Senin, 23 April 2018

SOP ASMA


SOP ASMA



ASMA

SOP
No. Dokumen

No. Revisi

Tanggal Terbit

Halaman
15
UPT Puskesmas






1.  Pengertian
Asma adalah penyakit heterogen, selalu dikarakteristikan dengan inflamasi kronis di saluran nafas. Terdapat riwayat gejala respirasi seperti mengi, sesak, rasa berat di dada dan batuk yang intensitasnya berbeda-beda berdasarkan variasi keterbatasan aliran udara ekspirasi.

2.  Tujuan
Sebgai acuan penerapan langkah-langkah untuk tatalaksana penyakit asma

3.  Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No…. Tahun…. Tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Unit Puskesmas Loano

4.  Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

5.  Prosedur / langkah-langkah
a.    Pasien  datang dengan keluhan sesak
b.   Dokter melakukan penapisan kasus melalui
1)   Anamnesis :
o   gambaran batuk dan episodik lebih banyak pada malam atau dini hari,
o   gambaran sesaknya dan bunyi mengi,
o   riwayat atopi pada penderita ataupun keluarga,
o   riwayat pencetus sesak dari lingkungan
2)   Pemeriksaan fisik:
Tanda patognomonis :
o   sesak nafas,
o   wheezing pada auskultasi,
o   adanya retraksi dinding dada ( pada serangan berat)
3)   Pemeriksaan penunjang:
o   Arus Puncak respirasi ( APE) menggunakan Peak Flow Meter
o   Pemeriksaan darah ( eosinofil dalam darah)

c.    Dokter menganalisis indikasi rujuk pada kasus Asma Bronkial berdasarkan
1)   Bila sering terjadi eksaserbasi
2)   Pada serangan asma akut sedang dan berat
3)   Asma dengan komplikasi :
o   Pneumotoraks
o   pneumomediastinum
o   gagal nafas
o   asma resisten terhadap steroid.
4)   Kondisi klinis Asma :
o   Meminta advis lebih lanjut
o   Pemeriksaan penunjang lebih lanjut (fasilitas penunjang tersebut hanya ada di FKTRL)
                            i.    Flow meter
                           ii.    Spirometri
                         iii.    Rontgen
o   Kasus bukan kewenangan dokter di FKTP
5)   Terbatasnya fasilitas pemeriksaan penunjang APE (misal: Flow Meter)
d.   Dokter penentukan kriteria tempat rujukan sbb :
1)   Mempunyai dokter ahli dibidang Spesiallis Paru,Spesialis Penyakit Dalam ,Patologi anatomi, Radiologi
2)   Mempunyai fasilitas ICU, Spirometri, Flowmeter, dan Rontgen
3)   Dapat melakukan komunikasi dengan FKTP
e.    Prinsip penatalaksanaan rujuk balik adalah sbb : setelah Pasien dalam kondisi stabil dan bisa ditangani di FKTP maka pasien dikembalikan kembali ke FKTP dengan disertai  advis penanganannya.
f.     Setelah meneliti kelengkapan formulir rujukan, ditanda tangani diserahkan kepada :
1)     Pasien/
2)     keluarga pasien/
3)     Paramedis pendamping rujukan
g.    Penerbitan surat rujukan oleh dokter yang merawat pasien tersebut

6.  Diagram  Alir

7.  Hal-hal yang
perlu diperhatikan


8.  Unit Terkait
1.   Ruang pemeriksaan Umum
2.   Rawat inap
3.   Puskesmas Pembantu
dll
9.  Dokumen terkait
1. Rekam Medik


10.        Rekaman historis perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan