A.
Definisi
Upaya penanganan kegawatdaruratan adalah pelayanan medik dasar
yang ditujukan untuk membantu pasien mengatasi kegawatan jalan nafas,
pernafasan, peredaran darah dan kesadaran. Puskesmas non perawatan dapat
memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit
akut dan mengalami kecelakaan.
Tujuan penanganan kegawatdaruratan adalah mencegah kecacatan dan
kelemahan.
Kriteria :
1) Unit Gawat Darurat
(UGD) harus
dipimpin oleh dokter terlatih PPGD dokter/GELS sebagai kepala UGD yang bertanggungjawab atas pelayanan
di UGD dibantu
tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan Penanggulangan Gawat Darurat
(PPGD) dengan
kemampuan melakukan Bantuan Hidup Dasar
(BHD).
2)
Dokter melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan
pasien dengan kebutuhan emergensi.
3)
Ada jadwal jaga harian bagi dokter, perawat dan petugas
non medis yang bertugas di UGD.
4) Tenaga di Puskesmas mampu melakukan teknik pertolongan kegawatdaruratan, mengenalitanda-tanda mengancam nyawa serta menyadari kapan harus merujuk penderita.
5) Puskesmas memberi pelayanan
pasien gawat darurat sesuai kompetensi dan sarana yang ada.
6) Pasien dengan kegawatdaruratan
harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
7) Ada ketentuan tertulis indikasi
tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain.Apabila petugas, peralatan dan
sarana serta kondisi pasien diluar kemampuan Pukesmas maka pasien dapat dirujuk
ke rumah sakit.
8) Ada ketentuan tertulis tentang
indikasi rujukan pendamping pasien ditransportasi
9) Pasien yang dipulangkan harus
mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
10)
Pelayanan evakuasi medik dapat dilakukan pada
kejadian sehari-hari dan pada saat terjadi bencana dengan memperhatikan Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
11)
Pelayanan evakuasi medik saat bencana/evakuasi
korban massal harus berdasarkan hasil triase (seleksi korban berdasarkan
tingkat kegawatdaruratannya untuk memberikan prioritas pelayanan), dimana:
a) Korban label merah, dievakuasi
ke rumah sakit kelas A/B
b) Korban label kuning, dievakuasi
ke rumah sakit kelas B/C
c) Korban label hijau, dievakuasi
ke Puskesmas
d) Korban label hitam, perlu
diidentifikasi, dievakuasi ke rumah sakit A/B yang memiliki bagian forensik
(sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1087/MENKES/SKB/IX/2001dan Nomor Pol.KEP/40/IX/2004 tentang Pedoman
Penatalaksanaan Identifikasi Korban Mati pada Bencana Massal)
12)
Pelayanan evakuasi medik untuk korban gawat darurat
harus selalu disertai petugas pendamping yang terampil ( dokter/tenaga
keperawatan).
B.
Ruang
Lingkup
PelayananKegawatdaruratan dibagi dalam dua macam kegiatan, yaitu :
1.
Kegiatan di dalam gedung puskesmas
Meliputi : Pelayanan di Ruang Tindakan
2.
Kegiatan di luar gedung puskesmas
Meliputi : Pelayanan P3K
C.
Tata
Laksana
1. Kegiatan di dalam gedung :
a.
Pemeriksaan
awal kasus-kasus gawat darurat untuk menilai tingkat kegawatan dan memberi
tindakan prioritas berdasarkan SOP
b.
Diagnosis dan penanganan permasalahan dalam upaya penyelamatan jiwa, mengurangikecacatan
dan kesakitanpenderita
1) Melakukan pembalutan, pembidaian dan resusitasi
2) Mengatasi renjatan/syok hipovolemik
3) Melakukan observasi penderita
4) Memberikan anti dotum apabila diperlukan
5) Pelayanan gawatdarurat oleh petugas segera setelah pasien sampai di UGD
c. Memberikan bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut tertentu
d.
Membantu pasien mengatasi kegawatan sirkulasi pembuluh darah dan kesadaran, pernafasan serta jalan nafas
e.
Melakukan
resusitasi dan stabilisasi serta pertolongan sementara/tindakan darurat sebelum
korban di evakuasi/ transportasi ke Rumah Sakit rujukan
f. Pemberian terapi anti diabetes
parenteral (insulin)
g.
Mampu melakukan bedah minor/ tindakan operatif terbatas sesuai kompetensi
h.
Memberikan
penyuluhan penanganan gawat darurat awam
umum
2.
Kegiatan di luar gedung:
a.Membantupasien mengatas ikegawatan sirkulasi pembuluh darah dan kesadaran, pernafasan serta jalan nafas.
b. Melaksanakan simulasi evakuasi bencana
c. Pelayanan gawat darurat pada situasi bencana
D.
Dokumentasi
Kegiatan
di dalam gedung :
Setelah selesai pelayanan, data – data
pasien :
-
Ditulis dalam buku register
-
di-input dalam sikesda puskesmas melalui komputer
Kegiatan di luar gedung :
-
Buku tugas luar