Rabu, 31 Januari 2018

Panduan Rekam Medis Puskesmas,Akreditasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan Panduan Rekam Medik Puskesmas ........
Buku ini kami susun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan persiapan akreditasi baik oleh pendamping maupun pelaksana akreditasi  Puskesmas ........ . Akreditasi mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip akreditasi, seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai. Buku ini berisi acuan yang dapat digunakan sebagai Panduan Rekam Medik di Puskesmas ......... Pada kesempatan ini perkenankan saya  untuk menyampaikan ucapan terima  kasih dan apresiasi kepada semua karyawan yang telah terlibat dalam proses penyusunan Panduan Rekam Medik Puskesmas .........
Semoga dengan digunakannya buku ini dapat mempermudah petugas dalam melaksanakan Rekam Medik di Puskesmas .........





........,23 Januari 201
Kepala Puskesmas ........



Dr .................
NIP 1.........................




DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................... 2
Daftar Isi................................................................................................ 3
BAB I Pendahuluan ..............................................................................  4
A.     Latar Belakang............................................................................... 4
B.    Definisi ..........................................................................................  4
BAB II RUANG LINGKUP ......................................................................  5
BAB III TATA LAKSANA .........................................................................  6
A.   Isi Minimal Rekam Medis ..............................................................  6
B.   Pengisian Rekam Medis dengan Metode SOAP.............................. 7
BAB IV  PENUTUP.................................................................................. 8




BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Dalam Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran dinyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib mengisi rekam medis yang harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan dan pada setiap catatan  rekam medis harus diberi nama, waktu dan tandatangan petugas yang  memberikan pelayanan atau tindakan. Pada peraturan Menteri Kesehatan RI No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis Pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa Setiap pencatatan kedalam berkas rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tandatangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung.
Berkas rekam medis pasien berisi informasi penting dan utama tentang proses asuhan pasien dan perkembangan pasien sehingga berfungsi sebagai alat komunikasi antar praktisi pemberi asuhan pasien, untuk itu rekam medis pasien harus selalu tersedia setiap pasien berkunjung ke Puskesmas ........  dan setiap saat diperlukan.

B.   Definisi
1.  Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2.  Dokter dan dokter gigi adalah seluruh dokter umum dan dokter gigi yang melakukan praktek di Puskesmas .........
3.  Tenaga Kesehatan tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien.



BAB II
RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Panduan Rekam Medis mencakup:
1.   Staf Medis:  Dokter dan dokter gigi
2.   Staf Keperawatan/Bidan
3.   Apoteker
4.   Ahli Gizi
5.   Analis Laboratorium
6.   Tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan langsung.
Panduan Rekam Medis berisi:
1.   Isi Rekam Medis
a.    Isi Minimal Rekam Medis untuk pasien rawat jalan
b.   Isi Minimal Rekam Medis untuk pasien gawat darurat
2.   Pola Penulisan catatan medis: SOAP
3.   Kegiatan yang harus dicatat dan didokumentasikan kedalam berkas rekam medis pasien.
4.   Staf yang diizinkan menuliskan perintah kedalam berkas rekam medis pasien.






BAB III
TATA LAKSANANA


Dalam proses asuhan pasien yang terintegrasi, keberlangsungan komunikasi dan informasi mengenai kondisi pasien dan perkembangannya perlu terjaga untuk menjamin pelayanan/asuhan yang aman bagi pasien, untuk itu selama proses asuhan rawat jalan, pada kunjugan rawat jalan atau pada saat dibutuhkan rekam medis harus selalu tersedia. Setiap pasien yang menjalani proses pengkajian/asesmen dan ketika selesai menerima pelayanan/asuhan dan pengobatan harus dicatat dan didokumentasikan
A.   Isi Minimal Rekam Medis
1.   Pasien Rawat Jalan
a.    Isi Minimal Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
Pengkajian/asesmen pasien rawat jalan yang meliputi asesmen medis dan asesmen keperawatan dicatat dalam lembar catatan medis pasien rawat jalan, sekurang-kurangnya informasi yang harus terdapat dalam rekam medis rawat jalan adalah:
1.        Identitas Pasien meliputi Nama lengkap dan  tanggal lahir;
2.        Tanggal dan waktu pengkajian;
3.        Hasil anamnesis  mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
4.        Hasil Pemeriksaan fisik;
5.        Hasil pemeriksaan penunjang medik;
6.        Diagnosis;
7.        Rencana penatalaksanaan;
8.        Pengobatan dan/atau tindakan;
9.        Pelayanan yang telah diberikan kepada pasien;
10.    Untuk pasien kasus  gigi dilengkapi dengan odontogram klinik;
11.    Persetujuan tindakan bila diperlukan
12.    Nama dan paraf pemberi asuhan.


b.   Prosedur Pengisian rekam medis pasien rawat jalan
Asesmen Medis Pasien Rawat Jalan:
1.     Staf medis melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan nama pasien dan tanggal lahir dan mencocokkannya dengan data identitas pasien yang terdapat pada berkas rekam medis (status) pasien.
2.     Staf medis mencantumkan tanggal dan waktu pemeriksaan
3.     Staf medis melakukan asesmen pasien yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pengkajian terhadap hasil pemeriksaan penunjang medik (jika ada)
4.     Staf medis membuat diagnosis atas dasar hasil aesmen
5.     Staf medis membuat rencana penatalaksanaan
6.     Hasil asesmen pasien dicatat dengan menggunakan metode SOAP
7.     Staf medis membubuhkan paraf dan nama jelas.
B.   Pengisian Rekam Medis dengan Metode SOAP
S-O-A-P dilaksanakan pada saat dokter menulis penilaian ulang terhadap pasien rawat inap atau saat visit pasien. S-O-A-P. Hasil asesmen ulang dicatat dalam lembar catatan perkembangan terintegrasi pada status rekam medis pasien rawat inap, sedangkan untuk pasien rawat jalan S-O-A-P ditulis di dalam status rawat jalanpasien.

Cara menulis metode S-O-A-P adalah sebagai berikut :
1.   SUBJECTIVE (S):
Lakukan anamnesa untuk mendapatkan keluhan pasien saat ini, riwayat penyakit yang lalu, riwayat penyakit keluarga. Kemudian tuliskan pada kolom S
Contoh :
S: Sesak nafas sejak 3 jam yang lalu, riwayat astma bronchiale sejak 5 tahun lalu

2.   OBJECTIVE (O)
Lakukan pemeriksaan fisik dan kalau perlu pemeriksaan penunjang terhadap pasien, tulis hasil pemeriksaan pada kolom O.
Contoh :
O: Keadaan umum gelisah, Tensi140/90; Nadi 104x/menit ; Suhu: 40
3.   ASSESSMENT (A)
Buat kesimpulan dalam bentuk suatu Diagnosis Kerja, Diagnosis Differensial, atau suatu penilaian keadaan berdasarkan hasil S dan O. Isi di kolom A
4.   PLAN (P):
Tuliskan rencana diagnostik, rencana terapi/tindakan, rencana monitoring,  dan rencana edukasi.




BAB IV
PENUTUP
         
Panduan Rekam Medik ini diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan panduan dan SPO sehingga mutu pelayanan dan keselamatan pasien puskesmas ........  dapat terjamin.