SOP HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN
HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN
|
||||
SOP
|
No.
Dokumen
|
7.6.7.1/SOP/1/201
|
||
No.
Revisi
|
00
|
|||
TanggalTerbit
|
14-1-201
|
|||
Halaman
|
1-3
|
|||
UPT
Puskesmas
|
1. Pengertian
|
Hak menolak
atau tidak melanjutkan pengobatan adalah kegiatan menjelaskan kepada pasien
mengenai haknya dalam memutuskan pengobatan yang akan dilakukan terhadap
dirinya, pasien berhak memutuskan menerima atau menolak melakukan pengobatan
serta berhak menghentikan pengobatan saat pengobatan berlangsung.
|
||||||||
2. Tujuan
|
Sebagai
acuan penerapan langkah-langkah dalam melakukan hak menolak atau tidak
melanjutkan pengobatan
|
||||||||
3. Kebijakan
|
Keputusan Kepala Puskesmas No.
Tentang hak dan kewajiban
pasien
|
||||||||
4. Referensi
|
Pedoman
penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit, Depkes RI tahun 2007
|
||||||||
5. Prosedur / langkah-langkah
|
a. Dokter memeriksa
pasien,
b. Dokter merumuskan
diagnose pasien,
c. Dokter memberikan
rencana layanan/proses pengobatan,
d. Dokter memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menerima atau menolak rencana layanan/ tidak
melanjutkan proses pengobatan,
e. Dokter menjelaskan
konsekuensi yang akan ditanggung pasien dan resiko yang akan terjdi apabila
pasien memutuskan menolak layanan klinis/proses pengobatan yang akan
diberikan,
f. Dokter memastikan
bahwa pasien atau keluarga paham dengan penjelasan tersebut,
g. Dokter menyiapkan
informed consent
h. Dokter meminta
pasien untuk menandatangani informed consent berupa persetujuan atau
penolakan layanan klinis/proses pengobatan yang akan diberikan,
i. Petugas
mendokumentasikan hasil kegiatan.
j. Data pasien di catat di RM
|
||||||||
6. Diagram Alir
|
|||||||||
7. Hal-hal yang
perlu diperhatikan
|
|||||||||
8. Unit
Terkait
|
a. BP Umum, Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut, KIA, Mtbs,
IGD, RANAP
b. Pustu
|
||||||||
9. Dokumen terkait
|
RM
|
||||||||
10. Rekaman historis perubahan
|
|