DAFTAR TILIK PEMBERIAN OBAT INTRAVENA
PEMBERIAN OBAT INTRAVENA
|
||||
DAFTAR TILIK
|
No. Dokumen
|
:
|
||
No. Revisi
|
:
|
|||
Tanggal
Terbit
|
:
|
|||
Halaman
|
: 3 dari
5
|
|||
Tanda tangan Kepala Puskesmas
|
DAFTAR TILIK
No
|
Uraian
|
Ya
|
Tidak
|
1.
|
Kepala Puskesmas membentuk
Tim Keselamatan Pasien di Puskesmas (TKPP).
|
||
2.
|
Tim Keselamatan
Pasien Puskesmas (TKPP) menyusun
asuhan pasien lebih aman, meliputi
asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan
risiko pasien
|
||
3.
|
Tim Keselamatan
Pasien Puskesmas (TKPP) mengembangkan informasi pencatatan dan pelaporan
internal tentang insidensi KTD,
KPC, dan KNC.
|
||
4.
|
Tim Keselamatan Pasien
Puskesmas (TKPP) mengidentifikasi kasus KTD, KPC, dan KNC yang
terjadi di lingkup Puskesmas
dan jaringannya.
|
||
5.
|
Tim Keselamatan
Pasien Puskesmas (TKPP) mencatat dan menangani kejadian KTD, KPC, dan KNC yang
terjadi
|
||
6.
|
Tim Keselamatan
Pasien Puskesmas (TKPP) membuat laporan tentang kejadian KTD, KPC, dan KNC di
setiap unit kepada Tim Keselamatan Pasien Puskesmas.
|
||
7.
|
Tim Keselamatan
Pasien Puskesmas (TKPP) menganalisis dan membuat
solusi pembelajaran (audit)
terhadap insidensi KTD,
KPC, dan KNC.
|
||
8.
|
Tim Keselamatan
Pasien Puskesmas (TKPP) membuat kesimpulan dan melaporkan
kepada Kepala Puskesmas mengenai kejadian KTD, KPC, dan KNC.
|
||
9.
|
Tim Keselamatan
Pasien Puskesmas (TKPP) menyampaikan solusi pembelajaran atas tiap kajian
masalah atas kasus yang berfungsi untuk evaluasi mutu pelayanan di
Puskesmas.
|
||
Jumlah
|