BAB I
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang
Pelayanan kesehatan menjadi
suatu kebutuhan dalam hidup manusia yang harus dipenuhi oleh negara.Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 93 dan 94,dinyatakan bahwa
pelayanan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi,pencegahan
penyakit gigi,pengobatan penyakit gigi,dan pemulihan kesehatan gigi yang
dilakukan secara terpadu,terintergrasi dan berkesinambungan dan dilaksanakan
melalui pelayanan kesehatan gigi perorangan,pelayanan kesehatan gigi
masyarakat,usaha kesehatan gigi sekolah,serta pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menjamin ketersediaan tenaga,fasilitas pelayanan,alat dan obat kesehatan
gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang
aman,bermutu,dan terjangkau oleh masyarakat.
Puskesmas sebagai unit
pelaksana teknis dalam pembangunan kesehatan mempunyai salah satu fungsi untuk
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas juga merupakan unit pelaksanateknis
Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan
kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan.Pelayanan kesehatan tidak
hanya mencakup pelayanan kesehatan umum,tetapi juga mencakup pelayanan
kesehatan gigi dan mulut.Penyakit gigi dan mulut di Puskesmas ........masih
masuk dalam 10 besar penyakit yang ada di Puskesmas .........Dengan adanya
pelayanan gigi dan mulut diharapkan masyarakat memiliki perilaku sehat,memiliki
kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan
merata serta memiliki derajat kesehatan setinggi-tingginya,khususnya derajat
kesehatan gigi dan mulut.
B.
Tujuan
TujuanPedoman layanan klinis poli gigiiniadalahuntukmenjadi acuanbagipelaksanaan pelayanan poli gigi di Puskesmas .........
C.
RuangLingkup
Lingkuppedoman pelayanan BP gigi diperuntukan
khusus untuk kegiatan di poli gigi Puskesmas .........
D.
Batasan Operasional
1.BP Gigi dan Mulut
Balai
Pengobatan Gigi dan mulut adalah tempat/unit pelayanan yang bertugas penanganan
dan perawatan kesehatan gigi serta seleksi terhadap pasien.Balai pengobatan
gigi merupakan salah satu dari jenis layanan yang ada di Puskesmas ........yang
memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dasar, seperti pemeriksaan gigi
dan mulut,konsultasi gigi dan mulut,premedikasi,pencabutan gigi
anak-anak,pencabutan gigi dewasa,penambalan dengan glass ionomer,penambalan
dengan dengan komposit,pembersihan karang gigi,perawatan pulpa
capping,perawatan syaraf,incisi abses,koreksi oklusi,maupun lepas jahitan kasus
gigi.
Selain
itu juga memberikan penyuluhan kepada pasien mengenai pentingnya menjaga
kesehatan gigi dan mulut sebagai bagian dari menjaga kesehatan pribadi,serta
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan gigi
dan mulut.
2.Standar Pelayanan BP Gigi & Mulut
Adalah
sumber yang berlaku sesuai dengan tingkat Puskesmas dan sarana pelayanan
kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan gigi dan mulut.
3.Tenaga Profesional
Tenaga
pelaksana pada BP Gigi terdiri dari dokter gigi dan perawat gigi.
4.Standar Prosedur Operasional(SPO)
Adalah
kumpulan instruksi,langkah-langkah yang telah dibakukan untuk menyelesaikan
proses kerja rutin tertentu.
5.Ruangan
Luas
ruangan setiap kegiatan cukup menampung peralatan yang dipergunakan,aktifitas
dan jumlah petugas yang berhubungan dengan pasien untuk kebutuhan pemeriksaan
gigi dan mulut.Ruangan harus mempunyai tata ruang yang baik sesuai alur
pelayanan dan memperoleh sinar matahari/cahaya dalam jumlah cukup.
6.Peralatan Poli Gigi dan Mulut
Poli Gigi dan Mulut harus
dilengkapi dengan semua peralatan yang diperlukan sesuai dengan layanan yang
disediakan sekalipun tidak digunakan secara rutin.Pada saat instalasi alat
maupun saat kerja rutin,peralatan harus diperhatikan menunjukkan kemampuan atau
memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dan harus memenuhi spesifikasi yang
sesuai untuk pemeriksaan yang berhubungan.
