SOP LAYANAN KLINIS YANG MENJAMIN KESINAMBUNGAN LAYANAN
LAYANAN
KLINIS YANG MENJAMIN KESINAMBUNGAN LAYANAN
|
||||
SOP
|
No.
Dokumen
|
7.6.6.2/SOP/1/201
|
||
No.
Revisi
|
00
|
|||
TanggalTerbit
|
13-1-201
|
|||
Halaman
|
1-4
|
|||
UPT
Puskesmas
|
1. Pengertian
|
Layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan adalah pelayanan
klinis yang dilakukan untuk pasien mencakup kebutuhan bio psikososial spiritual dengan
melibatkan seluruh tim kesehatan sesuai dengan masalah kesehatan klien
|
||||||||
2. Tujuan
|
Sebagai acuan
penerapan langkah-langkah dalam melakukan layanan klinis yang menjamin
kesinambungan layanan
|
||||||||
3. Kebijakan
|
SK Kepala UPT
Puskesmas ...
Nomor:
Tentang Pelayanan Klinis UPT Puskesmas ...
|
||||||||
4. Referensi
|
UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128 / Men.Kes / SK / II / 2004
tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
|
||||||||
5. Prosedur / langkah-langkah
|
a.
Petugas menerima
rekam medis pasien dari petugas pendaftaran
b.
Petugas memanggil
pasien masuk ke ruang periksa
c.
Petugas melakukan
anamnesa
d.
Petugas melakukan pemeriksaan fisik
e.
Petugas merumuskan
diagnose pasien
f.
Petugas memberikan
form pemeriksaan laborat jika di perlukan
g.
Petugas menyusun
rencana asuhan pasien
h.
Petugas
berkolaborasi dengan tim kesehatan lain sesuai masalah kesehatan pasien
i.
Petugas
memberitahukan pasien mengenai layanan yang akan diberikan untuk mengatasi
masalah kesehatan pasien
j.
Petugas
mengidentifikasi persetujuan atau penolakan pasien terhadap tindakan yang
akan dilakukan
k.
Petugas melakukan
tindakan untuk mengatasi masalah kesehatan pasien sesuai rencana asuhan
l.
Petugas melakukan
evaluasi formatif terhadap tindakan yang dilakukan
m. Petugas
menyusun rencana tindak lanjut bila masalah kesehatan pasien belum teratasi
n.
Petugas memberi
pesan pada pasien untuk melakukan kunjungan ulang (kontrol) sesuai kriteria waktu yang
ditentukan
o.
Petugas
mendokumentasikan hasil kegiatan di dalam rekam medis pasien.
p.
Data pasien di catat di RM
|
||||||||
6. Diagram Alir
|
|||||||||
7. Hal-hal yang
perlu diperhatikan
|
|||||||||
8. Unit Terkait
|
Ruang pemeriksaan kesehatan umum, Ruangan pemeriksaan
kesehatan gigi dan mulut, MTBS, Ruangan kesehatan ibu dan anak, Ruangan
imunisasi, UGD dan Rawat inap
|
||||||||
9. Dokumen terkait
|
RM
|
||||||||
10. Rekaman historis perubahan
|
|