Selasa, 10 April 2018

7.6.2 PANDUAN KEWASPADAAN UNIVERSAL


 
PANDUAN KEWASPADAAN UNIVERSAL
UPT PUSKESMAS ........



BAB I
DEFINISI

Kewaspadaan universal atau Universal Precautions merupakan upaya pencegahan infeksi yang telah mengalami perjalanan panjang, dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial (infeksi yang ditimbulkan dari tindakan medis) yang terus menjadi ancaman bagi petugas kesehatan dan pasien.
Bagi masyarakat umum, sarana kesehatan merupakan tempat pemeliharaan kesehatan. Pasien mempercayakan sepenuhnya kesehatan dirinya atau keluarganya kepada petugas kesehatan, maka kewajiban petugas kesehatan adalah menjaga kepercayaan tersebut. Pelaksanakan Kewaspadaan Universal merupakan langkah penting untuk menjaga sarana kesehatan sebagai tempat penyembuhan, bukan menjadi sumber infeksi.
Hasil survei tentang upaya pencegahan infeksi di Puskesmas (Bachroen, 2000), menunjukkan masih ditemukannya beberapa tindakan petugas yang potensial meningkatkan penularan penyakit kepada diri mereka, pasien yang dilayani dan masyarakat luas, yakni :
1.   Cuci tangan yang tidak benar
2.   Penggunaan sarung tangan yang tidak tepat.
3.   Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman
4.   Teknik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan tidak tepat.
5.   Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman
6.   Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.
Hal tersebut dapat saja meningkatkan risiko petugas kesehatan tertular karena tertusuk jarum atau terpajan/cairan tubuh yang terinfeksi. Sementara pasien dapat tertular melalui peralatan yang terkontaminasi atau menerima darah atau produk darah yang mengandung virus.
Kewaspadaan Universal telah dikembangkan oleh DepKes sejak th 1980 an dan pada tahun 2001 Depkes telah memasukkan Pengendalian Infeksi Nosokomial sebagai salah satu tolok ukur akreditasi rumah sakit, dimana termasuk di dalamnya adalah penerapan Kewaspadaan Universal.
Penerapan Kewaspadaan Universal merupakan bagian pengendalian infeksi yang tidak terlepas dari peran masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya yaitu pimpinan termasuk staf administrasi, staf pelaksana pelayanan termasuk staf penunjangnya dan juga para pengguna pelayanan yaitu pasien dan pengunjung sarana kesehatan tersebut. Program ini hanya dapat berjalan bila masing-masing pihak menyadari dan memahami peran dan kedudukan masing-masing.
Pimpinan berkewajiban menyusun kebijakan mengenai kewaspadaan universal.memantau dan memastikan bahawa kewaspadaan universal dapat dilaksanakan tenaga kesehatan dengan baik. Pimpinan bertanggung jawab atas penganggaran dan ketersediaan sarana untuk menunjang kelancaran pelaksanakan kewaspadaan universal di unit yang dipimpinnya.
Tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya dan orang lain serta bertanggungjawab sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan pimpinan. Tenaga kesehatan juga bertanggung jawab dalam menggunakan sarana yang disediakan dengan baik dan benar serta memelihara sarana agar selalu siap pakai dan dapat dipakai selama mungkin.
Secara rinci kewajiban dan tanggung jawab tersebut meliputi :
1.   Bertanggung jawab melaksanakan dan menjaga keselamatan kerja di linkungannya, wajib mematuhi instruksi yang diberikan dalam rangka kesehatan dan keselamatan kerja dan membantu mempertahankan lingkungan bersih dan aman.
2.   Mengetahui kebijakan dan menerapkan prosedur kerja, pencegahan infeksi dan mematuhinya dalam pekerjaan sehari-hari.
3.   Tenaga kesehatan yang menderita penyakit yang dapat meningkatkan risiko penularan infeksi baik dari dirinya ke pada pasien atau sebaliknya sebaiknya tidak merawat psien secara langsung.
4.   Sebagai contoh misalnya pasien penyakit kulit yang basah seperti eksim, bernanah, harus menutupi kelainan kulit tersebut dengan plester kedap air, bila tidak memungkinkan maka tenaga tersebut sebaiknya tidak merawat pasien
5.   Bagi tenaga kesehatan yang mengidap HIV mempunyai kewajiban moral untuk memberitahu atasannya tentang status serologi bila dalam pelaksanaan pekerjaaan status serologi tersebut dapat menjadi risiko pada pasien, misalnya tenaga kesehatan dengan status HIV dan menderita eksim basah.
Setiap orang berhak atas privasi dan sekaligus berkewajiban menjaga keselamatan orang lain. Dengan demikian bila seorang pasien yang mengetahui dengan pasti menderita penyakit yang dapat menular pada orang lain, moral untuk memberitahukannya.Terutama bila terjadi kecelakaan kerja pada petugas misalnya luka tusuk atau terkena alat tajam lain bekas pasien, maka pasien seperti diatas sebaiknya memberi informasi atau izin untuk pemeriksaan darah guna membantu tindak lanjut bagi tenaga kesehatan yang mengalami kecelakaan tersebut. Dalam hal ini petugas kesehatan wajib membrikan penyuluhan yang jelas tentang penerapan kewaspadaan universal tanpa berlebihan dan tidak menyinggung perasaan pasien agar dapat membangkitkan rasa tanggung jawab pasien mengenai risiko yang sedang mereka hadapi. Dengan demikian pasien akan dengan suka rela membuka diri, memberi informasi serta memberikan izin pemeriksaan yang diperlukan, lebih-lebih pada persiapan tindakan yang berisiko.
Ikatan kekerabatan di Indonesia dikenal sangat kuat. Bila salah satu anggotanya ada yang dirawat, anggota keluarga yang lain akan membantu dengancara menunggu di rumah sakit ataupun degancara menjenguknya secara teratur atau setiap saat. Para penunggu atau pengunjung tersebut potensial untuk menjadi sarana penyebaran infeksi. Dengan demikian peran keluarga dalam pengendalian infeksi tersebut menjadi penting pula. Keluarga perlu dilibatkan dalam setiap upaya penyembuhan ataupun upaya yang lain yang terkait dengan perawatan pasien. Banyak informasi yang dapat digali dari keluarga dalam upaya memberikan pelayanan ataupun upaya pencegahan infeksi pada umumnya. Anggota keluarga pasien berhak untuk tidak mendapatkan penularan infeksi selama mereka menjalankan fungsi sosialnya, baik sebagai penunggu ataupun sebagai pengunjung. Oleh karena itu mereka berhak pula untuk mendapatkan informasi secukupnya agar dapat melindungi diri mereka dari infeksi tanpa mengabaikan hak pasien untuk tetap terjaga kerahasiaannya.
  