7.Pemantapan Mutu (Quality Assurance)
kesehatan gigi dan mulut adalah semua kegiatan yang
ditujukkan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan kesehatan
gigi dan mulut. Pemantapan mutu terbagi menjadi dua yaitu:
a. Pemantapan Mutu Internal (Internal
Quality Control)
adalah
kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh masing – masing
tenaga medis kesehatan gigi dan mulut secara terus menerus agar tidak terjadi
atau mengurangi kejadian error / penyimpangan sehingga diperoleh hasil
pemeriksaan yang tepat.
b. Pemantapan Mutu Eksternal (PME)
adalah
kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar ruang
kesehatan gigi dan mulut yang bersangkutan untuk memantau dan menilai
penampilan suatu ruang kesehatan gigi dan mulut dalam bidang pemeriksaan
tertentu. Penyelenggaraan kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal dilaksanakan oleh
pihak pemerintah, swasta, atau internasional.
Setiap ruang kesehatan gigi dan mulut wajib
mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara
teratur dan periodik meliputi semua bidang pemeriksaan gigi dan mulut
E.Landasan Hukum
1.
UU No 36 tahun 2009 tentang
kesehatan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan peningkatan mutu
pelayanan kesehatan;
2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.
Keputusan menteri Kesehatan RI
Nomor:296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pengobatan Dasar puskesmas
6.
Permenkes No.75 tahun 2014
tentang Puskesmas
.
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
Untuk menjalankan pelayanan
poli gigi dan mulut didukung oleh tenaga profesional dan tenaga perawat gigi
A.
Kualifikasi Sumber daya manusia
1.Penanggung jawab poli gigi
dan mulut adalah seorang dokter gigi yang bertanggung jawab kepada Kepala
Puskesmas.
Penanggung jawab poli gigi dan
mulut memiliki uraian tugas seperti :
a.
Mengkoordinir kegiatan poli
gigi dan mulut
b.
Melakukan
perencanaan,pengorganisasian,pelaksanaan,pengendalian dan evaluasi(POACE) dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi poli gigi dan mulut
c.
Mengadakan komunikasi dengan
tenaga klinis yang lain
d.
Memastikan kegiatan di poli
gigi dan mulut berjalan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan
e.
Memastikan peralatan di poli
gigi dan mulut yang harus terkalibrasi sudah dilakukan kalibrasi
f.
Memberikan usulan program
kerja dan anggaran unit poli gigi dan mulut
g.
Mengembangkan kemampuan SDM
unit poli gigi dan mulut sehingga berperan aktif terwujudnya pelayanan poli
gigi dan mulut yang unggul
h.
Mengatur,mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan dinas kerja perawat gigi
2.Perawat Gigi
Memiliki uraian tugas sebagai
berikut :
a.
Menyiapkan ruangan poli gigi
dan mulut sebelum dan sesudah pelayanan
b.
Memanggil pasien
c.
Memastikan data pasien yang
masuk ke poli gigi dan mulut sesuai
d.
Memastikan kuitansi pembayaran
pasien benar
e.
Melakukan tindakan sesuai
kompetensinya sesuai SPO yang ada
f.
Meregister pasien yang masuk
ke poli gigi dan mulut
g.
Menginput data ke
simpus/P-care/DMF-T
h.
Memberikan data laporan
bulanan secara berkala(bulanan,triwulan,tahunan)
B.
Distribusi Ketenagaan
No
|
Jabatan PNS
|
D3
|
D4/S1
|
S2/spesialis
|
1
|
Dokter Gigi
|
1
|
1
|
|
2
|
Perawat Gigi
|
1
|
1
|
C.
Jadwal pelayanan
Senin –Kamis : 07.30 - 14.15
Jumat : 07.30 - 11.15
Sabtu : 07.30 – 12.30
BAB III
STANDAR FASILITAS
A.
Denah Ruang Poli Gigi Puskesmas ........
B.
