Selasa, 24 April 2018

SOP WEWENANG ANALIS KESEHATAN

SOP WEWENANG ANALIS KESEHATAN




WEWENANG ANALIS KESEHATAN


SOP
No. Kode                  :

Terbitan                    :
No. Revisi                :        
Tgl. Mulai Berlaku  :
Halaman                   :                   


RUANG LINGKUP
Serangkaian kegiatan yang boleh dilakukan oleh tenaga laboratorium dengan pendidikan D-IV analis Kesehatan dan D-III analis Kesehatan.
TUJUAN
Dapat melakukan pembagian tugas sesuai proporsi masing masing
KEBIJAKAN
Semua interpretasi hasil diserahkan kepada dokter
PETUGAS
Analis Laboratorium

PERALATAN

1.   Alat Laboratorim

BAHAN PEMERIKSAAN

1.   Parameter pemeriksaan laboratorium

BAHAN PENUNJANG

1.    ATK
PROSEDUR



  1. Wewena Tenaga Analis Kesehatan D-IV
a.    Melaksanakan tugas sebagai analis kesehatan di unit laboratorium puskesmas sesuai kompetensinya.
b.   Memberikan saran dan usulan perbaikan kepada atasan
  1. Tugas Tenaga analis Kesehatan D-IV
a.    memelihara sistem management mutu yang menjadi tanggung jawabnya.
b.   Melakukan pelayanan di unit laboratorium, dengan melakukan analisa hasil yang diperoleh oleh tenaga analis kesehatan D-III
c.    Melaporkan apabila terdapat ketidak sesuaian pelayanan pada pengirim sampel.
d.   Memberikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien atau pengirim sampel.
e.    Membuat ususlan kebutuhan di unit laboratorium kepada atasan.
f.     Melaksanakan pemantapan mutu secara berkala.
  1. Wewena Tenaga Analis Kesehatan D-III
    1. Melaksanakan tugas sebagai analis kesehatan di unit laboratorium puskesmas sesuai kompetensinya.
    2. Memberikan saran dan usulan perbaikan kepada Penanggung jawab laboratorium.
  2. Tugas Tenaga analis Kesehatan
    1. Menerapkan sistem management mutu yang berada dibawah tanggung jawab penanggung jawab unit laboratorium
    2. Melakukan pelayanan di uni laboratorium, mulai dari pengambilan sampel, preparasi sampel, analisa sampel, dan pelaporan hasil
    3. Melaporkan apabila terdapat ketidak sesuaian pelayanan pada penanggung jawab unit laboratorium.
    4. Memelihara sarana dan prasarana pemeriksaan di unit laboratorium
    5. Memberikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada penanggung jawab laboratorium untuk dilakukan verifikasi
(Apabila analis jaga sendiri maka hasil langsung dikeluarkan).
    1. Membuat usulan kebutuhan di unit laboratorium kepada penanggung jawab unit laboratorium.
    2. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan cermat

REFERENSI