BAB II
RUANG LINGKUP

Kewaspadaan Universal ini dilakukan di UPT Puskesmas ........, termasuk didalamnya seluruh karyawan UPT Puskesmas ........mendukung pelaksanaan Kewaspadaan Universal. Pasien dan pengunjung Puskesmas juga diajak berperan aktif dalam pelaksanaan Kewaspadaan Universal ini dalam lingkungan UPT Puskesmas .........
Prinsip utama Prosedur Kewaspadaan Universal pelayanan kesehatanKewaspadaan Universal di UPT Puskesmas ........adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi 5 kegiatan pokok yaitu :
1.   Cuci tangan guna mencegah infeksi silang
2.   Pemakaian alat pelindung diri diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksius yang lain
3.   Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai
4.   Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan.
5.   Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.





BAB III
TATA LAKSANA


A.CUCI TANGAN

Mikroorganisme pada kulit manusia dapat diklasifikasikan dalam dua kelompok yaitu flora risiden dan flora transien. Flora risiden adalah mikroorganisme yang secara konsisten dapat diisolasi dari tangan manusia, tidak mudah dihilangkan dengan gesekan mekanis, yang telah beradaptasi pada kehidupan tangan manusia. Flora transien yang juga disebut flora kontaminasi, jenisnya tergantung dari lingkungan tempat bekerja. Mikroorganisme ini dengan mudah dapat dihilangkan dari permikaan dengan gesekan mekanisme dan pencucuian dengan sabun atau detrjen. Oleh karena itu cuci tangan adalah cara pencegahan infeksi yang sangat penting.

Cuci tangan harus selalu dilakukan dengan benar sebelum dan sesudah melakukan tindakan perawatan walaupun memaakai sarung tangan atau alat pelindung lainnya untuk menghilangkan/mengurangi mikroorganisme yang ada di tangan sehingga penyebaran penyakit dapat dikurangi dan lingkungan terjaga dari infeksi. Tangan harus dicuci sbelum dan sesudah memakai sarung tangan.


Tiga cuci tangan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan yaitu
1.   Cuci tangan higienik atau rutin : mengurangi kotoran dan flora yang ada di tangan dengan menggunakan sabun atau deterjen
2.   Cuci tangan aseptik : sebelum tindakan aseptik pada pasien dengan menggunakan antiseptik
3.   Cuci tangan bedah : sebelum melakukan tindakan bedah cara aseptik dengan antiseptik dan sikat steril
Cuci tangan harus dilakukan pada saat yang diperkirakan mungkin akan terjadi perpindahan kuman melalui tangan, yaitu sebelum melakukan suatu tindakan yang seharusnya dilakukan secara bersih dan setelah melakukan tindakan yang kemungkinan terjadi pencemaran, seperti :
1.   Sebelum melakukan tindakan, misalnya memeluai pekerjaan (baru tiba dikantor), saat akan memeriksa (kontak langsung dengan pasien), saat akan memakai sarung tangan steril atau sarung tangan yang telah dideisnfeksi tingkat tinggi DTT, untuk melakukan suatu tindakan, saat akan memakai peralatan yang telah di DTT, saat akan melakukan injeksi, saat hendak pulang ke rumah.
2.   Setelah melakukan tindakan yang kemungkinan terjadi pencemaran, misalnya setelah memriksa pasien, setelah memegang alat-alat bekas pakai dan bahan-bahan lain yang berisiko terkontaminasi, setelah meyetuh selaput mukosa, darah atau cairan tubuh lainnya, setelah membuka sarung tangan (cuci tangan sesudah membuka sarung tangan perlu dilakukan karena ada kemungkinan sarung tangan tangan berlubang atau robek), setelah dari toilet/kamar kecil, setelah bersin atau batuk.
Sarana cuci tangan
1.   Air mengalir.
Sarana utama untuk cuci tangan adalah air mengalir dengan saluran pembuangan atau bak penampung yang memadai. Dengan guyuran air mengalir tersebut maka mikroorganisme yang terlepas karena gesekan mekanisme atau kimia saat cuci tangan akan terhalau dan tidak menempel lagi di permukaan kulit. Air mengalir tersebut dapat berupa kran atau dengan cara mengguyur dengan gayung, namun cara mengguyur dengan gayung memiliki risiko cukup besar untuk terjadiny pencemaran, baik melalui gagang gayung ataupun percikan air bekas cucian kembalike bak penampung air bersih. Air kran bukan berarti harus dari PAM, namun dapat diupayakan secara sederhana dengan tangki berkran di ruang pelayanan/perawatan kesehatan agar mudah dijangkau oleh para petugas kesehatan yang memerlukannya.
2.   Sabun dan deterjen
Bahan tersebut tidak membunuh mikroorganisme tetapi menghambat dan mengurangi jumlah mikroorganisme dengan jalan mengurangi tegangan permukaan sehingga mikroorganisme terlepas daripermukaan kulit dan mudah terbawa oelh air. Jumlah mikroorganisme semakin berkurang dengan meningkatnya frekuensi cuci tangan, namun dilain pihak denganseringnya menggunakan sabun atau deterjen maka lapisan lemak kulit akan hilang dan membuat kulit menjadi kering dan pecah-pecah. Hilngnya lapisan lemak akan memberi peluang untuk tumbuhnya kembali mikroorganisme.
3.   Larutan antiseptik
Larutan antiseptik atau disebut juga antimikroba topikal, dipakai pada kulit atau jaringan hidup lainnya untuk menghambat aktivitas atau membunuh mikroorganisme pada kulit. Antiseptik memiliki bahan kimia yang memungkinkan untuk digunakan pada kulit dan selaput mukosa. Antiseptik memiliki keragaman dalam hal efektifitas, aktifitas, akibat dan rasa pada kulit setelah dipakai sesuai dengan keragaman jenis antiseptik tersebut dan reaksi kulit masing-masing individu.
Kulit manusia tidak dapat disterilkan. Tujuan yang ingin dicapai adalah penurunan jumlah mikroorganisme pada kulit secara maksimal terutama kuman transien. Kriteria memilih antiseptik adalah :
a.    Memliki efek yang luas, menghambat atau merusak mikroorganisme secara luas.
b.   Efektifitas
c.    Kecepatan aktifitas awal
d.   Efek residu, aksi yang lama setelah pemakaian untuk meredam pertumbuhan
e.    Tidak mengakibatkan iritasi kulit
f.     Tidak menyebakan alergi
g.    Efektif sekali pakai, tidak perlu diulang-ulang
h.   Dapat diterima secara visual maupun estetik.
Cara cuci tangan yang dipakai di UPT Puskesmas ........dengan memakai 6 langkah yaitu :
a.    Gosokkan telapak tangan  kanan dengan telapak tangan kiri.
b.   Gosokkan telapak kiri atas punggung tangan kanan dan sebaliknya
c.    Masukkan jari-jari tangan kanan ke sela-sela jari tangan kiri kemudian gosok berlawanan arah
d.   Jari tangan dirapatkan dan saling dikaitkan kemudian di gosokkan berlawanan arah
e.    Jempol kanan digosok memutar oleh telapak kiri dan sebaliknya
f.     Jari kanan menguncup, gosok memutar pada telapak tangan kiri dan sebaliknya.
Adapun cuci tangannya dengan :
a. Dengan cara air mengalir. Setiap ruangan teutama ruangan tindakan dipasang wastafel dengan air mengalir, sebagai tempat cuci tangan
b.  Di dinding dipasang alat hansd rub yang diisi cairan antiseptik, ada beberapa hansd rub yang dipasang, harapannya digunakan untuk pasien dan petugas.




