Sabtu, 14 April 2018

SK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN

   

PEMERINTAH KABUPATEN .............
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS .............





KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .............
Nomor : ......./........./........./........

TENTANG

IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN
 DI UPT PUSKESMAS .............

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA UPT PUSKESMAS .............,






Menimbang
:
a.    Bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan identifikasi dan penanganan keluhan pasien;
b.   Bahwa setiap petugas Puskesmas harus bisa mengidentifikasi dan menangani keluhan pasien untuk meningkatkan mutu pelayanan;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Merbau Mataram tentang identifikasi dan penanganan keluhan ;






Mengingat
:
1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran;


2.   Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;


3.   Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit;


4.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5.   Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;


MEMUTUSKAN :




Menetapkan
:

KESATU
:
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Merbau Mataram tentang Identifikasi dan Penanganan Keluhan Pasien;
KEDUA
:
Setiap petugas Puskesmas harus bisa mengidentifikasi dan menangani keluhan pasien untuk meningkatkan mutu pelayanan;
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di :      
.............
Pada tanggal :
........................

KEPALA UPT PUSKESMAS .............,