Rabu, 18 April 2018

4116 SOP Dan Daftar Tilik Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral

SOP Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral


 



Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral









SOP
No. Dokumen
:B/PK 02/01.00/4/201
No.Revisi
: -
Tgl Terbit
: 01 April 201
Halaman
: 1-3






1. Pengertian
1.   Koordinasi dan komunikasi Lintas Program Puskesmas adalah: pertemuan antara
a.    program penyelenggara/pelaksana pertemuan dengan program lain yang terkait.
b.   pertemuan seluruh pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) yaitu KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes.
2.   Koordinasi dan komunikasi Lintas Sektoral  Puskesmas : adalah komunikasi dengan jajaran lintas sektoral di wilayah Puskesmas ......... berbentuk pertemuan/ rapat.
2. Tujuan
Sebagai panduan didalam pertemuan lintas program dan lintas sektoral Puskesmas untuk mendapatkan perbaikan/ penyempurnaan cakupan pelayanan Puskesmas.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPT Puskesmas ......... No. 440 / B 007 / 229 TAHUN 2016 tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi program
4. Referensi

5. Prosedur
A.   Koordinasi dan komunikasii lintas program
1.   Koordinasi dan komunikasi lintas program dilaksanakan secara rutin tiap bulan di pertemuan minilokakarya puskesmas dan pertemuan lain bila diperlukan.
2.   Penanggung jawab UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan kepala puskesmas  dalam menentukan penannggung jawab acara pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas program.
dan pokja admen untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta dan susunan acara serta.
3.   Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi dengan penanggung jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk menentukan materi pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala puskesmas, pokja admen
4.   Penyelenggara/Pelaksana program membuat surat undangan dengan berkoordinasi bersama admen.
5.   Pelaksana administrasi ( Notuler ) mencatat jalannya pertemuan  didalam notulen pertemuan,
6.   Peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran, tugas dan wewenang masing- masing dengan didokumentasikan pada buku/ kagiatan individu.
B.   Koordinasi dan komunikasii lintas sektor
1.   Koordinasi dan komunikasi lintas sektor dilaksanakan secara rutin tiap 3 bulan di pertemuan minilokakarya lintas sektor puskesmas dan pertemuan lain bila diperlukan.
2.   Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan kepala puskesmas dan pokja admen untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta dan susunan acara serta penanggung jawab acara pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas sektor.
3.       Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi dengan penanggung jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk membahas materi pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala puskesmas dan pokja admen
4.       Admen/ petugas TU membuat surat undangan untuk lintas sektor
5.       Ketua pokja UKM menentukan petugas notulen ( Notuler )
6.       Notuler mencatat jalannya pertemuan  didalam notulen pertemuan
6. Unit terkait
Ø  Admen
Ø Koordinator program lain yang terkait.
Ø Penyelenggara/Pelaksana Pertemuan
7. Dokumen Terkait
Ø  Undangan pertemuan


8. Rekaman historis  perubahan
No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.


















  



Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral









DAFTAR TILIK
No. Dokumen
: B  /DT 02 / 01.00/4/201
No.Revisi
: 01
Tgl Terbit
: 01 April 201
Halaman
:
UPTD Puskesmas .........






nit                               :
Petugas                          :
Tanggal Pemeriksaan     :

No
Kegiatan
Ya
Tidak
Tidak Berlaku

A.    
Komunikasi Lintas Program



1.    
Apakah
Koordinasi dan komunikasi lintas program dilaksanakan secara rutin tiap bulan di pertemuan minilokakarya puskesmas dan pertemuan lain bila diperlukan.




2.    
Apakah
penanggung jawab UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan kepala puskesmas dan pokja admen untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta dan susunan acara serta penannggung jawab acara pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas program.




3.    
Apakah
Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi dengan penanggung jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk menentukan materi pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala puskesmas, pokja admen




4.    
Apakah
Admen/ petugas TU membuat surat undangan untuk lintas sektor




5.    
Apakah
Ketua pokja UKM menentukan petugas notulen ( Notuler )




6.    
Apakah
Notuler mencatat jalannya pertemuan  didalam notulen pertemuan




B.
Koordinasi dan komunikasii lintas sektor




1.
Apakah
Koordinasi dan komunikasi lintas sektor dilaksanakan secara rutin tiap 3 bulan di pertemuan minilokakarya lintas sektor puskesmas dan pertemuan lain bila diperlukan



2.
Apakah
Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan kepala puskesmas dan pokja admen untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta dan susunan acara serta penanggung jawab acara pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas sektor



3.
Apakah
Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi dengan penanggung jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk membahas materi pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala puskesmas dan pokja admen




4.
Apakah
1.   Admen/ petugas TU membuat surat undangan untuk lintas sektor




5.
Apakah
Ketua pokja UKM menentukan petugas notulen ( Notuler )




6.
Apakah
Notuler mencatat jalannya pertemuan  didalam notulen pertemuan




CR     : …………………………%.
……………………..

Pelaksana / Auditor




                                                                                (……………………..)