Kamis, 19 April 2018

7631 DAFTAR TILIK PEMBERIAN OBAT INTRAVENA

DAFTAR TILIK PEMBERIAN OBAT INTRAVENA






PEMBERIAN OBAT INTRAVENA


DAFTAR TILIK
No. Dokumen                      
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit 
:
Halaman
: 3 dari 5

Tanda tangan Kepala Puskesmas






DAFTAR TILIK

No
                                                                 Uraian
Ya
Tidak
1.    
Kepala Puskesmas membentuk Tim Keselamatan Pasien di Puskesmas (TKPP).


2.    
Tim Keselamatan Pasien Puskesmas (TKPP) menyusun  asuhan  pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien


3.    
Tim Keselamatan Pasien Puskesmas (TKPP) mengembangkan informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insidensi KTD, KPC, dan KNC.


4.    
Tim Keselamatan Pasien Puskesmas (TKPP) mengidentifikasi kasus KTD, KPC, dan KNC yang terjadi di lingkup Puskesmas dan jaringannya.


5.    
Tim Keselamatan Pasien Puskesmas (TKPP) mencatat dan menangani kejadian KTD, KPC, dan KNC yang terjadi


6.    
Tim Keselamatan Pasien Puskesmas (TKPP) membuat laporan tentang kejadian KTD, KPC, dan KNC di setiap unit kepada Tim Keselamatan Pasien Puskesmas.


7.    
Tim Keselamatan Pasien Puskesmas (TKPP) menganalisis dan membuat solusi pembelajaran (audit) terhadap insidensi KTD, KPC, dan KNC.


8.    
Tim Keselamatan Pasien Puskesmas (TKPP) membuat kesimpulan dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas mengenai kejadian KTD, KPC, dan KNC.


9.    
Tim Keselamatan Pasien Puskesmas (TKPP) menyampaikan solusi pembelajaran atas tiap kajian masalah atas kasus yang berfungsi untuk evaluasi mutu pelayanan di Puskesmas.



Jumlah