PEMERINTAH KABUPATEN .............
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS .............
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .............
Nomor : ......./........./........./........
TENTANG
IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPT PUSKESMAS .............,
Menimbang |
:
|
a.
Bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan
klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan identifikasi dan penanganan
keluhan pasien;
b. Bahwa setiap petugas
Puskesmas harus bisa mengidentifikasi dan menangani keluhan pasien untuk
meningkatkan mutu pelayanan;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan
Kepala UPT Puskesmas Merbau Mataram tentang identifikasi dan penanganan
keluhan ;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2009 tentang Praktik
Kedokteran;
|
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009
tentang Kesehatan;
|
||
3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah
Sakit;
|
||
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Kesehatan No.
1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
|
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Keputusan Kepala UPT Puskesmas
Merbau Mataram
tentang Identifikasi dan Penanganan Keluhan Pasien;
|
KEDUA
|
:
|
Setiap
petugas Puskesmas harus bisa mengidentifikasi dan menangani keluhan pasien
untuk meningkatkan mutu pelayanan;
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan di :
|
.............
|
Pada tanggal :
|
........................
|
KEPALA UPT PUSKESMAS .............,
|
|