PEDOMAN
PENCEGAHAN
DAN PEMBERATASAN PENYAKIT
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Di berbagai
negara masalah penyakit dan kualitas lingkungan yang berdampak terhadap
kesehatan masih menjadi isu sentral yang ditangani oleh pemerintah bersama
masyarakat sebagai bagian dari misi Peningkatan Kesejahteraan Rakyatnya. Faktor
lingkungan dan perilaku masih menjadi risiko utama dalam penularan dan
penyebaran penyakit, baik karena kualitas lingkungan. Sehingga insiden dan
prevalensi penyakit yang berbasis lingkungan di Indonesia relatif masih sangat
tinggi.
Pembangunan
kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat
bereran penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing Sumber Daya Manusia
Indonesia.
Untuk mewujudkan
tujuan pembangunan kesehatan tersebut ditetapkanlah Visi Indonesia Sehat 2015
yang merupakan cerminan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dengan ditandai
oleh penduduknya yang hidup dalam lingkungan yang sehat dan dengan perilaku
yang sehat serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang
bermutu secara adil dan merata diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan tujuan tersebut diselenggarakan upaya pembangunan kesehatan yang
berkesinambungan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota maupun oleh masyarakat termasuk swasta.
Menurut
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menyatakan bahwa kesehatan
merupakan hak asasi setiap orang dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan
dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka
tuntutan untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu dan optimal menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Perubahan
Paradigma Kesehatan, bahwa pembangunan kesehatan lebih diprioritaskan pada
upaya pencegahan dan promosi dengan tanpa meninggalkan kegiatan kuratif dan
rehabilitatif, telah mendorong upaya dari dinas kesehatan umumnya dan dalam
bidang penyehatan lingkungan permukiman serta tempat-tempat umum dan industri
pada khususnya untuk lebih menggali kemampuan dan kemauan masyarakat untuk
dapat meningkatkan dan memecahkan permasalahan kesehatannya sendiri.
Keadaan kesehatan
lingkungan di masyarakat Indonesia masih merupakan hal yang perlu mendapat
perhatian, karena menyebabkan status kesehatan masyarakat berubah seperti:
Mobilitas dan Peningkatan jumlah penduduk, penyediaan air bersih, pemanfaatan
jamban, pengelolaan sampah, pembuangan air limbah, penggunaan pestisida,
masalah gizi, masalah pemukiman, pelayanan kesehatan, ketersedian obat, polusi
udara, air dan tanah dan banyak lagi permasalahan yang dapat menimbulkan
penyakit.
Puskesmas
merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan
yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dan dapat diterima serta terjangkau
oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat menggunakan hasil
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat
ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya tersebut diselenggarakan
dengan menitikberatkan pada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai
derajat kesehatan yang optimal tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada
perorangan (Depkes, RI 2004).
Salah satu fungsi
puskesmas adalah memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu
kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan yang diberikan
puskesmas meliputi pelayanan pengobatan, upaya pencegahan, peningkatan
kesehatan dan pemulihan kesehatan (Depkes RI, 2004).
B.Tujuan Pedoman
Meningkatnya
upaya penanggulangan pemberantasan penyakit sehingga tidak menjadi masalah
kesehatan di masyarakat. Serta menurunkan frekuensi angka kesakitan, jumlah
kasus akibat adanya suatu penyakit, jumlah kematian dan menurunnya
penyebarluasan penyakit di suatu wilayah khususnya Puskesmas ..............
C.Ruang Lingkup
Pelayanan
Ruang lingkup pedoman ini meliputi pelaksanaan
dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dan peran pemangku
kepentingan terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat
bidang kesehatan di Desa ..............
D.Batasan
Operasional
Berkaitan dengan
progam penanggulangan penyakit, maka puskesmas bertugas mengembangkan segala
potensi yang ada untuk menjalin kemitraan dan kerjasama dengan semua pihak yang
terkait. Pelaksanaan manajemen progam penanggulangan penyakit meliputi
:perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta mengupayakan sumber
daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana).
Selain itu dalam
mengatasi hambatan yang dihadapi dan dengan menyesuaikan tugas pokok dan fungsi
uraian kegiatan progam P2P, maka strategi operasional yang dilakukan dalam
penanggulangan pemberantasan penyakit diantaranya melalui :
1. BIAS Campak.
2. BIAS DT dan TD
3. Pelayannann Imunisasi dan Posyandu
4. Penyuluhan TBC
E.Landasan Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menteri/Per/X/2010 tentang pJenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat
Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
2. Undang-undang No.4 tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular serta PP No. 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah
Penyakit Menular mengatur agar setiap wabah penyakit menular (kejadian luar
biasa-KLB) harus ditangani secara dini.
3. Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan pasal 158 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah, dan
masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan PTM beserta
akibat yang ditimbulkan.
BAB II
STANDAR
KETENAGAAN
A.Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Semua karyawan
puskesmas wajib berpartisipasi dalam program pemberantasan penyakit masyarakat
mulai dari Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKP, Penanggung jawab UKM,
Penanggung jawab P2P dan seluruh karyawan.