B.ALAT PELINDUNG DIRI

Alat pelindung tubuh digunakan untuk melindungi kulit dan selaput lendir petugas dari risiko pajanan darah, semua jenis cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir pasien. Jenis tindakan berisiko mencakup tindakan rutin, tindakan bedah tulang, otopsi atau perawatan gigi dimana menggunakan bor dengan kecepatan putar yang tinggi.

Jenis-jenis alat pelindung
1.   Sarung tangan
Pemakaian sarung tangan bertujuan untuk melindungi tangan dari kontak dengan darah, semua jenis cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh, selaput lendir pasien dan benda yang terkontaminasi. Sarung tangan harus selalu dipakai oleh setiap petugas sebelum kontak dengan darah atau semua jenis cairan tubuh, sekret, ekskreta dan benda yang terkontaminasi.
Dikenal 3 jenis sarung tangan
a.    sarung tangan bersih
sarungtangan yang didisenfeksi tingkat tinggi dan digunakan sebelum tindakan rutin pada kulit dan selaput lendir. Sarung tangan bersih dapat digunakan untuk tindakan bedah bila tidak ada sarung tangan steril
b.   Sarung tangan steril
Sarung tangan yang disterilkan dan harus digunakan pada tindakan bedah.Bila tidak tersedia sarung tangan steril baru dapat digunakan sarung tangan yang disinfeksi tingkat tinggi.
c.    Sarung tangan rumah tangga
Sarug tangan tersebut terbuat darimlatex atau vinil yangtebal, seperti sarung tangan yang bisas digunakan untuk keperluan rumah tanga. Dipakai pada waktu membersihkan alat kesehatan dan permukaan meja kerja dll. Sarung tangan jenis ini bisa digunakan lagi setelah dicuci dan dibilas bersih.

Sarung tangan harus selalu dipakai pada saat melakukan tindakan yang kontak atau diperkirakan akan terjadi kontak dengan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh, selaput lendir pasien dan benda yang terkontaminasi.


Cara memakai sarung tangan
1.   Persiapan
a.    Jenis sarung tangan sesuai jenis tindakan
b.   Kuku dijaga agar selalu pendek
c.    Lepas cincin
d.   Cuci tangan sesuai prosedur standart
2.   Prosedur
a.    Cuci tangan
b.   Siapkan area yang cukup luas, bersih dan kering untuk membuka paket sarung tangan.
c.    Buka pembungkus sarung tangan, minta bantuan petugas lain untuk membuka pembungkus sarung tangan, letakkan sarung tangan dengan bagian telapak tangan menghadap ke atas.
d.   Ambil salah satu sarung tangan dengan memegang pada sisi sebelah dalam lipatannya, yaitu bagian yang akan bersentuhan dengankulit tangan saat dipakai.
e.    Posisikan sarungtangan setinggi pinggang dan menggantung ke lantai, sehingga bagian lubang jari-jari tangannya terbuka. Masukkan tangan
f.     Ambil sarung tangan ke dua dengan cara menyelipkan jari-jari tangan yang sudah memakai sarung tangan ke bagian lipatan, yaitu bagian yang tidak akan bersentuhan dengan kulittangan saat dipakai.
g.    Pasang sarung tangan yang kedua dengan cara memasukkan jari-jari yang belum mamakai sarung tangan, kemudian luruskan lipatan, dan aturposisi sarung tangan sehingga terasa pas dan enak di tangan
Cara melepas sarung tangan :
1.   Persiapan
a.    Larutan klorin 0,5 % dalam wadah yang cukup besar
b.   Sarana cuci tangan
c.    Kantung penampung limbah medis
2.   Prosedur
a.    Masukkan sarung tangan yang masih dipakai ke dalam larutan klorin, gosokkan untuk mengangkat bercak darah atau cairan tubuh lainnya yang menempel.
b.   Pegang salah satu sarung tangan pada lipatan lalu tarik ke arah ujng jari-jari tangan sehingga bagian dalam dari sarung pertama menjadi sisi luar.
c.    Jangan dibuka sampai terlepas sama sekali, biarkan sebagian masih berada pada tangan sebelum melepas sarung tangan yang ke dua. Hal ini penting untuk mencegah terpaparnya kulit tangan yang terbuka dengan permukaan sebelah luar sarung tangan.
d.   Biarkan sarung tangan yang pertama sampai disekitar jari-jari, lalu pegang sarung tangan yang kedua pada lipatannya lalu tarik ke arah ujung jari hingga bagian dalam sarung tangan menjadi sisi luar.Demikian dilakukan secara bergantian.
e.    Pada akhir setelah hampir di ujung jari, maka secara bersamaan dan dengan sangat hati-hati sarung tangan tadi dilepas.
f.     Perlu diperhatikan bahwa tangan yang terbuka hanya boleh menyentuh bagian dalam sarug tangan.
g.    Cuci tangan setelah sarung tangan dilepas, ada kemungkinan sarung tangan berlubang namun sangat kecil dan tidak terlihat. Tindakan mencuci taangan setelah melepas sarung tangan ini akan memperkecil risiko terpajan.

