Minggu, 21 Januari 2018

Panduan UGD


A.   Definisi
     Upaya penanganan kegawatdaruratan adalah pelayanan medik dasar yang ditujukan untuk membantu pasien mengatasi kegawatan jalan nafas, pernafasan, peredaran darah dan kesadaran. Puskesmas non perawatan dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut  dan mengalami kecelakaan.
     Tujuan penanganan kegawatdaruratan adalah mencegah kecacatan dan kelemahan.
Kriteria :
1)   Unit Gawat Darurat (UGD) harus dipimpin oleh dokter terlatih PPGD dokter/GELS sebagai kepala UGD yang bertanggungjawab atas pelayanan di UGD dibantu tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan Penanggulangan Gawat Darurat (PPGD) dengan kemampuan melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD).
2)   Dokter melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.
3)   Ada jadwal jaga harian bagi dokter, perawat dan petugas non medis yang bertugas di UGD.
4)   Tenaga di Puskesmas mampu melakukan teknik pertolongan kegawatdaruratan, mengenalitanda-tanda mengancam nyawa serta menyadari kapan harus merujuk penderita.
5)   Puskesmas memberi pelayanan pasien gawat darurat sesuai kompetensi dan sarana yang ada.
6)   Pasien dengan kegawatdaruratan harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
7)   Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain.Apabila petugas, peralatan dan sarana serta kondisi pasien diluar kemampuan Pukesmas maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit.
8)   Ada ketentuan tertulis tentang indikasi rujukan pendamping pasien ditransportasi
9)   Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit  dan pengobatan selanjutnya.
10)        Pelayanan evakuasi medik dapat dilakukan pada kejadian sehari-hari dan pada saat terjadi bencana dengan memperhatikan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
11)        Pelayanan evakuasi medik saat bencana/evakuasi korban massal harus berdasarkan hasil triase (seleksi korban berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya untuk memberikan prioritas pelayanan), dimana:
a)    Korban label merah, dievakuasi ke rumah sakit kelas A/B
b)   Korban label kuning, dievakuasi ke rumah sakit kelas B/C
c)    Korban label hijau, dievakuasi ke Puskesmas
d)   Korban label hitam, perlu diidentifikasi, dievakuasi ke rumah sakit A/B yang memiliki bagian forensik (sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/MENKES/SKB/IX/2001dan Nomor Pol.KEP/40/IX/2004 tentang Pedoman Penatalaksanaan Identifikasi Korban Mati pada Bencana Massal)
12)        Pelayanan evakuasi medik untuk korban gawat darurat harus selalu disertai petugas pendamping yang terampil ( dokter/tenaga keperawatan).

B.    Ruang Lingkup
PelayananKegawatdaruratan dibagi dalam dua macam kegiatan, yaitu :
1.   Kegiatan di dalam gedung puskesmas
     Meliputi : Pelayanan di Ruang Tindakan
2.   Kegiatan di luar gedung puskesmas
Meliputi : Pelayanan P3K
C.    Tata Laksana
1.   Kegiatan di dalam gedung :
a.  Pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat untuk menilai tingkat kegawatan dan memberi tindakan prioritas berdasarkan SOP
b.  Diagnosis dan penanganan permasalahan dalam upaya penyelamatan jiwa, mengurangikecacatan dan kesakitanpenderita
1)  Melakukan pembalutan, pembidaian dan resusitasi
2)  Mengatasi renjatan/syok hipovolemik
3)  Melakukan observasi penderita
4)  Memberikan anti dotum apabila diperlukan
5)  Pelayanan gawatdarurat oleh petugas segera setelah pasien sampai di UGD
c.  Memberikan bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut tertentu
d.  Membantu pasien mengatasi kegawatan sirkulasi pembuluh darah dan kesadaran, pernafasan serta jalan nafas
e.  Melakukan resusitasi dan stabilisasi serta pertolongan sementara/tindakan darurat sebelum korban di evakuasi/ transportasi ke Rumah Sakit rujukan
f.   Pemberian terapi anti diabetes parenteral (insulin)
g.  Mampu melakukan bedah minor/ tindakan operatif terbatas sesuai kompetensi
h. Memberikan penyuluhan penanganan gawat darurat  awam umum
2.      Kegiatan di luar gedung:
a.Membantupasien mengatas ikegawatan sirkulasi pembuluh darah dan kesadaran, pernafasan serta jalan nafas. 
b.  Melaksanakan simulasi evakuasi bencana
c.  Pelayanan gawat darurat pada situasi bencana

 D.  Dokumentasi
Kegiatan di dalam gedung :
      Setelah selesai pelayanan, data – data pasien :
-     Ditulis dalam buku register
-     di-input dalam sikesda puskesmas melalui komputer
      Kegiatan di luar gedung :
-     Buku tugas luar