Sabtu, 14 April 2018

767 SOP HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN, PUSKESMAS

SOP HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN




 HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN

SOP
No. Dokumen
7.6.7.1/SOP/1/201
No. Revisi
00
TanggalTerbit
14-1-201
Halaman
1-3
UPT Puskesmas







1.  Pengertian
Hak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan adalah kegiatan menjelaskan kepada pasien mengenai haknya dalam memutuskan pengobatan yang akan dilakukan terhadap dirinya, pasien berhak memutuskan menerima atau menolak melakukan pengobatan serta berhak menghentikan pengobatan saat pengobatan berlangsung.

2.  Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melakukan hak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan

3.  Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas No.                
Tentang hak dan kewajiban pasien

4.  Referensi

Pedoman penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit, Depkes RI tahun 2007

5.  Prosedur / langkah-langkah
a.    Dokter memeriksa pasien,
b.    Dokter merumuskan diagnose pasien,
c.    Dokter memberikan rencana layanan/proses pengobatan,
d.    Dokter memberikan kesempatan kepada pasien untuk menerima atau menolak rencana layanan/ tidak melanjutkan proses pengobatan,
e.    Dokter menjelaskan konsekuensi yang akan ditanggung pasien dan resiko yang akan terjdi apabila pasien memutuskan menolak layanan klinis/proses pengobatan yang akan diberikan,
f.     Dokter memastikan bahwa pasien atau keluarga paham dengan penjelasan tersebut,
g.    Dokter menyiapkan informed consent
h.   Dokter meminta pasien untuk menandatangani informed consent berupa persetujuan atau penolakan layanan klinis/proses pengobatan yang akan diberikan,
i.     Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan.
j.     Data pasien di catat di RM

6.  Diagram  Alir

7.  Hal-hal yang
perlu diperhatikan





8.  Unit Terkait
a.    BP Umum, Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut, KIA, Mtbs, IGD, RANAP
b.    Pustu
9.   Dokumen terkait
RM

10. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tglmulaidiberlakukan