2.   Pelindung wajah/masker/kaca mata
Pelindung wajah terdiri dari dua macam pelindung yaitu masker dan kaca mata, dengan berbagai macam bentuk, yaitu ada yang terpisah dan ada pula yang menjadi satu. Pemakaian pelindung wajah tersebut dimaksudkan untuk melindungi selaput lendir hidung,mulut dan mata selama melakukan tindakan atau perawatan pasien yang memungkinkan terjadinya percikan darah dan cairan tubuh lainnya, etrmasuk tindakan bedah ortopedi atau perawatan gigi.

Jenis alat yang digunakan meliputi masker, kacamata atau pelindung wajah digunakan sesuai kemungkinan percikan darah selama tindakan berlangsung. Masker, kacamata dan pelindung wajah digunakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lapangan dan ketajaman pandangan.

Masker tanpa kacamata hanya digunakan pada saat tertentu misalnya merawat pasien tuberkolosis terbuka tanpa luka dibagian kulit/perdarahan.Masker digunakan bila terjadi berada dalam jarak 1 meter dari pasien.

Masker, kacamata dan pelidung wajah secara bersamaan digunakan petugas yang melaksanakan atau membantu melaksanakan tindakan berisiko tinggi terpajan lama oleh darah dan cairan tubuh lainnya antaralain pembersihan luka, membalut luka, mengganti kateter atau dekontaminasi alat bekas pakai.

Bila ada indikasi untuk memakai ketiga macam alat pelindung tersebut, maka masker selalu dipasang dahulu sebelum memakai gaun pelindung atau sarung tangan, bahkan sebelum melakukan cuci tangan bedah

3.   Penutup kepala
Tujuan pemakaian penutup kepala adalah mencegah jatuhnya mikroorganisme yang ada di rambut dan kulit kepala petugas terhadap alat-alat/daerah steril dan juga sebaliknya untuk melindungi kepala/rambut petugas dari percikan bahan-bahan dari pasien

4.   Gaun pelindung (bajukerja/celemek)
Gaun pelindung ataujubah atau celemek, merupakan salah satu jenis pakaian kerja. Seperti diketahui bahwa pakaian kerja dapat berupa seragam kerja, gaun bedah, jas laboratorium dan celemek.jenis bahan dapat berupa bahan tembus cairan dan bahan tidak tembus cairan.
Tujuan pemakaian gaun pelindung adalah untuk melindungi petugas dari kemungkinan genangan atau percikan darah atau cairan tubuh lain yang dapat mencemari baju atau seragam.
Gaun pelindung harus dipakai apabila ada indikasi, misalnya pada saat mmbersihkan luka, melakukan irigasi, melakukan tindakan drainase, menuangkan cairan terkontaminasi ke dalam lubang pembuangan/wc/toilet, mengganti pembalut, menangani pasien dengan perdarahan masif, melakukan tindakan bedah termasuk otopsi, perawatan gigi.

5.   Sepatu pelindung.
Sepatu khusus digunakan oleh petugas yang bekerja di ruang tertentu misalnya ruang bedah, laboratorrium, ICU, ruang isoasi, ruang pemulasaraan jenazah dan petugas sanitasi. Sepatu hanya dipakai di ruang tersebut dan tidak boleh dipakai ke ruang lainnya.
Tujuan pemakaian adalah melindungi kaki petugas daritumpahan/percikan darah atau cairan tubuh lainnya dan mencegah dari kemungkinan tusukan benda tajam atau kejatuhan lat kesehatan. Sepatu harus menutupi seluruh ujug dan telapak kaki dan tidak dianjurkan untuk menggunaka sandal atau sepatu terbuka. Sepatu khusus sebaiknya terbuat dari bahan yang mudah dicuci dan tahan tusukan misalnya karet atau plastik.
Tidak semua alat pelindung tubuh harus dipakai, Jenis pelindung tubuh yang dipakai tergantung pada jenis tindakan atau kegiatan yang akan dikerjakan. Sebagai contoh untuk tindakan bedahinor (misalnya vasektomi, memasang/ mengangkat implant)cukup memakai sarung tangansteril atau DTT saja. Namun untuk kegiatan operatif dikamar bedah, atau melakukan pertolongan persalinan, sebaliknya semua pelindung tubuh dipakai oleh petugas untuk mengurangi kemungkinan terpajan darah/cairan tubuh lainnya.

C.PENGELOLAAN ALAT KESEHATAN
Pengelolaan alat-alat bertujuan untuk mencegah penyebaran infeksi melalui alat kesehatan, atau untuk menjamin alat tersebut dalam kondisi steril dan siap pakai. Semua alat, bahan dan obat yang akan dimasukkan ke dalam jaringan dibawah kulit harus dalam keadaan steril. Proses penatalaksanaan peralatan dilakukan melalui 4 tahap kegiatan yaitu :