Standart fasilitas
Poli Gigi Puskesmas ........memiliki
fasilitas ruangan yang terdiri dari :
·
2 dental unit
·
4 unit meja administrasi untuk
meletakkan rekam medis yang masuk ke poli gigi,melayani konsultasi
pasien,mengisi rekam medis dan administrasi lainnya
·
2 unit almari
·
4unit kursi duduk untuk pasien
·
2 unit kursi beroda duduk drg
·
1 unit kursi untuk komputer
·
2 unit kursi untuk perawat
gigi
·
1 buah jam dinding
·
1 unit kaca tempel dinding
·
1buah tempat sampah medis
·
1 buah tempat sampah non medis
·
1 unit AC
·
2 lampu neon putih double
·
1 unit wastafel
·
1 unit telephone antar ruang
·
1 unit pengharum ruangan
·
1 unit sterilisator
·
1 unit meja stainless steel
beroda untuk alat basah dan untuk proses dekontaminasi alat
·
1 unit meja stainless steel
beroda untuk meletakkan sterilisator
·
1 unit almari kaca untuk
meletakkan peralatan/instrument
·
1 unit container 4 pintu
·
1 unit komputer
·
1 unit printer
·
1 unit dispenser
·
2 buah dental unit
·
2 unit kompresor
·
1 unit tabung oksigen
·
2 unit scaler ultrasonic
·
1 light curing unit
. BAB
IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
A.Persiapan Pelayanan
·
Sebelum memulai pelayanan
petugas gigi mempersiapkan ruangan,alat,obat dan BMHP sesuai checklist
persiapan pelayanan untuk menjamin kelancaran pelayanan di BP Gigi.
B.Saat Pelayanan
·
Petugas gigi menerima rekam
medis dari pendaftaran maupun dari rujukan internal(apabila ada)
·
Memanggil pasien sesuai nomer
antrian
·
Apabila pasien yang dipanggil
tidak ada atau belum ada di tempat,petugas dapat memanggil pasien berikutnya
·
Melakukan pengecekan rekam medis dengan pasien yang dipanggil
·
Apabila tidak sesuai,rekam medis dikembalikan ke
bagian pendaftaran,apabila sudah sesuai petugas gigi dapat melakukan anamnesis,pemeriksaan
odontogram, pemeriksaan sesuai keluhan pasien, inform concern sebelum dilakukan
tindakan,baru dilakukan tindakan selanjutnya
·
Apabila membutuhkan rujujan
internal dapat dilakukan ke poli lain untuk membantu menegakkan diagnosis
·
Melakukan rujukan external
apabila membutuhkan konsulen ke tingkat spesialis atau tidak tersedia alat dan
bahan di poli gigi dan mulut
·
Apabila sudah dilakukan
pemeriksaan,konsultasi maupun tindakan,dibuatkan tanda pembayaran untuk ke
kassa(untuk yang tidak mempunyai kartu jaminan kesehatan) dengan dijepitkan
pada papan yang akan dibawa pasien ke kassa,kemudian pasien diberitahukan untuk
mengembalikan papan tsb kembali ke poli gigi
·
Apabila pasien mempunyai kartu
jaminan,diperhatikan menggunakan kartu jaminan apa(BPJS/Jamkesmas/Jamkesda/Jamkesta
dll), kemudian data pasien,nomer penjaminan,diagnosis dan tindakan dituliskan
dalam form sesuai penjaminan masing-masing,pasien yang bersangkutan
menandatangani form tersebut.
·
Untuk pemeriksaan caten(calon
penganten) dan Bumil,jangan lupa ditulis di buku register caten dan bumil,dan
pasien diminta untuk menandatangani
·
Untuk pasien anak
sekolah,apabila sekolahnya masuk dalam wilayah binaan Puskesmas ........dilakukan
register kunjungan anak sekolah
C.Sesudah pelayanan
·
Petugas gigi melakukan apa
yang sudah ada pada checklist setelah pelayanan
·
Petugas gigi melakukan
sterilisasi peralatan
·
Petugas gigi meregister
seluruh kunjungan pasien yang periksa di poli gigi dan mulut
·
Petugas gigi menginput data ke
simpus/P-Care
·
Petugas gigi melakukan administrasi maupun kegiatan
penunjang lain yang menjadi tugasnya
BAB V
LOGISTIK
Keperluan logistik di poli gigi dan mulut meliputi
bahan medis habis pakai yang ada di instalasi farmasi Puskesmas ........
