PEMERINTAH KABUPATEN ...........
DINAS KESEHATAN
UPT
PUSKESMAS....
Alamat
Email : Telepon : ( 0, Kode Pos
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUKESMAS ............. KABUPATEN .............
Nomor : 188.4 / 7.6.3.1 / SK / VII / 2016
TENTANG
PELAYANAN PEMBERLAKUAN
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGGUNAAN
DAN PEMBERIAN OBAT DAN ATAU CAIRAN INTRAVENA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA UPT PUSKESMAS .............
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk mendukung
pemberian pelayanan pasien di puskesmas, petugas harus mengetahui dan
mengerjakan penggunaan dan pemberian obat dan atau cairan intravena.
b. bahwa sehubungan dengan
butir a tersebut diatas ditetapkan penanganan pasien beresiko tinggi dengan
keputusan Kepala Puskesmas
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang no 36 tahun
2009 tentang kesehatan;
2. Undang-undang no 44 tahun
2009 tentang Rumah Sakit;
3. Keputusan Mentri Kesehatan
Republik Indonesia No 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis
4. Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota;
|
MEMUTUSKAN
:
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
MEMBERLAKUKAN SOP
PENGGUNAAN DAN PEMBERIAN OBAT DAN ATAU CAIRAN INTRAVENA.
|
KEDUA
|
:
|
Prosedur melibatkan pasien
dalam penyusunan rencana layanan seperti yang tertera pada SOP.
|
KETIGA
|
:
|
Keputasan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
|
.............
|
pada tanggal :
|
|
KEPALA
UPT PUSKESMAS .............,
|
|