1.   Dekontaminasi
2.   Pencucian
3.   Sterilisasi
4.   Penyimpanan
Dekontaminasi adalah menghilangkan mikroorganisme patogen dan kotoran dari suatu benda sehingga aman untuk pengelolaan selanjutnya dan dilakukan sebagai langkah pertama bagi pengelolaan alat kesehatan bekas pakai atau pengelolaan pencemaran lingkungan, misalnya tumpahan darah/cairan tubuh. Juga sebagai langkah pertama pengelolaan limbah yang tidak dimusnahkan dengan cara insinerasi atau pembakaran dengan alat incinerator yaitu sebelum alat tersebut dikubur dengan cara kapurisasi.
Dekontaminasi bertujuan untuk mencegah penyebaran infeksi melalui alat kesehatan atau suatu permukaan benda, misalnya HIV, HBV dan kotoran lain yang tidak tampak, sehingga dapat melindungi petugas maupun pasien.
Dekontaminasi dilakukan dengan menggunakan bahan disinfektan yaitu suatu bahan atau larutan kimia yang digunakan untuk membunuh mikroorganisme pada benda mati dan tidak digunakan untuk kulit dan jaringan mukosa. Salah satu yang biasa dipakai terutama di negara berkembang seperti indonesia adalah larutan klorin 0,5 % atau 0,005 % sesuai dengan intensitas cemaran dan jenis alat atau permukaan yang akan di dekontaminasi.
Pencucian alat
Setelah dekontaminasi dilakukan pembersihan merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Tanpa pembersihan yang memadai maka pada umumnya proses disifeksi atau sterilisasi selanjutnya menjadi tidak efektif. Kotoran yang tertinggal dapat mempengaruhi fungsinya atau menyebabkan reaksi pirogen bila masuk ke dalam tubuh manusia.
Pada alat kesehatan yang tidak terkontaminasi dengan darah misalnya kursi roda, alat pengukur tekanan darah, infuse pump. Cukup dilap dengan larutan deterjen, namun apabila jelas terkontaminasi dengan darah maka diperlukan disinfektan.
Pembersihan dengan cara mencuci adalah menghilangkan segala kotoran yang kasat mata dari benda dan permukaan dengan sabun atau deterjen, air dan sikat. Kecuali menghilangkan kotoran, pencucian akan semakin menurunkan jumlah mikroorganisme yang potensial menjadi penyebab infeksi melalui alat kesehatan atau suatu permukaan benda, dan juga memepersiapkan permukaan alat untuk kontak langsung dengan dengan disinfeksi atau bahan sterilisasi sehingga proses dapat berjalan secara sempurna. Jika tidak dicuci lebih dahulu, proses sterilisasi atau DTT menjadi tidak efektif.
Pada pencucian digunakan deterjen dan air. Pencucian harus dilakukan dengan teliti sehingga darah atau cairan tubuh lain, jaringan, bahan organik dan kotoran betul-betul hilang dari permukaan alat tersebut. Peralatan yang sudah dicuci, dibilas dan dikeringkan dahulu sebelum diproses lebih lajut.
Pencucian yang hanya menggunakan air tidak dapat menghiangkan protein, minyak dan partikel-partikel.
Deterjen dipakai dengan cara mencmpurkannya dengan air dan digunakan untuk membersihkan partikel dan minyak serta kotoran lainnya.
Tidak dianjurkan untuk menggunakan sabun cuci biasa untuk membersihkan peralatan, karena sabun yang bereaksi dengan air akan meninggalkan residu yang sulit dihilangkan. Hindarkan juga penggunaan abu gosok karena akan menimbulkan goresan pada alat yang bisa menjadi tempat bersembunyi mikroorganisme dan juga memudahkan terjadinya karat.
Disinfeksi dan sterilisasi

Disinfeksi adalah suatu proses untuk menhilangkan sebagian atau semua mikroorganisme dari alat kesehatan kecuali endospora bakteri.
Baiasanya dilakukan di sarana kesehatan dengan menggunakan cairan kimia, pasteurisasi atau perebusan. Efikasinya dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adalah proses yang dilakukan sebelumnya, seperti pencucian, pengeringan, adanya zat organik, tingkat pencemaran, jenis mikroorganisme pada alat kesehatan, sifat dan bentuk alat, lamanya terpajan oleh disinfektan, sushu dan pH saat proses berlangsung. Bila faktor-faktor tersebut ada yang diabaikan maka akan mengurangi efektifitas proses disinfeksi itu sendiri.

Disinfeksi ada dua macam :
1.        Disinfeksi Kimiawi : alkohol, klorin dan ikatan klorin, formaldehid, glutaardehid, hidrogen peroksida, yodifora, asam parasetat, fenol, ikatan amonium kuartener.
2.        Cara disinfeksi lainnya : radiasi sinar ultraviolet, pasteurisasi, mesin pencuci.
Karakteristik disinfektan yang ideal
1.        Berspektrum luas
2.        Membunuh kuman secara cepat
3.        Tidak dipengaruhi faktor lingkungan, yaitu tetap aktif dengan adanya zat organik seperti darah, sputum, feces, tidak rusak oleh sabun, deterjen, dan zat kimia lain yang mungkin digunakan bersama.
4.        Tidak toksis
5.        Tidak korosif atau merusak bahan
6.        Meninggalkan lapisan antimikrobial pada permukaan yang diproses
7.        Mudah pemakaiannya
8.        Tidak berbau
9.        Ekonomis
10.     Larut dalam air
11.     Stabil dalam konsentrasi aktifnya
12.     Mempunyai efek pembersih.
Disinfeksi Tingkat Tinggi (DTT)
Disinfeksi Tingkat Tinggi (DTT) merupakan anternatif penatalaksanaan alat kesehatan apabila sterilisator tidak tersedia atau tidak mungkin dilaksanakan. DTT dapat membunuh semua mikroorganisme termasuk virus hepatitis B dan HIV, namun tidak dapat endospora dengan sempurna seperti tetanus atau gas ganggren. Pada situasi dimana tetanus masih sering ditemukan, semua peralatan harus disterilisasi.
Cara melakukan Disinfeksi Tingkat Tinggi (DTT)
Ada beberapa cara melakukan disinfeksi tingkat tinggi, diantaranya adalah dengan cara :
1.   Merebus dalam air mendidih selama 20 menit
Merebus tidak memerlukan peralatan yang mahal dan selalu tersedia maka cara tersebut adalah cara yang lebih disukai di klinik kecil atau daerah terpencil.
2.   Rendam dalam disinfektan kimiawi.
3.   DTT dengan uap
Prosedur DTT dengan merebus
Persiapan
1.   Dekontaminasi dan cuci alat atau peralatan lain sebelum di DTT
2.   Panci bertutup
3.   Kompor


Prosedur
1.   Isi  panci atau alat pemanas dengan air
2.   Buka penutup alat kesehatan dan lepaskan komponennya
3.   Masukkan alat kesehatan dan peralatan lain hingga terendam seluruhnya (supaya air dapat mengenai semua permukaan alat) dalam air. Taruh mangkok dan wadah menghadap ke atas (bukan terlungkup) dan terisi air.
4.   Tutup panci, panaskan perlahan-lahan sampai mendidih
5.   Ketika air mulai mendidih, mulai catat waktu, tunggu selama 20 menit. Pada saat itu. Dilarang mengambil atau menambahkan alat kesehatan lainnya atau air ke dalamnya.
6.   Kecilkan api dan pertahankan air mendidih secara halus selama 20 menit, kemudian keluarkan alat kesehatan dengan penjepit yang kering dan sudah di DTT
7.   Taruh peralatan pada nampan atau wadah yang sudah di DTT. Biarkan kering diudara sebelum dilakukan penyimpanan. Jangan biarkan alat kesehatan tertinggi pada air yang berhenti mendidih, karena dapat menyebabkan terkontaminasi kembali
8.   Gunakan peralatan segera atau disimpan dalam wadah yang telah di DTT dalam keadaan kering dan tertutup paling lama 1 minggu.