I)
Alur permintaan bahan medis
dan non medis
2).Perencanaan
Pengadaan bahan medis poli
gigi dan mulut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut
a.
Tingkat persediaan di gudang
obat Puskesmas maupun POAK,ada dan tidaknya stok bahan medis maupun non medis
b.
Perkiraan jumlah kebutuhan
Menghitung pemakaian bahan medis non medis setiap
bulannya,untuk memperkirakan kebutuhan dalam satu tahun,melalui kartu stok yang
ada
c.
Waktu yang dibutuhkan untuk
mendapatkan barang
Terhitung 30 hari setelah ada perintah kerja dari petugas
pengadaan barang
3).Permintaan
Untuk permintaan bahan medis non medis dilakukan
melalui LPLPO
Untuk bahan medis non medis yang buffer stoknya
sudah mulai berkurang,segera mengajukan ke petugas pengadaan,dengan menuliskan
pada buku permintaan barang
4).Penyimpanan
Stok bahan medis non medis kebutuhan poli gigi dan
mulut penyimpanan ada di gudang obat.
Untuk stok harian bahan medis non medis disimpan di
poli gigi,tetapi untuk obat-obatan yang memerlukan suhu tertentu,disimpan di
kulkas yang ada di ruang laboratorium
5)Penggunaan
Disesuaikan dengan kebutuhan
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
Keselamatan pasien (patient safety)di Unit Pelayanan gigiadalah suatu sistem dimana
membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi
dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan
analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta
implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko, Sistem tersebut
diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan
akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang
seharusnya dilakukan.
Keselamatan
pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat dan berdasarkan atas latar belakang
itulah maka pelaksanaan program keselamatan pasien di Puskesmas ........, salah
satunya di Unit Pelayanan Gigi perlu dilakukan,untuk dapat meningkatkan mutu
pelayanan terutama didalam melaksanakan keselamatan pasien sangat diperlukan
suatu pedoman yang jelas sehingga angka kejadian KTD dapat dicegah sedini
mungkin.
A.Tujuan Pedoman Keselamatan
Pasien
·
Terciptanya budaya keselamatan
pasien di Unit Palayanan Gigi
·
Meningkatnya
akuntabilitas Unit Pelayanan Gigi terhadap pasien dan masyarakat
·
Menurunnya kejadian tidak
diharapkan (KTD) di Unit Pelayanan Gigi
·
Terlaksananya program-program
pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.
·
Terlaksananya program keselamatan pasien secara
sistematis dan terarah di Unit Pelayanan Gigi.
·
Sebagai acuan yang jelas bagi petugas di Unit
Pelayanan Gigi didalam mengambil keputusan terhadap keselamatan pasien.
·
Sebagai acuan bagi Dokter Gigi
dan Perawat Gigi untuk dapat meningkatkan keselamatan pasien.
·
Terlaksananya program keselamatan pasien secara
sistematis dan terarah di Unit Pelayanan Gigi.
C.
MANFAAT :
- Dapat meningkatkan mutu pelayananan yang
bekualitas dan citra yang baik bagi Unit Pelayanan Gigi
2.
Agar seluruh personil Unit Pelayanan Gigi memahami
tentang tanggung jawab dan rasa nilai kemanusian terhadap keselamatan pasien.
3.
Dapat meningkatkan kepercayaan antara petugas Unit
Pelayanan Gigi dan pasien terhadap
tindakan yang akan dilakukan
4.
Mengurangi terjadinya KTD di Unit Pelayanan Gigi
Solusi Keselamatan Pasien di Unit Pelayanan Gigi
1. Perhatikan Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip.
2. Pastikan Identifikasi pasien
3. Komunikasi secara benar saat akan
merujuk pasien ke Unit lain
4. Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang
benar
à Kendalikan cairan elektrolit pekat (concentrated)
mis; penggunaan cairan bayclin untuk merendam alat.
5. Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan
pelayanan
6. Hindari kesalahan dalam menggunakan alat yang
berakibat fatal
7. Gunakan alat injeksi sekali pakai
8. Tingkatkan kebersihan tangan (Hand hygiene) untuk pencegahan infeksi
nosokomial
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
A.Pedoman Umum
Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3) poli gigi dan mulut merupakan bagian dari pengelolaan poli gigi dan
mulut secara keseluruhan. Tenaga pelayanan kesehatan gigi dan mulut di
Indonesia mempunyai kewajiban untuk selalu memenuhi salah satu kriteria standar
pelayanan kedokteran gigi di Indonesia,yaitu melaksanakan Kesehatan
Keselamatan (K3).
Prosedur tentang pelaksanaan Kesehatan Keselamatan
Kerja harus dilaksanakan dalam
pelayanan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas.
Dokter gigi sebagai penanggungjawab pelayanan gigi
di Poli gigi harus dapat memastikan seluruh tenaga pelayanan yang bekerja di
lingkungannya mempunyai pengetahuan tentang Kesehatan Keselamatan Kerja .
Standar kesehatan dan keselamatan kerja di unit
pelayanan gigi (K3) kebijakan pelaksanaan dan program kesehatan keselamatan
kerja, standard pelayanan K3 di unit pelayanan gigi,standard sarana,program K3
di unit pelayanan gigi, pengelolaan Jasa dan Barang berbahaya bagi manusia K3
di unit pelayanan gigi, pembina pengawasan, pencatatan, dan pengawasan.
Unit pelayanan gigi Puskesmas ........merupakan
salah satu unit pelayanan yang wajib
melaksanakan K3yang bermanfaat baik bagi dokter gigi, perawat gigi,
pengunjung/pengantar, pasien maupun pasien serta masyarakat sekitar.
1. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Keselamatan Kerja Unit Pelayanan Gigi
Setiap petugas unit poli gigi dan
mulut wajib
melaksanakan pelayanan kesehatan kerja seperti yang tercantum pada pasal 23
dalam undang – undang kesehatan tahun 1992 :
a.
Melaksanakan pendidikan dan pelayanan/pelatihan
tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada pekerjaa di unit
pelayanan gigi dalam menyesuaikan diri baik fisik maupun mental terhadap
pekerjaannya. Maka diperlukan antara lain :
b.
Informasi umum tentang Unit Pelayanan gigi dan
fasilitas atau sarana yang terkait dengan K3.
c.
Informasi tentang resiko dan bahaya khusus di
tempat kerjanya.
d.
SPO Kerja, SPO Peralatan, SPO Penggunaan alat pelindung diri dan
kewajibannya.
e.
Orientasi K3 di tempat kerja.
f.
Melaksanakan pendidikan, pelatihan atau
promosi/penyuluhan kesehatan kerja secara berkala dan berkesinambungan sesuai
kebutuhan dalam rangka menciptakan budaya K3.
g.
Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental/rohani
kemampuan fisik petugas.
h.
B.Penanganan bahan berbahaya dan beracun di unit
pelayanan gigi
Dalam penanganan (menyimpan, memindahkan, menangani
tumpahan, cara menggunakan, dll) B3, setiap petugas di unit pelayanan gigi
mengetahui betul jenis dan bahan serta penanganan dengan melihat SPO dan MSDS
yang telah ditetapkan.
1. Penanganan untuk personil
a.
Mengenali dengan seksama jenis bahan digunakan dan
disimpan
b.
Membaca petunjuk yang tertera pd kemasan.
c.
Peletakan bahan sesuai ketentuan
d.
Penempatan bahan pd ruangan sesuai petunjuk
e.
Memorhatikan batas waktu pemakaian
f.
Jangan menyimpan bahan yang mudah bereaksi dan
hampa udara
g.
Menghindari kebocoran dan tumpahan.
h.
Melaporkan bila ada kebocoran bahan gas ( kompresor
)
i.
Melaporkan bila ada accident atau near miss
2. Penanganan berdasarkan lokasi
Penempatan tabung kompresor harus berada di luar
ruangan unit pelayanan gigi karena untuk menghindari kebocoran gas dan
kebisingan suara.
