PENYUSUNAN JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN
KEGIATAN DENGAN SASARAN ATAU MASYARAKAT
|
|||||
SOP
|
No Dokumen
|
:
|
|||
No. Revisi
|
:
|
||||
Tgl. Terbit
|
:
|
||||
Halaman
|
:
1/2
|
Pengertian
|
Kesepakatan bersama tentang cara dan waktu pelaksanaan kegiatan dengan
sasaran program atau masyarakat adalah pedoman bersama yang telah disepakati
segala ketentuannya mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan, waktu
pelaksanaan kegiatan dan tempat pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan
masyarakat.
|
Tujuan
|
Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan dengan sasaran program atau
masyarakat di Puskesmas ..................
|
Kebijakan
|
SK Kepala Puskesmas No
...........……….Tentang Rencana Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat di
Puskesmas .................
|
Referensi
|
1. Pedoman Perencanaan Tingkat
Puskesmas, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI 2006
|
Langkah-
langkah
|
1.
Penanggung jawab UKM dan pelaksana program membuat perencanaan kegiatan dan menyusun
jadwal waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan ,
2.
Kepala Puskesmas mengundang penanggung jawab UKM
atau pelaksana program, lintas sektoral,dan desa pada pertemuan tiap tiga bulan sekali
3.
Penanggungjawab UKM menyampaikan rancangan
rencana kegiatan UKM dan meminta tanggapan dari peserta pertemuan tentang
waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan,
4.
Penanggungjawab UKM mencatat hasil kesepakatan
pertemuan,
5.
Pelaksana program, bidan desa menyampaikan hasil
kesepakatan jadwal dan tempat pelaksanaan kegiatan kepada sasaran / masyarakat pada pertemuan
selapanan desa, rakor kader ,posyandu
dll
6.
Petugas mendokumentasikan semua kegiatan.
|
Unit Terkait
|
1.
Kepala Puskesmas
2.
Penanggung jawab UKM
3.
Pelaksana program
4.
Lintas sektor
5.
Kepala Desa
6.
Sasaran/masyarakat
7.
Kader
|
Rekaman Historis Perubahan
No
|
Dokumen yang dirubah
|
Isi Perubahan
|
Tgl.mulai diberlakukan
|
PENYUSUNAN JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
DENGAN SASARAN ATAU MASYARAKAT
|
|||||
DAFTAR TILIK
|
No Dokumen
|
:
|
|||
No. Revisi
|
:
|
||||
Tgl. Terbit
|
:
|
||||
Halaman
|
: 1/1
|
Langkah Kegiatan
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak Berlaku
|
1. Apakah Penanggungjawab UKM dan
pelaksana program membuat perencanaan kegiatan dan menyusun
jadwal waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan ,
|
|||
2. Apakah Kepala Puskesmas mengundang penanggungjawab UKM / Pelaksana
program, Lintas Sektoral,dan Desa pada
pertemuan tiap tiga bulan sekali
|
|||
3. Apakah Penanggung jawab program UKM
menyampaikan rancangan rencana kegiatan UKM dan meminta tanggapan dari
peserta pertemuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan,
|
|||
4. Apakah Penanggungjawab UKM mencatat
hasil kesepakatan pertemuan,
|
|||
5. Apakah Pelaksana program, bidan desa menyampaikan hasil kesepakatan
jadwal dan tempat pelaksanaan kegiatan kepada sasaran / masyarakat pada pertemuan
selapanan desa, rakor kader ,dll
|
|||
6. Apakah Petugas
mendokumentasikan semua kegiatan
|
|||
………………………………...
Observer Tindakan,
……………………..............
NIP. …..…………………..