SOP ASMA
ASMA
|
||||
SOP
|
No.
Dokumen
|
|||
No.
Revisi
|
||||
Tanggal Terbit
|
||||
Halaman
|
1
- 5
|
|||
UPT
Puskesmas
|
1. Pengertian
|
Asma adalah penyakit heterogen, selalu
dikarakteristikan dengan inflamasi kronis di saluran nafas. Terdapat riwayat
gejala respirasi seperti mengi, sesak, rasa berat di dada dan batuk yang
intensitasnya berbeda-beda berdasarkan variasi keterbatasan aliran udara
ekspirasi.
|
||||||||
2. Tujuan
|
Sebgai acuan penerapan langkah-langkah untuk
tatalaksana penyakit asma
|
||||||||
3. Kebijakan
|
Surat
Keputusan Kepala Puskesmas No…. Tahun…. Tentang Kebijakan Pelayanan Klinis
Unit Puskesmas Loano
|
||||||||
4. Referensi
|
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
|
||||||||
5. Prosedur / langkah-langkah
|
a.
Pasien datang dengan keluhan
sesak
b.
Dokter melakukan penapisan kasus melalui
1)
Anamnesis :
o gambaran batuk dan episodik lebih banyak pada
malam atau dini hari,
o gambaran sesaknya dan bunyi mengi,
o riwayat atopi pada penderita ataupun keluarga,
o riwayat pencetus sesak dari lingkungan
2)
Pemeriksaan fisik:
Tanda patognomonis :
o sesak nafas,
o wheezing pada auskultasi,
o
adanya retraksi dinding dada ( pada serangan berat)
3)
Pemeriksaan penunjang:
o Arus Puncak respirasi ( APE) menggunakan Peak
Flow Meter
o Pemeriksaan darah ( eosinofil dalam darah)
c.
Dokter menganalisis indikasi rujuk pada kasus Asma Bronkial berdasarkan
1)
Bila sering terjadi eksaserbasi
2)
Pada serangan asma akut sedang dan berat
3)
Asma dengan komplikasi :
o Pneumotoraks
o pneumomediastinum
o gagal nafas
o asma resisten terhadap steroid.
4)
Kondisi klinis Asma :
o Meminta advis lebih lanjut
o Pemeriksaan penunjang lebih lanjut (fasilitas
penunjang tersebut hanya ada di FKTRL)
i. Flow meter
ii. Spirometri
iii. Rontgen
o Kasus bukan kewenangan dokter di FKTP
5)
Terbatasnya fasilitas pemeriksaan penunjang APE (misal: Flow Meter)
d.
Dokter penentukan kriteria tempat rujukan sbb :
1)
Mempunyai dokter ahli dibidang Spesiallis Paru,Spesialis Penyakit
Dalam ,Patologi anatomi, Radiologi
2)
Mempunyai fasilitas ICU, Spirometri, Flowmeter, dan Rontgen
3)
Dapat melakukan komunikasi dengan FKTP
e.
Prinsip penatalaksanaan rujuk balik adalah sbb : setelah Pasien dalam
kondisi stabil dan bisa ditangani di FKTP maka pasien dikembalikan kembali ke
FKTP dengan disertai advis
penanganannya.
f.
Setelah meneliti kelengkapan formulir rujukan, ditanda tangani
diserahkan kepada :
1)
Pasien/
2)
keluarga pasien/
3)
Paramedis pendamping rujukan
g.
Penerbitan surat rujukan oleh dokter yang merawat pasien tersebut
|
||||||||
6. Diagram Alir
|
|||||||||
7. Hal-hal yang
perlu diperhatikan
|
|||||||||
8. Unit Terkait
|
1.
Ruang pemeriksaan
Umum
2.
Rawat inap
3.
Puskesmas
Pembantu
dll
|
||||||||
9. Dokumen terkait
|
1. Rekam Medik
|
||||||||
10.
Rekaman historis perubahan
|
|