SOP ASMA AKREDITASI PUSKESMAS
ASMA
|
|||
SOP
|
No.
Dokumen
|
||
No.
Revisi
|
|||
TanggalTerbit
|
|||
Halaman
|
1
- 5
|
||
1. Pengertian
|
Asma adalah penyakit heterogen, selalu dikarakteristikan dengan inflamasi kronis di saluran nafas.Terdapat riwayat gejala respirasi seperti mengi, sesak, rasa
berat di dada dan batuk
yang intensitasnya berbeda-beda berdasarkan variasi keterbatasan aliran udara ekspirasi.
|
||||||||||||||||
2. Tujuan
|
Sebgai acuan penerapan langkah-langkah untuk tatalaksana penyakit asma
|
||||||||||||||||
3. Kebijakan
|
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No….
Tahun…. Tentang KebijakanPelayananKlinis
Unit Puskesmas ..
|
||||||||||||||||
4. Referensi
|
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama
|
||||||||||||||||
5. Prosedur / langkah-langkah
|
a.
Pasien dating dengan keluhan sesak
b.
Dokter melakukan penapisan kasus melalui
1)
Anamnesis :
o
Gambaran batuk dan episodic lebih banyak pada malam atau dini hari,
o
Gambaran sesak nya dan bunyi mengi,
o
Riwayat atopi pada penderita atau pun keluarga,
o
Riwayat pencetus sesak dari lingkungan
2)
Pemeriksaanfisik:
Tanda patognomonis
:
o
sesaknafas,
o
wheezing pada auskultasi,
o
adanya retraksi dinding dada ( pada serangan berat)
3)
Pemeriksaan penunjang:
o
Arus Puncak respirasi ( APE) menggunakan Peak Flow Meter
o
Pemeriksaan darah ( eosinofil dalam darah)
c.
Dokter menganalisis indikasi rujuk pada kasus Asma Bronkial berdasarkan
1)
Bilasering terjadi eksaserbasi
2)
Pada serangan asma akut sedang dan berat
3)
Asma dengan komplikasi :
o
Pneumotoraks
o
pneumomediastinum
o
gagalnafas
o
asmaresisten terhadap steroid.
4)
Kondisiklinis Asma :
o
Meminta advis lebih lanjut
o
Pemeriksaan penunjang lebih lanjut (fasilitas penunjang tersebut hanya ada di FKTRL)
i. Flow meter
ii. Spirometri
iii. Rontgen
o
Kasus bukan kewenangan dokter di FKTP
5)
Terbatasnya fasilitas pemeriksaan penunjang APE (misal: Flow Meter)
d.
Dokter penentukan criteria tempat rujukan sbb :
1)
Mempunyai dokter ahli dibidang Spesiallis Paru,Spesialis Penyakit Dalam ,Patologi anatomi, Radiologi
2)
Mempunyai fasilitas ICU, Spirometri, Flowmeter, dan
Rontgen
3)
Dapat melakukan komunikasi dengan FKTP
e.
Prinsip penatalaksanaan rujuk balik adalah sbb :setelah Pasien dalam kondisi stabil dan bias ditangani di FKTP maka pasien dikembalikan kembali ke FKTP dengan disertai advis penanganannya.
f.Setelah meneliti kelengkapan formulir rujukan, ditandatangani diserahkan kepada:
1)
Pasien/
2)
Keluarga pasien/
3)
Paramedis pendamping rujukan
g.
Penerbitan surat rujukan oleh dokter yang merawat pasien tersebut
|
||||||||||||||||
6. Diagram Alir
|
|||||||||||||||||
7. Hal-hal yang
perlu
diperhatikan
|
|||||||||||||||||
8. Unit
Terkait
|
1.
Ruang pemeriksaan Umum
2.
Rawat inap
3.
Puskesmas Pembantu
dll
|
||||||||||||||||
9. Dokumen terkait
|
1. Rekam Medik
|
||||||||||||||||
10. Rekaman historis perubahan
|
|