Sabtu, 14 April 2018

SK PEMBERLAKUAN SOP PEMBERIAN OBAT INTRAVENA



PEMERINTAH KABUPATEN ...........
DINAS KESEHATAN
                     UPT PUSKESMAS....              
Alamat
Email : Telepon : ( 0, Kode Pos





KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUKESMAS ............. KABUPATEN .............
Nomor : 188.4 / 7.6.3.1 / SK / VII / 2016

TENTANG

PELAYANAN PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGGUNAAN DAN PEMBERIAN OBAT DAN ATAU CAIRAN INTRAVENA  

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KEPALA UPT PUSKESMAS .............





Menimbang
:
a.    bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pasien di puskesmas, petugas harus mengetahui dan mengerjakan penggunaan dan pemberian obat dan atau cairan intravena.

b.   bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan penanganan pasien beresiko tinggi dengan keputusan Kepala Puskesmas







Mengingat
:
1.   Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
2.   Undang-undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3.   Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis
4.   Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota;


MEMUTUSKAN :




Menetapkan
:

KESATU
:
MEMBERLAKUKAN SOP PENGGUNAAN DAN PEMBERIAN OBAT DAN ATAU CAIRAN INTRAVENA.

KEDUA
:
Prosedur melibatkan pasien dalam penyusunan rencana layanan seperti yang tertera pada SOP.

KETIGA
:
Keputasan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.







Ditetapkan di :      
.............
pada tanggal  :


KEPALA UPT PUSKESMAS .............,