilakukan di ruang operasi sesaat sebelum incise pasien
operasi dan sign out setelah
operasi selesai (dapat dilakukan di
recovery room). Proses sign in, time out dan sign out ini dipandu oleh perawat sirkuler dan diikuti oleh operator, dokter anestesi, perawat.
5.
PENGURANGAN
RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN
Indikator Usaha Menurunkan Infeksi Nosokomial:
a.
Menggunakan panduan hand
hygiene terbaru yang diakui umum.
b.
Mengimplementasikan program
kebersihan tangan yang efektif.
Semua petugas di rumah sakit termasuk dokter
melakukan kebersihan tangan pada 5
MOMEN yang telah ditentukan, yakni:
·
Sebelum
kontak dengan pasien
·
Sesudah
kontak dengan pasien
·
Sebelum
tindakan asepsis
·
Sesudah
terkena cairan tubuh pasien
·
Sesudah
kontak dengan lingkungan sekitar pasien
Ada 2 cara cuci tangan yaitu :
1.
HANDWASH
– dengan air mengalir, waktunya
: 40 – 60 detik
2.
HANDRUB
– dengan gel berbasis alcohol, waktunya
: 20 – 30 detik
Alat Pelindung Diri
Alat yang digunakan untuk melindungi petugas
dari pajanan darah, cairan tubuh, ekskreta, dan selaput lendir pasien seperti sarung tangan, masker, tutup kepala,
kacamata pelindung, apron/ jas, dan sepatu pelindung.
6.
PENGURANGAN
RISIKO CEDERA AKIBAT PASIEN JATUH
Indikator usaha menurunkan risiko cedera karena
jatuh :
1.
Semua pasien baru dinilai rIsiko jatuhnya dan penilaian diulang jika diindikasikan
oleh perubahan kondisi pasien atau pengobatan, dan lainnya.
2.
Hasil pengukuran dimonitor
dan ditindak lanjuti sesuai derajat rIsiko jatuh pasien guna mencegah pasien jatuh
serta akibat tak terduga lainnya.
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Dengan
meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka
tuntutan pengelolaan program Keselamatan Kerja di puskesmas semakin tinggi, karena
Sumber Daya Manusia (SDM) puskesmas, pengunjung/pengantar pasien, pasien dan
masyarakat sekitar puskesmas ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan
kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian
pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di puskesmas yang
tidak memenuhi standar.
Puskesmas
sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik
tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan,
kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap
mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat
agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165
:”Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui
upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”.
Berdasarkan pasal di atas maka pengelola tempat kerja di puskesmas mempunyai
kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui
upaya kesehatan kerja disamping keselamatan kerja. Puskesmas harus menjamin
kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja
maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di puskesmas.
Program
keselamatan kerja di puskesmas merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
mutu pelayanan puskesmas, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi
SDM puskesmas, pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat sekita.
Tujuan umum
Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan
produktif untuk SDM puskesmas, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung/pengantar
pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar sehingga proses pelayanan puskesmas berjalan baik dan lancar.
2. Tujuan khusus
a. Terlindunginya pekerja dan mencegah terjadinya PAK (Penyakit
Akibat Kerja) dan KAK (Kecelakaan Akibat Kerja).
b. Peningkatan mutu, citra dan produktivitas puskesmas.
Alat Keselamatan Kerja
1. Pemadam kebakaran
(hidrant)
2. Jas
3. Peralatan pembersih
4. Obat-obatan
5. Kapas
6. Plaster pembalut
Aturan umum dalam
tata tertib keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
- Mengenali
semua jenis peralatan keselamatan kerja dan letaknya untuk memudahkan
pertolongan saat terjadi kecelakaan kerja.
- Pakailah
jas (dokter, dokter gigi, analis) saat bekerja
- Harus
mengetahui cara pemakaian alat darurat seperti pemadam kebakaran, eye
shower, respirator, dan alat keselamatan kerja yang lainnya.
- Buanglah
sampah pada tempatnya.
- Lakukan
latihan keselamatan kerja secara periodik.
- Dilarang
merokok
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian mutu (quality
control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan teknis yang
bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu produk atau
jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu pada pelayanan
klinis diperlukan agar produk layanan klinis terjaga kualitasnya sehingga
memuaskan masyarakat sebagai pelanggan.
Ishikawa (1995) menyatakan bahwa
pengendalian mutu adalah pelaksanaan langkah-langkah yang telah direncanakan
secara terkendali agar semuanya berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga mutu
produk yang direncanakan dapat tercapai dan terjamin. Dalam pengertian Ishikawa
tersirat pula bahwa pengendalian mutu itu dilakukan dengan orientasi pada
kepuasan konsumen. Dalam bahasa layanan kesehatan keseluruhan proses yang
diselenggarakan oleh puskesmas ditujukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat
sebagai konsumen.
BAB
IX
PENUTUP
Penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan
kesehatan di wilayah kabupaten/kota adalah dinas kesehatan kabupaten/ kota.
Sedangkan Puskesmas bertanggungjawab hanya
untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota sesuai dengan kemampuannya. Tujuan pembangunan kesehatan yang
diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan
kesehatan nasional. Yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas, agar
terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.