SOP WEWENANG ANALIS KESEHATAN
WEWENANG ANALIS KESEHATAN
|
|||
SOP
|
No.
Kode :
|
||
Terbitan :
|
|||
No.
Revisi :
|
|||
Tgl. Mulai Berlaku :
|
|||
Halaman :
|
RUANG LINGKUP
|
Serangkaian kegiatan yang boleh dilakukan oleh
tenaga laboratorium dengan pendidikan D-IV analis Kesehatan dan D-III analis
Kesehatan.
|
TUJUAN
|
Dapat melakukan pembagian tugas sesuai proporsi
masing masing
|
KEBIJAKAN
|
Semua interpretasi hasil diserahkan kepada dokter
|
PETUGAS
|
Analis Laboratorium
|
PERALATAN
|
1. Alat Laboratorim
|
BAHAN PEMERIKSAAN
|
1.
Parameter pemeriksaan laboratorium
|
BAHAN PENUNJANG
|
1.
ATK
|
PROSEDUR
|
a.
Melaksanakan tugas sebagai analis kesehatan di unit
laboratorium puskesmas sesuai kompetensinya.
b.
Memberikan saran dan usulan perbaikan kepada atasan
a.
memelihara sistem management mutu yang menjadi tanggung
jawabnya.
b.
Melakukan pelayanan di unit laboratorium, dengan melakukan
analisa hasil yang diperoleh oleh tenaga analis kesehatan D-III
c.
Melaporkan apabila terdapat ketidak sesuaian pelayanan
pada pengirim sampel.
d.
Memberikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien
atau pengirim sampel.
e.
Membuat ususlan kebutuhan di unit laboratorium kepada atasan.
f.
Melaksanakan pemantapan mutu secara berkala.
(Apabila analis jaga sendiri maka hasil langsung
dikeluarkan).
|
REFERENSI
|