Dalam upaya
progam pemberantasan penyakit perlu melibatkan sektor terkait yaitu: Camat,
Lurah, Dukuh, Kader dan sektor terkait lainnya dengan kesepakatan peran
masing-masing dalam program pemberantasan penyakit di bidang kesehatan.
B.Distribusi
Ketenagaan
Pengaturan dan penjadualan Penanggung jawab P2P
di puskesmas dikoordinir oleh Penanggung jawab masing-masing program sesuai
dengan kesepakatan.
A.Jadwal Kegiatan
Jadwal pelaksanaan kegiatan program
pemberantasan penyakitsesuai anggaran BOK disepakati dan disusun bersama.
STANDAR FASILITAS
A.Standar
Fasilitas
1.
Panduan bagi setiap pemegang program: 1 buah
2.
Kit Penyelidikan Epidemiologi (PE) :
a. Surat Tugas
b. Buku
c. Pulpen
d. Refleks Hummer
e. Form PE
f.
Pot tempat specimen : 2 buah
g. Label
h. Kantong plastik
i.
Spesimen carrier dengan ice pack
j.
Senter
3.
Kit Penyuluhan Kesehatan Masyarakat : 1 kit
4.
Kit audiovisual audividual, yang terdiri dari:
a. Wireless system/Amplifier dan
Wireless Microphone 1 Unit
b. Microphone: 4 buah
c. Speaker: 2 buah
d. Laptop
e. LCD projektor
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
A.Lingkup Kegiatan Program Pemberantasan
Penyakit
Berikut uraian
rincian kegiatan program P2P seksi pencegahan dan pemberantasan penyakit :
1.
Menghimpun, mengolah dan menganalisa data
program salah satu jenis penyakit dari puskesmas.
2.
Menghimpun, mengolah dan menganalisa serta
merencanakan kebutuhan obat-obatan, membuat perencanaan kegiatan program
tahunan.
3.
Menyiapkan bahan rencana renstra program P2P.
4.
Melaksanakan koordinasi dengan lintas program
dan lintas sektor yang terkait dengan program P2P.
5.
Menyelenggarakan pertemuan dengan lintas
program dan lintas sektor untuk mendukung program P2P.
6.
Melaksanakan fasilitas teknis program P2P di
puskesmas.
7.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program P2P
.
8.
Menyelenggarakan pertemuan monev .
9.
Monev hasil pertemuan dengan lintas sektor dan
lintas program.
10.
Melaksanakan kajian pencapaian program P2P.
11.
Membuat laporan kegiatan program P2P.
A.Metode Program Pemberantasan Penyakit
Metode dalam
program pemberantasan penyakit melalui beberapa kegiatan yaitu :
1.
Pengumpulan data kesakitan
2.
Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan
penegakan diagnosis
3.
Pengamatan terhadap penduduk, pemeriksaan
terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang
diduga mengandung penyebab penyakit.
A.Langkah Kegiatan
1.
Persiapan
a.
Diseminasi
informasi program pemberantasan penyakit
tingkat Kecamatan dan pihak lain yang terkait.
b. Membentuk dan mengaktifkan
kelembagaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan tingkat Kecamatan
2. Perencanaan
a. Merencanakan teknis kegiatan program
pemberantasan penyakit dengan lintas
sektor terkait
b. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan program
pemberantasan penyakit yang bersumber dari dana BOK dan SPO.
3. Pelaksanaan
a.
Menetapkan mekanisme koordinasi
antar sektor terkait dengan leading sektor dari Puskesmas (penanggung jawab
program pemberantasan penyakit)
b.
Membentuk dan mengaktifkan
kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakit di
tingkat Kecamatan.
4.
Melaksanaan kegiatan program
pemberantasan penyakit sesuai dengan jadual yang telah disusun.
5.
Monitoring evaluasi
a.
Monitoring pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat
b.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masayarakat.
BAB V
LOGISTIK
Kebutuhan dana
dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakit
direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor sesuai dengan tahapan
kegiatan program pemberantasan penyakityang akan dilaksanakan.
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
Dalam perencanaan
sampai dengan pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakit perlu
diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap
segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya
pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan
yang akan dilaksanakan.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Dalam perencanaan sampai dengan
pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakitperlu diperhatikan
keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan
identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat
pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap harus dilakukan untuk
tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Kinerja
pelaksanaan program pemberantasan penyakit dimonitor dan dievaluasi dengan
menggunakan indikator sebagai berikut:
1P.
Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2.
Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3.
Ketepatan metoda yang digunakan
4.
Tercapainya indikator
Permasalahan dibahas pada
tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan
lintas sektor terkait dalam pelaksanaan program pemberantasan penyakit dengan
tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan
kegiatan program pemberantasan penyakit tergantung pada komitmen yang kuat dari
semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dan peran
serta aktif masyarakat dalam bidang kesehatan.