3. Pananganan adminisratif
Disetiap penyimpanan,
penggunaan dan pengelolaan B3 harus diberi tanda sesuai dengan potensi bahaya
yang ada dan lpkasi tersebut tersedia SPO untuk menangani B3 antara lain:
a. Cara penanggulangan jika terjadi kontaminasi
b. Cara penangggulangan bila terjai kedaruratan
c. Cara penanganan B3
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Agar upaya peningkatan mutu di
poli gigi dan mulut Puskesmas ........dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien maka diperlukan adanya kesatuan bahasa tentang konsep dasar upaya
peningkatan mutu pelayanan.
A.Mutu Pelayanan
1) Pengertian mutu
a.
Mutu adalah tingkat
kesempurnaan suatu produk atau jasa
b.
Mutu adalah expertise,atau
keahlian dan keterikatan(komitmen) yang selalu dicurahkan pada pekerjaan
c.
Mutu adalah kepatuhan terhadap
standar
d.
Mutu adalah kegiatan tanpa
salah dalam melakukan pekerjaan
2) Pihak yang berkepentingan dengan mutu
a.Konsumen/pasien
b.Pembayar/asuransi
c.Karyawan
d.Masyarakat
e.pemerintah
f.Ikatan profesi
3) Dimensi Mutu
a.Keprofesian
b.Efisiensi
c.Keamanan Pasien
d.Kepuasan Pasien
e.Aspek sosial budaya
4) Mutu terkait dengan input,proses dan output
Pengukuran mutu pelayanan kesehatan dapat diukur
dengan menggunakan 3 variabel,yaitu:
a.
Input adalah segala daya yang
diperlukan untuk melakukan pelayanan kesehatan,seperti: tenaga,dana,obat,fasilitas,peralatan,bahan,teknologi,organisasi
dll.Pelayanan kesehatan yang bermutu memerlukan dukungan input yang bermutu
pula.
b.
Proses adalah interaksi
profesional interaksi profesional antara pemberi pelayanan dengan
konsumen(pasien/masyarakat)
c.
Output adalah hasil pelayanan
kesehatan,merupakan perubahan yang terjadi pada
konsumen(pasien/masyarakat),termasuk kepuasan dari konsumen tsb.
B.Upaya Peningkatan Mutu
Upaya peningkatan mutu
pelayanan dilakukan melalui upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas ........secara
efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal.Upaya tsb
dilakukan melalui :
a.
Optimasi tenaga,sarana dan
prasarana
b.
Pemberian pelayanan sesuai
standar profesi dan standar pelayanan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan
terpadu sesuai dengan kebutuhan pasien
c.
Pemanfaatan teknologi tepat
guna,hasil penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan
Setiap petugas harus mempunyai kompetensi bidang
profesinya,sehingga mutu pelayanan dapat ditingkatkan,angka kesalahan tindakan
dapat diperkecil sesuai dengan target mutu poli gigi dan mulut,serta kepuasan
pelanggan dapat selalu ditingkatkan.
Pemantapan mutu di poli gigi
dan mulut Puskesmas ........melalui tahap pre analitik meliputi kegiatan
mempersiapkan sebelum pelayanan,menerima
pasien.Tahap analitik meliputi kegiatan pemeriksaan
odontogram,anamnesis,pemeriksaan keluhan utama,tindakan.Tahap pasca analitik
meliputi kegiatan pencatatan hasil pemeriksaan,pelaporan hasil pemeriksaan ke
dalam SIK/Pcare.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman Poli gigi dan mulut
yang sudah disusun bersama,sebaiknya menjadi dasar setiap SDM di poli gigi dan
mulut khususnya,dan SDM Puskesmas ........dalam menjalankan organisasi demi
tercapainya kinerja yang optimal.Pedoman ini bertujuan pada akhirnya untuk
kepuasan pelanggan,baik internal maupun eksternal.Seiring perjalanan
waktu,sesuai perkembangan dan tuntutan Pedoman pelayanan organisasi ini akan
direvisi apabila diperlukan.