Prosedur DTT dengan bahan kimia
Persiapan
Dekontaminasi dan cuci alat kesehatan yang akan di DTT dan keringkan dari alat kesehatan, karena alat yang basah dapat mengencerkan larutan disinfektan dan dapat mengurangi efektifitasnya.
Prosedur
Jika menggunakan larutan glutaraldehyde.
1.   Siapkan glutaraldehyde sesuai dengan instruksi dari pabrik atau gunakan larutan yang sudah disiapkan sebelumnya, sepanjang masih tampak jernih (tidak keruh) dan belum melewati batas waktu efektif.
2.   Tempatkan larutan dalam wadah bersih yang ada tutupnya. Tuliskan tanggal penyiapan larutan dan tanggal kedaluwarsanya.

Jika menggunakan larutan khlorin
1.   Larutan baru harus disiapkan setiap hari (bahkan lebih cepat, jika larutan menjadi keruh). Siapkan larutan dalam wadah yang ada tutupnya.
2.   Pisahkan peralatan yang terdiri dari beberapa bagian, buka tutup (kalau ada). Rendam alat kesehatan sedemikian rupa, sehingga seluruhnya berada dibawah permukaan larutan. Tempatkan mangkuk dan wadah menghadap ke atas, bukan ke bawah dan diisi larutan
3.   Keluarkan alat kesehatan dengan penjepit yang telah di DTT dan kering.
4.   Bilas dengan air yang telah dididihkan, untuk menghilangkan sisa-sisa larutan kimia pada peralatan bahan residu ini bersifat toksis terhadap kulit dan jaringan
5.   Gunakan peralatan segera atau disimpan dalam wadah yang telah di DTT dalam keadaan kering dan tertutup paling lama 1 minggu
Prosedur DTT sarung tangan dengan uap
Persiapan
Dekontaminasi dan cuci sarung tangan yang akan di DTT
Prosedur
1.   Isi dandang paling bawah dengan air, tempatkan angsan/kukusan diatasnya
2.   Lipat sarung tangan berpasangan, bagian pangkal dibalik untuk menyatukan. Isi 5-15 pasang sarung tangan pada satu nampam, jika diatur dalam 2 lapisan atau lebih, tumpuk secara silang untuk memungkinkan aliran uap mengenai semua permukaan.
3.   Letakkan nampan berisi sarung tangan diatas angsan
4.   Tutup dandang dan panaskan sampai mendidih. Air mendidih ditandai dengan keluarnya uap dari tutup, kecilkan api, jaga agar uap masih tetap keluar (tanda masih mendidih)
5.   Pertahankan sampai 20 menit, gunakan timer untuk mencatat
6.   Lepaskan nampam yang berisi sarung tangan, goyangkan untuk membuang kelebihan air. Jangan meletakkan nampanlangsung (selalu diatas nampan air) karena ada lobang yang memungkinkan kontaminasi.
7.   Gunakan segera atau biarkan kering diudara selama 4-6 jam


Sterilsasi
Sterilisasi adalah suatu proses untuk menghilangkan seluruh mikroorganisme dari alat kesehatan termasuk eondosprora bakteri. Sterilisasi biasanya dilaksanakan di rumah sakit baik secara fisik maupun secara kimiawi. Cara dan zat yang sring digunakan untuk sterilisasi di rumah sakit adalah uap panas bertekanan, pemanasan kering, gas etilin oksida, zat kimia cair. Istilah steril mengandung arti mutlak berarti semua bentuk dan jenis mikroorganisme betul-betul musnah. Ada zat kimia yang dapat membunuh semua jenis dan bentuk mikroorganisme. Bila masa kontak dengan bahan kimia tersebut lebih singkat maka hanya sebagian mikroorganisme saja yang mati dan proses tersebut disebut disnfeksi. Jadi tidak ada istilah semi steril
Sterilisasi adalah proses pengelolalaan suatu alat atau bahan dengan tujuan mematikan semua mikroorganisme ternasuk endospora. Sterilisasi adalah cara yang paling aman dan paling efektif untuk pengelolaan alat kesehatan yang berhubungan lansung dengan darah atau jaringan di bawah kulit yang secara normal bersifat steril.
Macam sterilisasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1.   Fisik seperti pemanasan atau radiasi, filtrasi
2.   Kimiawi menggunakan bahan kimia dengan cara merendam (misalnya dalam larutan glutaraldehid) dan menguapu dengan gas kimia (diantaranya dengan gas etilin oksida)
Di Puskesmas.....sterilisasi dengan pemanasan kering (dryheat) menggunakan sinar infra merah.
Prosedur Sterilisasi fisik dengan uap panas kering
Persiapan
1.   Oven listrik
2.   Bahan pembungkus dari alumunium foil atau kain katun
3.   Nampan tahan panas
4.   Hanya peralatan yang terbuat dari kaca dan logam yang dapat disterilisasi dengan cara ini.
Prosedur
1.   Dekontaminasi, cuci dan keringkan semua alat kesehatan dan peralatan yang akan disterilkan
2.   Bungkus alat kesehatan atau peralatan lain dengan alumunium foil atau dua lapis kaikatun atau taruh peralatan yang tidak dibungkus pada nampan, atau taruh peralatan pada wadah logam.
3.   Karena sterilisasi panas bekerja dengan meningkatkan suhu seluruh peralatan, maka  tidak perlu untuk
4.   Letakkan alat kesehatan dalam oven dan panaskan sampai temperatur yang diinginkan, Gunakan suhu dan waktu seperti dalam tabel dibawah ini
Suhu
Waktu
170 derajat celcius
1 jam
160 derajat celcius
2 jam
150 derajat celcius
2,5 jam
140 derajat celcius
3 jam

