SOP Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral
Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan
Lintas Sektoral
|
||||
SOP
|
No. Dokumen
|
:B/PK 02/01.00/4/201
|
||
No.Revisi
|
: -
|
|||
Tgl Terbit
|
: 01 April 201
|
|||
Halaman
|
: 1-3
|
|||
1. Pengertian
|
1. Koordinasi
dan komunikasi Lintas Program
Puskesmas adalah: pertemuan antara
a. program
penyelenggara/pelaksana
pertemuan dengan program lain yang
terkait.
b. pertemuan
seluruh pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) yaitu KIA, Gizi, P2P, Kesling
dan Promkes.
2.
Koordinasi dan
komunikasi Lintas
Sektoral Puskesmas : adalah komunikasi
dengan jajaran lintas sektoral di wilayah Puskesmas ......... berbentuk
pertemuan/ rapat.
|
2. Tujuan
|
Sebagai panduan didalam pertemuan lintas program dan lintas sektoral Puskesmas untuk mendapatkan perbaikan/ penyempurnaan
cakupan pelayanan Puskesmas.
|
3. Kebijakan
|
Keputusan Kepala UPT Puskesmas ......... No. 440 / B 007 / 229 TAHUN
2016 tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi program
|
4. Referensi
|
|
5. Prosedur
|
A.
Koordinasi dan komunikasii lintas program
1.
Koordinasi dan komunikasi lintas program dilaksanakan secara rutin tiap
bulan di pertemuan minilokakarya puskesmas dan pertemuan lain bila
diperlukan.
2.
Penanggung
jawab UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan kepala puskesmas dalam menentukan penannggung jawab acara pertemuan koordinasi dan
komunikasi lintas program.
dan
pokja admen untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta dan susunan acara
serta.
3.
Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi
dengan penanggung jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk
menentukan materi pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala
puskesmas, pokja admen
4.
Penyelenggara/Pelaksana
program membuat surat undangan dengan berkoordinasi bersama admen.
5.
Pelaksana administrasi ( Notuler ) mencatat jalannya pertemuan didalam notulen
pertemuan,
6.
Peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran, tugas dan
wewenang masing- masing dengan didokumentasikan pada buku/ kagiatan individu.
B.
Koordinasi dan komunikasii lintas sektor
1.
Koordinasi dan komunikasi lintas sektor dilaksanakan secara rutin tiap 3
bulan di pertemuan minilokakarya lintas sektor puskesmas dan pertemuan lain
bila diperlukan.
2.
Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan
kepala puskesmas dan pokja admen untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta
dan susunan acara serta penanggung jawab acara pertemuan koordinasi dan
komunikasi lintas sektor.
3.
Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi
dengan penanggung jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk membahas
materi pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala puskesmas dan pokja
admen
4.
Admen/ petugas TU membuat surat undangan untuk lintas sektor
5.
Ketua pokja UKM menentukan petugas notulen ( Notuler )
6.
Notuler mencatat jalannya pertemuan didalam notulen
pertemuan
|
6. Unit terkait
|
Ø Admen
Ø Koordinator program lain yang terkait.
Ø Penyelenggara/Pelaksana
Pertemuan
|
7. Dokumen Terkait
|
Ø Undangan
pertemuan
|
8. Rekaman historis perubahan
No
|
Halaman
|
Yang dirubah
|
Perubahan
|
Diberlakukan Tgl.
|
Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan
Lintas Sektoral
|
||||
DAFTAR TILIK
|
No. Dokumen
|
: B /DT 02 / 01.00/4/201
|
||
No.Revisi
|
: 01
|
|||
Tgl Terbit
|
: 01 April 201
|
|||
Halaman
|
:
|
|||
UPTD Puskesmas .........
|
nit
:
Petugas
:
Tanggal Pemeriksaan
:
No
|
Kegiatan
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak Berlaku
|
|
A.
|
Komunikasi Lintas Program
|
||||
1.
|
Apakah
|
Koordinasi
dan komunikasi lintas program dilaksanakan secara rutin tiap bulan di
pertemuan minilokakarya puskesmas dan pertemuan lain bila diperlukan.
|
|||
2.
|
Apakah
|
penanggung jawab UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan
kepala puskesmas dan pokja admen untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta
dan susunan acara serta penannggung jawab acara pertemuan koordinasi dan
komunikasi lintas program.
|
|||
3.
|
Apakah
|
Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi
dengan penanggung jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk
menentukan materi pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala
puskesmas, pokja admen
|
|||
4.
|
Apakah
|
Admen/ petugas TU membuat surat undangan untuk lintas sektor
|
|||
5.
|
Apakah
|
Ketua pokja UKM menentukan petugas notulen ( Notuler )
|
|||
6.
|
Apakah
|
Notuler mencatat jalannya pertemuan didalam notulen
pertemuan
|
|||
B.
|
Koordinasi dan komunikasii lintas sektor
|
||||
1.
|
Apakah
|
Koordinasi dan komunikasi
lintas sektor dilaksanakan secara rutin tiap 3 bulan di pertemuan
minilokakarya lintas sektor puskesmas dan pertemuan lain bila diperlukan
|
|||
2.
|
Apakah
|
Ketua pokja UKM (Upaya
Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan kepala puskesmas dan pokja admen
untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta dan susunan acara serta
penanggung jawab acara pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas sektor
|
|||
3.
|
Apakah
|
Ketua
pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi dengan penanggung
jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk membahas materi
pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala puskesmas dan pokja admen
|
|||
4.
|
Apakah
|
1.
Admen/ petugas TU membuat surat undangan untuk lintas sektor
|
|||
5.
|
Apakah
|
Ketua pokja UKM menentukan petugas notulen ( Notuler )
|
|||
6.
|
Apakah
|
Notuler mencatat jalannya pertemuan didalam notulen pertemuan
|
CR : …………………………%.
……………………..
Pelaksana / Auditor
(……………………..)