Penyimpanan alat kesehatan
Penyimpanan yang baik sama pentingnya dengan proses sterilisasi atau disinfeksi itu sendiri. Ada dua macam alat dilihat dari cara penyimpanannya yakni yang dibungkus dan yang tidak dibungkus.
Alat yang dibungkus
Umur / masa steril adalah selama peralatan masih terbungku, semua alat steril dianggap tetap steril, tergantung ada atau tidaknya kontaminasi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi umur steril, antara lain jenis material yang digunakan untuk membungkus, berapa kali bungkus ditangani, jumlah petugas yang menangani bungkusan, kebersihan, kelembaban dan sushu tempat penyimpanan, apakah bungkusan dibiarkan terbuka atau tertutup dan apakah bungksan tahan debu.
Dalam kondisi penyimpanan yang optimal dan penanganan yang minimal, dapat dinyatakan steril sepanjang bungkus tetap utuh dan kering.Untuk penyimpanan yang optimal, simpan bungkusan steril dalam lemari tertutup dibagian yang tidak terlalu sering dijamah, suhu udara sejuk dan kering atau kelembaban rendah, Jika ragu-ragu akan sterilitas paket, maka alat itu dianggap tercemar dan harus distrilkan kembali sebelum pemakaian.
Alat yang tidak dibungkus harus digunakan segera setelah dikeluarkan. Alat yang tersimpan pada wadah steril dan tertutup apabila yakintetap steril paling lama 1 minggu, tetapi kalua ragu-ragu harus disterilkan kembali.
Jangan menyimpan alat dalam larutan, misalnya skalpel dan jarum penjahit luka. Simpanlah alat dalam keadaan kering. Mikroorganisme dapat tumbu dan berkembang biak pada larutan antiseptik maupun desinfektan, sehingga dapat mengontaminasi alat dan menyebabkan infeksi.
Pengelolaan benda tajam
Benda tajam sangat berisiko untuk menyebabkan perlukaan sehingga meningkatkan terjadinya penularan penyakit melalui kontak darah. Penularan infeksi HIV hepatitis B dan C di sarana pelayanan kesehatan, sebagian besar disebabkan kecelakaan yang dapat dicegah yaitu tertusuk jarum suntik dan perlukaan oelh alat tajam lainnya.Untuk meghindari perlukaan atau kecelakaan kerja semua benda tajam harus digunakan sekali pakai, dengan demikian jarum suntik bekas tidak boleh digunakan lagi. Sterilitas jarum suntik dan alat kesehatan lain yang menembus kulit atau mukosa harus dapat dijamin.
Perlu diperhatikan dengan cermat ketika menggunakan jarum suntik atau benda tajam lainnya. Setiap petugas kesehatan bertanggung jawab atas jarum dan alat tajam yang digunakan sendiri, yaitu sejak pembukaan paking, penggunaan, dekontaminasi hingga ke penampungan sementara yang berupa wadah tahan tusukan. Sehingga perlu disediakan wadah limbah tajam di setiap ruangan tindakan
Petugas juga harus menggunakan sarung tangan etbal, misalnya saat mencuci alat dan alat tajam.
Resiko kecelakaan sering terjadi pada saat memindahkan alat tajam dari satu orang ke orang lain, oleh karena itu tidak dianjurkan menyerahkan alat tajam secara langsung, melainkan menggunakan teknik tanpa sentuh yaitu menggunakan nampam atau alat perantara dan membiarkan petugas mengambil sendiri dari tempatnya.
Kecelakaan yang sering terjadi pada prosedur penyuntikan adalah pada saat petugas berusaha memasukkan kembali jarum suntik bekas pakai ke dalam tutupnya. Oleh karena itu sangat tidak dianjurkan untuk menutup kembali jarum suntik tersebut melainkan lansung saja di buang ke tempat penampungan sementaranya, tanpa menyentuh atau memanipulasi bagian tajamnya seperti dibengkokkan, dipatahkan atau ditutup kembali. Jika terpaksa ditutup kembali, gunakan cara penutupan jarum dengan satu tangan untuk mencegah jari tertusuk jarum .
Sebelum dibawa ke pembuangan akhir, maka diperlukan suatu wadah penampungan sementara yang bersifat kedap air dan tidak mudah bocor serta tahan tusukan. Wadah tersebut harus dapat digunakan dengan satu tangan, agar pada waktu memasukkan jarum tidak usah memegangnya dengan tangan yang lain. Wadah ditutup dan diganti setelah terisi ¾ bagian, setelah ditutup tidak dapat dibuka kembali sehingga isi tidak tumpah.
Pecahan kaca
Pecahan kaca dikategorikan sebagai benda tajam. Sangat potensial menyebabkan perlukaan yang memudahkan kuman masuk ke dalam aliran darah. Dalam penanganannya harus hati-hati menggunakan sarung tangan tebal pada saat membersihkan nya, ditambah dengan menggunakan kertas koran dan kertas tebal untuk mengumpulkan dan meraup pecahan gelas tersebut. Untuk membawa pecahan gelas dianjurkan dengan cara membungkusnya dalam gulungan kertas yang digunakan untuk meraup sebelumnya dan memasukkannya ke dalam kardus dan diberilabel hati-hati pecahan kaca.




D.PENGELOLAAN LIMBAH

Limbah yang berasal adri sarana kesehatan secara umum dibedakan atas :
1.   Limbah rumah tangga atau limbah non medis, yaitu limbah yang tidak kontak dengan darah atau cairan tubuh sehingga disebut sebagai risiko rendah
2.   Limbah medis yaitu bagian sampah rumah sakit atau sarana kesehatan yang berasal dari bahan yang mengalami kontak dengan darah atau cairan tubuh pasien dan dikategorikan sebagai limbah berisiko tinggi dan bersifat menularkan penyakit. Limbah medis dapat berupa :
a.    Limbah klinis
b.   Limbah laboratorium
3.   Limbah berbahaya adalah limbah kimia yang mempunyai sifat beracun. Limbah jenis ini meliputi disinfektan, produk pembersih, obat-obatan sitoksik dan senyawa radio aktif.

Upaya penanganan limbah di pelayanan kesehatan meliputi penanganan limbah cair dan limbah padat (sampah). Adapun teknik penanganan sampah meliputi pemisahan, penanganan, penampungan sementara dan pembuangan.
1.   Limbah umum atau sampah rumah tangga.
Semua limbah yang tidak kontak dengan tubuh pasien umumnya dikenal sebagai sampah non medik, yakni sampah-sampah yang dihasilkan dari kegiatan di ruang tunggu pasien atau pengunjung, ruang administrasi dan kebun. Sampah jenis ini meliputi sisa makanan, sisa pembungkus makanan, plastik dan sisa pembungkus obat. Sampah jenis ini dapat langsung dibuang melalui pelayanan pengelolaan sampah kota.
2.   Limbah klinis
Limbah klinis merupakan tanggung jawab rumah sakit/sarana kesehatan lain dan memerlukan perlakuan khusus. Karena berpotensi menularkan penyakit, maka dikategorikan sebagai limbah berisiko tinggi.
Limbah klinis antara lain :
a.    Darah atau cairan tubuh klainnya, material yang mengandung darah kering seperti perban, kassa dan benda-benda dari kamar bedah
b.   Sampah organik misalnya jaringan, potongan tubuh dan plasenta
c.    Benda-benda tajam bekas pakai, misalnya jarum suntik, jarum jahit, pisau bedah, tabung darah, pipet atau jenis gelas lainnya yang bersifat infeksius.
Cara penanganan limbah klinis
a.    Sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir/pembakaran semua jenis limbah klinis ditampung dalam kantong kedap air, biasanya berwarna kuning.
b.   Ikat secara rapat kantong yang sudah berisi 2/3 penuh.

3.   Limbah laboratorium
Setiap jenis limbah yang berasal dari laboratorium dikelompokkan sebagai limbah berisiko tinggi.
Cara penanganan limbah laboratorium
a.    Sebelum keluar dari ruang laboratorium dilakukan sterilisasi dengan otoklaf selanjutnya ditangani secara prosedur pembuangan limbah klinis
b.   Cara penanganan terbaik untuk limbah medis adalah dengan incenerasi
c.    Cara lain adalah dengan menguburnya dengan metode kapurisasi.

Pemilahan
Pemilahan dilakukan dengan menyediakan wadah yang sesuai dengan jenis sampah medis. Wadah-wadah sampah tersebut biasanya menggunakan kantong plastik berwarna, msalnya kuning untuk bahan infeksius, hitam untuk bahan non medis, merah untuk bahan beracun dst, drum yang dicat atau wadah diberi label yang mudah dibaca, sehingga memudahkan untuk membedakan wadah sampah non medis dan sampah medis.
Penanganan
Penanganan sampah dari masing-masing sumber dilakukan dengan cara sebagai berikut /;
1.   Wadah tidak boelh penuh atau luber. Bila wadah sudah terisi ¾ bagian maka segera dibawa ke tempat pembuangan akhir.
2.   Wadah berupa kantong plastik dapat diikat rapat pada saat akan diangkut, dan dibuang berikut wadahnya.
3.   Penanganan sampah dari ruang perawatan atau pengobatan harus tetap pada wadahnya dan jangan dituangkan pada gerobak(kereta sampah) yang terbuka. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kontaminasi di sekitarnya dan mengurangi risijo kecelakaan terhadap petugas, pasien dan pengunjung.
4.   Petugas yang menangani harus selalu menggunakan sarung tangan dan sepatu, serta harus mencuci tangan dengan sabun setiap selesai mengambil sampah.

Penampungan sementara
Pewadahan sementara sangat diperlukan sebelum sampah dibuang. Syarat yang harus dipenuhi wadah sementara ialah :
1.   Ditempatkan pada daerah yang tidak mudah dijangkau petugas,pasien dan pengunjung
2.   Harus bertutup dan kedap air serta tidak mudah bocor agar terhindar dari jangkauan serangga, tikus dan binatang lainnya
3.   Hanya bersifat sementara dan tidak boleh lebih dari satu hari
Wadah limbah padat
1.   Selalu gunakan sarung tangan dan sepatu pada saat menangani dan membawa limbah medis.
2.   Gunakan wadah yang mudah dicuci, tidak mudah bocor, wadah dapat dari jenis plastik atau yang paling baik logam galvanis sebab tidak mudah bocor dan korosif
3.   Dielngkapi dengan tutup, lebih baik jika tersedia wadah yang dilengkapi dengan pedal pembuka.
4.   Tempatkan wadah limbah padat di tempat yang sesuai
5.   Kosongkan wadah setiap hari atau ¾ bagiannya sudah penuh dan jangan memungut limbah medis tanpa menggunakan sarung tangan.
6.   Cucilah wadah limbah medis dengan larutan desinfektan dan bilas dengan air setiap hari atau lebih sering bila kelihatan kotoran/kontaminan setelah dipakai.
7.   Cucilah sarung tangan dan tangan setelah melakukan penagnanan limbah medis.
Wadah penampungan limbah benda tajam
1.   Tahan bocor dan tahan tusukan
2.   Harus mempunyai pegangan yang dapat dijinjing dengan satu tangan
3.   Mempunyai penutup yang tidak dapat dibuka lagi
4.   Bentuknya dirancang agar dapat digunakan dengan satu tangan
5.   Ditutup dan diganti setelah ¾ bagian terisidengan limbah
6.   Ditangani bersama limbah medis.
Pembuangan/ Pemusnahan
Seluruh sampah yang dihasilakn pada akhirnya harus dilakukan pembuangan atau pemusnahan. Sistem pemusnahan yang dianjurkan adalah dengan pembakaran (isinerasi).Pembakaran dengan suhu tinggi akan membunuh mikroorganisme dan mengurangi volume sampah sampai 90 %
Untuk pemusnahan sampah UPT Puskesmas ........bekerjasama (mengadakan MOU) dengan pihak ke 3, karena UPT Puskesmas ........belum bisa melakukan pemusnahan sampah medis yang sesuai aturan.
Pembuangan limbah cair
Pengelolaan limbah cair harus tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam pengelolaan limbah cair antara lain :
1.   Sitem penyaluran harus tertutup
2.   Kemiringan saluran 2-4 derajat untuk menjaga endapan dalam saluran
3.   Belokan saluran harus lebih besar dari 90 derajat
4.   Bangunan penampung harus kedap air, kuat, dilengkapi dengan mainhole dan lubang hawa
5.   Penempatan lokasi harus mempertimbangkan keadaan muka air tanah dan jarak dari sumber air.
Untuk pembuangan limbah cair di UPT Puskesmas ........sudah menggunakan IPAL sistem central (semua limbah cair yang berasal dari bernagai ruang) disalurkan ke mesin pengolah limbah, setelah keluar dari mesin, keluar ke bak kolam ikan, kalau ikan tidak mati berarti limbah aman untuk dibuang ke selokan umum.


E.KECELAKAAN KERJA

Apabila terjadi kecelakaan kerja berupa perlukaan seperti tertusuk jarum suntik bekas pasien atau terpercik bahan infeksius maka perlu pengelolaan yang cermat dan tepat serta efektif untuk mencegah semaksimal mungkin terjadinya infeksi nosokomial yang tidak diinginkan. Yang terpenting di sini adalah segera mencucinya dengan sabun antiseptik, dan usahakan untuk meminimalkan kuman yang msuk ke dalam aliran darah dengan menekan luka hingga darah keluar. Bila darah mengenai mulut, ludahkan dan kumur-kumur dengan air beberapar kali, bila mengenai mata cucilah mata dengan air mengalir atau garam fisiologis atau bila percikan mengenai hidung hembuskan keluar hidung dan bersihkan dengan air.






BAB IV
DOKUMENTASI

Setiap petugas harus bisa melakukan cuci tangan 6 langkah, setiap melakukan tindakan petugas harus memakai APD, alat untuk tindakan harus disteril, limbah harus dibuang sesuai jenis limbahnya. Semua itu tercatat pada pada laporan.
Jika terjadi kejadian yang berhubungan dengan kewaspadaan universal harus terlaporkan.